ITB Bahas Sikap terhadap RUU Pertambangan: Peluang atau Tantangan bagi Perguruan Tinggi?

ITB Diskusi RUU
(dok. ITB)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Institut Teknologi Bandung (ITB) gelar diskusi membahas sikap institusi terhadap RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan dan Batubara, khususnya terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada institusi pendidikan. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (31/1/2025) di Aula Gedung Energi, ITB Kampus Ganesha.

Diskusi tersebut bertujuan untuk menilai dampak kebijakan ini serta menetapkan posisi resmi ITB. Rektor ITB, Prof. Dr. Ir. Tatacipta Dirgantara, M.T., turut hadir bersama para dekan dari berbagai fakultas/sekolah dan jajaran pimpinan ITB.

Para peserta membahas berbagai aspek pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi, mulai dari proses perizinan, tantangan teknis, hingga implikasi ekonomi dan lingkungan. Berikut beberapa poin penting yang mengemuka dalam diskusi:

1. Proses Perizinan yang Kompleks

Mengurus izin usaha pertambangan memerlukan tahapan panjang, mulai dari eksplorasi hingga produksi, yang membutuhkan kesiapan administratif dan teknis.

2. Investasi Besar dalam Pengelolaan Tambang

Membangun fasilitas pertambangan memerlukan modal signifikan, terutama dalam pengolahan mineral.

3. Tingginya Risiko dalam Kegiatan Pertambangan

Industri tambang menghadapi berbagai risiko, mulai dari kondisi geologi yang tidak pasti hingga fluktuasi harga komoditas global.

4. Pentingnya Kolaborasi Multidisiplin

Pengelolaan tambang membutuhkan kerja sama lintas bidang, melibatkan teknik pertambangan, metalurgi, lingkungan, serta ekonomi.

5. Persaingan dalam Akses Sumber Daya

Perguruan tinggi harus bersaing dengan perusahaan swasta untuk mendapatkan akses ke sumber daya mineral yang terbatas.

Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) ITB, Prof. Ir. Ridho Kresna Wattimena, M.T., Ph.D., sebelumnya telah menyampaikan perspektif akademik ITB dalam pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Hasil pembahasan tersebut kemudian dikaji lebih lanjut bersama dekan, kaprodi, dan pimpinan ITB.

Dari diskusi ini, terungkap bahwa dampak regulasi tidak hanya terbatas pada program studi tertentu, tetapi juga melibatkan berbagai disiplin ilmu. Guru Besar Kelompok Keahlian Eksplorasi Sumber Daya Bumi FTTM ITB, Prof. Dr. E. Syafrizal, S.T, M.T., menyoroti peluang besar bagi ITB jika memperoleh konsesi tambang.

“Teaching Factory bisa menjadi sarana pembelajaran langsung bagi mahasiswa dan masyarakat dalam memahami praktik pertambangan yang berkelanjutan. Namun, jika terjadi dinamika di lapangan, nama ITB juga bisa terkena dampaknya,” ujar Prof. Syafrizal, menurut laman resmi ITB, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, ITB perlu mempertimbangkan aspek teknis dan non-teknis dalam mendukung RUU ini. Dosen dan tenaga pengajar juga harus tetap menjalankan tugas utama mereka dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tanpa terganggu oleh keterlibatan dalam izin usaha pertambangan.

Sementara itu, Rektor ITB menegaskan pentingnya pengambilan keputusan yang bijak dalam pengelolaan tambang. Ia mengajak sivitas akademika ITB untuk aktif memberikan masukan dan solusi.

Selain itu, ia menekankan penguatan kapasitas sumber daya manusia sangat penting agar perguruan tinggi mampu mengelola pertambangan secara profesional.

Diskusi ini menunjukkan bahwa perguruan tinggi perlu mempersiapkan diri secara matang jika ingin mengelola tambang. Berbagai aspek, mulai dari teknis, finansial, hingga lingkungan, harus diperhitungkan. Kolaborasi lintas disiplin juga menjadi faktor kunci dalam memastikan keberhasilan pengelolaan tambang.

BACA JUGA: Jembatan Kreativitas Teknologi, FTM ITB Gelar Pameran Poster dan Produk

Hasil diskusi ini akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada pihak terkait. Keputusan ITB diharapkan dapat menjadi rujukan bagi perguruan tinggi lain dalam menyikapi regulasi ini.

 

(Virdiya/Budis)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
pembacaan putusan sela pilkada
Hari Ini MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada 2024
Ochi Rosdiana Menikah
Ochi Rosdiana Resmi Menikah, Segini Mas Kawin yang Diterima
WhatsApp Image 2025-02-04 at 11.52
Komisi V DPRD Jawa Barat Minta Pemdaprov Jabar Segera Menyelesaikan MoU Penyerahan Ijazah
WhatsApp Image 2025-02-04 at 11.51
DPRD Jawa Barat Gelar Rapat Banmus Bahas Penjadwalan Kegiatan dan Optimalisasi Kinerja Dewan
WhatsApp Image 2025-02-04 at 11.51
DPRD Jawa Barat Bahas Masalah Penahanan Ijazah
Berita Lainnya

1

Kemenhub Berencana Operasikan Water Taxi dan Sea Plane di Sejumlah Sentra Pariwisata

2

Saat Gas LPG Melon Langka, Pemerintah Beberkan Sejumlah Alasan?

3

Penjualan Gas LPG 3 Kg Dibatasi, Pertamina Jamin Stabilitas Harga dan Pasokan

4

Kebijakan Bikin Gaduh, Warga Bandung Barat Antre Dapatkan Gas Melon

5

Langka Dipasaran, Pedagang Eceran Sebut Larangan Penjualan Gas LPG 3 Kg Bikin Susah Masyarakat
Headline
Iwan Fals
Iwan Fals Diperiksa Polres Metro, Kasus Apa?
gas LPG 3 kg langka
BREAKING NEWS: Prabowo Minta Pengecer Kembali Jual Gas LPG 3 Kg
Katie Volynets
Katie Volynets Singkirkan Sonay Kartal di Abu Dhabi Open 2025
WhatsApp Image 2025-02-04 at 06.50
Gunung Ibu Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 1,5 KM

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.