Jadwal Pilkada 2024 dan Tahapannya, Seluruh Indonesia

pilkada 2024
Foto (Tribata News)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka pendaftaran untuk pemantau Pilkada, pada 27 Februari hingga 16 November 2024 Mendatang.

Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat mengumumkan, bahwa pendaftaran tersebut sudah dimulai pada tanggal tersebut di Kantor KPU RI, Jakarta.

Proses Pendaftaran Pilkada

Lembaga yang berkeinginan memantau pelaksanaan Pilkada 2024 terlebih dulu harus mendaftar kepada KPU untuk mendapatkan akreditasi. Adapun mekanismenya berbeda, dimana pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur mendaftar ke KPU Provinsi, sementara pemantau pemilihan bupati atau wali kota mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: KPU Jabar Pastikan Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia Dapatkan Santunan

Pemantau asing, untuk dapat memantau, diwajibkan mendaftar ke KPU RI dengan rekomendasi dari kementerian yang mengurusi bidang luar negeri.

Tahapan 

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024 yang perlu diperhatikan:

1. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan

Pendaftaran pemantau pemilihan berlangsung selama periode tersebut.

2. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih 

Kementerian terkait diharapkan menyerahkan daftar penduduk potensial pemilih kepada KPU selama periode ini.

3. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon

Pasangan calon perseorangan atau independen harus memenuhi persyaratan dukungan dan melakukan pendaftaran dalam rentang waktu ini.

4. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih 

Proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan selama periode ini.

5. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon 

Pengumuman resmi pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota diumumkan.

6. Pendaftaran Pasangan Calon

Pasangan calon melakukan pendaftaran resmi di KPU sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

7. Penelitian Persyaratan Calon 

KPU melakukan penelitian terhadap persyaratan calon pasangan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.

8. Penetapan Pasangan Calon

Pasangan calon yang memenuhi semua persyaratan ditetapkan secara resmi.

9. Pelaksanaan Kampanye 

Mulai dari tanggal tersebut, pasangan calon dapat melakukan kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku.

10. Pelaksanaan Pemungutan Suara

Pada tanggal ini, masyarakat akan memberikan suara mereka dalam pemilihan kepala daerah.

11. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi 

Setelah pemungutan suara, KPU akan melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasilnya. Dengan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU RI, proses Pilkada 2024 diharapkan dapat berlangsung dengan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva