Jabatan Kades Diusulkan Jadi 9 Tahun, Pengamat: Adakah Alasan yang Kuat?

Penulis: Budi

[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

KUPANG, TM.ID : Belakangan ini mencuat wacana tentang usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun yang sebelumnya 6 tahun.

Menanggapi narasi itu, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur Dr Johanes Tuba Helan menegaskan, harus didasari dengan alasan kuat untuk merevisi Undang-undang Desa, kenapa masa jabatan kades harus diubah jadi 9 tahun.

Bahkan menurutnya, argumentasi bahwa waktu efektif untuk membangun desa hanya dua tahun dalam satu periode jabatan, tidak bisa dijadikan sebagai dasar alasan.

“Menurut saya, usulan ini perlu berlandaskan alasan yang kuat. Argumen bahwa waktu efektif untuk membangun desa hanya dua tahun dalam satu periode jabatan, tidak bisa dijadikan sebagai alasan dasar untuk merevisi Undang-Undang Desa,” tegas Johanes Tuba Helan, Rabu (18/1/2023).

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan wacana seputar usulan perpanjangan jabatan kepala desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.

BACA JUGA: DPR Setuju Revisi UU Desa Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Tuba Helan mengatakan alasan tuntutan perpanjangan jabatan kepala desa masih lemah. Jika motivasi sebagai seorang kepala desa ialah mengurus kepentingan rakyat, kata dia, maka enam tahun merupakan waktu yang cukup untuk membangun desa.

“Jadi memperpanjang masa jabatan hingga sembilan tahun tidak perlu dilakukan, karena kepala daerah dengan masa jabatan lima tahun juga bisa menghasilkan kerja,” katanya.

Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan masa jabatan seorang pejabat atau kepala desa tidak perlu terlalu lama, karena berpotensi mendorong munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Masa jabatan seorang pejabat tidak perlu terlalu lama, karena dia akan merasa lebih berkuasa sehingga berpotensi menimbulkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Masa jabatan yang terlalu lama bisa membuat kepala desa merasa punya kedudukan yang kuat, merasa berkuasa, sehingga mendorong adanya KKN,” katanya.

Selain itu, kata dia, kader bangsa yang ada di tingkat desa, maupun tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional perlu diberi kesempatan memimpin, sehingga tidak perlu untuk memperpanjang lagi masa jabatan yang ada.

Tuba Helan mengatakan memang usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa telah disetujui oleh seluruh Badan Legislasi (Baleg) dan seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga untuk merevisi Undang-Undang perlu adanya kesepakatan atau kerja sama antara legislatif dan eksekutif.

Tetapi pada prinsipnya, kata dia, Undang-Undang Desa saat ini sudah cukup baik sehingga tidak perlu menambahkan pekerjaan legislator untuk membuat perubahan, melainkan kepala desa lah yang harus bekerja secara maksimal sesuai masa jabatan.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
One Piece 1151
One Piece 1151 Siap Rilis 8 Juni, Cek Spoilernya!
Setelah Pergi Dari Persib, Gervane Kastaneer Makin Gacor Bersama Timnas Curacao
Setelah Pergi Dari Persib, Gervane Kastaneer Makin Gacor Bersama Timnas Curacao
Strategi Memenangkan Persaingan Bisnis di Era VUCA
Strategi Memenangkan Persaingan Bisnis di Era VUCA
Top Skor Liga Kamboja Mulai Dikaitkan, Berikut 5 Pemain Yang Dirumorkan Gabung Bhayangkara FC
Top Skor Liga Kamboja Mulai Dikaitkan, Berikut 5 Pemain Yang Dirumorkan Gabung Bhayangkara FC
Nazriel Alvaro Disiapkan Untuk Promosi ke Skuat Senior Persib
Nazriel Alvaro Disiapkan Untuk Promosi ke Skuat Senior Persib
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Respons Beckham Usai Laga Debutnya Bersama Timnas Indonesia Mendapat Apresiasi Tinggi 

3

Artbound, Metode Pendidikan Karakter Berbasis Seni dan Budaya

4

Isu Isack Hadjar Promosi ke Tim Utama Red Bull Bisa Jadi Penghambat Karir di Formula 1

5

Harganya Hampir Rp 200 Juta? Pemain Timnas Dapat Hadiah Jam Rolex dari Prabowo
Headline
Erwin Sembelih Sapi Kurban dari Presiden dan Wali Kota Bandung: Ini Amanah yang Penuh Makna 
Erwin Sembelih Sapi Kurban dari Presiden dan Wali Kota Bandung: Ini Amanah yang Penuh Makna 
Persib Resmi Melepas Satu Striker Asingnya 
Persib Resmi Melepas Satu Striker Asingnya 
Pemkot Bandung Intensif Pantau Kurban dan Pastikan Sehat, Halal, dan Merata Hingga Hari Tasyrik
Pemkot Bandung Intensif Pantau Kurban dan Pastikan Sehat, Halal, dan Merata Hingga Hari Tasyrik
Warga Diminta Pilah Sampah Selama Libur Iduladha
Bandung Tanpa TPS, Warga Diminta Pilah Sampah Selama Libur Iduladha

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.