BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kapan jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, serta Anggota DPRD hasil Pemilu 2024? Simak jadwal dan tahapannya seperti akan diulas dalam artikel ini.
Secara resmi KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah mengumumkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di tingkat nasional. Rekapitulasi ini mencakup suara untuk pemilihan presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI.
Hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 mengenai Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, serta Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dijadwalkan pada Minggu, 20 Oktober 2024, dengan isi acara pengucapan sumpah janji bagi presiden dan wakil presiden.
Proses pelantikan ini akan diselenggarakan pada Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pembacaan sumpah presiden dan wakil presiden akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam hal ini, isi sumpah presiden dan wakil presiden ialah seperti ini, “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Setelah pengucapan sumpah, tahapan berikutnya adalah penandatanganan berita acara pelantikan. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan sesi pembacaan doa dan sidang paripurna.
Sementara itu, pengucapan sumpah bagi anggota DPR dan DPD akan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2024. Namun, untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi, pengucapan sumpah jabatan akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan individu masing-masing.
Sebelumnya, KPU mengumumkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, yaitu Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, berhasil memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pasangan ini berhasil mengungguli kandidat lain dengan meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut satu, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, berada di posisi kedua dengan jumlah suara sebanyak 40.971.906. Pasangan nomor urut tiga, Ganjar Pranowo – Mahfud MD, hanya mampu mengumpulkan 27.040.878 suara.
BACA JUGA: Bawaslu Harus Siap Hadapi Ratusan Tuntutan PHPU Anggota Legislatif
Dari total 38 provinsi, pasangan Prabowo – Gibran berhasil memenangkan 36 provinsi, sementara pasangan Anies – Muhaimin unggul di dua provinsi. Pasangan Ganjar – Mahfud tidak memenangkan provinsi manapun.
PDIP menjadi partai politik pemenang Pemilihan Legislatif DPR RI 2024 dengan jumlah suara tertinggi, diikuti oleh Golkar, Gerindra, PKB, dan NasDem.
(Vini/Aak)