BANDUNG,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka pendaftaran untuk pemantau Pilkada, pada 27 Februari hingga 16 November 2024 Mendatang.
Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat mengumumkan, bahwa pendaftaran tersebut sudah dimulai pada tanggal tersebut di Kantor KPU RI, Jakarta.
Proses Pendaftaran Pilkada
Lembaga yang berkeinginan memantau pelaksanaan Pilkada 2024 terlebih dulu harus mendaftar kepada KPU untuk mendapatkan akreditasi. Adapun mekanismenya berbeda, dimana pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur mendaftar ke KPU Provinsi, sementara pemantau pemilihan bupati atau wali kota mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota.
BACA JUGA: KPU Jabar Pastikan Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia Dapatkan Santunan
Pemantau asing, untuk dapat memantau, diwajibkan mendaftar ke KPU RI dengan rekomendasi dari kementerian yang mengurusi bidang luar negeri.
Tahapan
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024 yang perlu diperhatikan:
1. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
Pendaftaran pemantau pemilihan berlangsung selama periode tersebut.
2. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
Kementerian terkait diharapkan menyerahkan daftar penduduk potensial pemilih kepada KPU selama periode ini.
3. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon
Pasangan calon perseorangan atau independen harus memenuhi persyaratan dukungan dan melakukan pendaftaran dalam rentang waktu ini.
4. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
Proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan selama periode ini.
5. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
Pengumuman resmi pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota diumumkan.
6. Pendaftaran Pasangan Calon
Pasangan calon melakukan pendaftaran resmi di KPU sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
7. Penelitian Persyaratan Calon
KPU melakukan penelitian terhadap persyaratan calon pasangan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
8. Penetapan Pasangan Calon
Pasangan calon yang memenuhi semua persyaratan ditetapkan secara resmi.
9. Pelaksanaan Kampanye
Mulai dari tanggal tersebut, pasangan calon dapat melakukan kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku.
10. Pelaksanaan Pemungutan Suara
Pada tanggal ini, masyarakat akan memberikan suara mereka dalam pemilihan kepala daerah.
11. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi
Setelah pemungutan suara, KPU akan melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasilnya. Dengan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU RI, proses Pilkada 2024 diharapkan dapat berlangsung dengan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Saepul/Aak)