JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkriwang mengatakan pihaknya telah menetapkan pria berinisial DG sebagai tersangka kasus dugaan penculilan siswi Sekolah Dasar (SD) di daerah Serua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Victor Inkriwang menyebutkan pelaku penculikan tersebut langsung ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.
“Sudah jadi tersangka, dan kita lakukan penahanan,” kata Victor dikutip Sabtu (28/9/2024).
Akibat perbuatannya, kata Victor, pelaku DG dikenakan dengan Undang -Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Udang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Miris! Bocah 9 Tahun Jadi Korban Penculikan dan Pelecehan di Tangsel, Pelaku Masih Diburu Polisi
Seperti diketahui sebelumnya, polisi berhasil menangkap terduga pelaku penculikan siswi Sekolah Dasar (SD) di daerah Serua Indah,Ciputat, Kota Tangeral Selatan.
Penculikan diketahui berinisial DG. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif.
(Agus Irawan/Usk)