Iwakum Gandeng Ronny Talapessy Law Firm untuk Perlindungan Hukum Wartawan

Penulis: agus

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi menjalin kerja sama dengan Ronny Talapessy Law Firm (Foto: Agus/TM).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi menjalin kerja sama dengan Ronny Talapessy Law Firm untuk memberikan perlindungan hukum kepada anggotanya.

Kerja sama ini diwujudkan dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang digelar di Gedung Palma One, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025) pukul 16.00 WIB.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyebut kolaborasi ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan, terutama dalam menjalankan tugas peliputan di bidang hukum.

“Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan kerap menghadapi ancaman dan persoalan hukum. Iwakum ingin memastikan bahwa anggotanya mendapatkan dukungan hukum yang memadai agar tetap dapat bekerja dengan aman,” ujar Irfan.

Ia menambahkan, meski wartawan telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, praktik di lapangan menunjukkan bahwa ancaman, intimidasi, bahkan kriminalisasi terhadap jurnalis masih sering terjadi.

“Semangat membangun demokrasi seharusnya sejalan dengan perlindungan terhadap kebebasan pers. Namun, kenyataannya rekan-rekan jurnalis masih dihadapkan pada berbagai persoalan hukum atas berita yang mereka sajikan untuk publik,” lanjut jurnalis Kompas.com tersebut.

Baca Juga:

Iwakum Desak DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada

Melalui MoU ini, Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm sepakat berkolaborasi dalam pemberian bantuan hukum, penyelenggaraan konsultasi rutin, edukasi hukum bagi wartawan, serta advokasi terkait isu-isu kebebasan pers. Perjanjian ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua pihak.

Managing Partner Ronny Talapessy Law Firm, Ronny Talapessy, menyatakan kesiapannya untuk mendampingi anggota Iwakum dalam menghadapi persoalan hukum. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan elemen fundamental dalam sistem demokrasi yang harus dijaga bersama.

“Kami siap memberikan bantuan hukum, konsultasi, hingga advokasi kepada wartawan Iwakum yang menghadapi masalah hukum dalam menjalankan profesinya. Ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga independensi dan kebebasan pers,” kata Ronny.

Kerja sama ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi wartawan anggota Iwakum untuk terus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, bebas, dan bertanggung jawab.

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.