BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Institut Teknologi Bandung (ITB) gelar diskusi membahas sikap institusi terhadap RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan dan Batubara, khususnya terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada institusi pendidikan. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (31/1/2025) di Aula Gedung Energi, ITB Kampus Ganesha.
Diskusi tersebut bertujuan untuk menilai dampak kebijakan ini serta menetapkan posisi resmi ITB. Rektor ITB, Prof. Dr. Ir. Tatacipta Dirgantara, M.T., turut hadir bersama para dekan dari berbagai fakultas/sekolah dan jajaran pimpinan ITB.
Para peserta membahas berbagai aspek pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi, mulai dari proses perizinan, tantangan teknis, hingga implikasi ekonomi dan lingkungan. Berikut beberapa poin penting yang mengemuka dalam diskusi:
1. Proses Perizinan yang Kompleks
Mengurus izin usaha pertambangan memerlukan tahapan panjang, mulai dari eksplorasi hingga produksi, yang membutuhkan kesiapan administratif dan teknis.
2. Investasi Besar dalam Pengelolaan Tambang
Membangun fasilitas pertambangan memerlukan modal signifikan, terutama dalam pengolahan mineral.
3. Tingginya Risiko dalam Kegiatan Pertambangan
Industri tambang menghadapi berbagai risiko, mulai dari kondisi geologi yang tidak pasti hingga fluktuasi harga komoditas global.
4. Pentingnya Kolaborasi Multidisiplin
Pengelolaan tambang membutuhkan kerja sama lintas bidang, melibatkan teknik pertambangan, metalurgi, lingkungan, serta ekonomi.
5. Persaingan dalam Akses Sumber Daya
Perguruan tinggi harus bersaing dengan perusahaan swasta untuk mendapatkan akses ke sumber daya mineral yang terbatas.
Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) ITB, Prof. Ir. Ridho Kresna Wattimena, M.T., Ph.D., sebelumnya telah menyampaikan perspektif akademik ITB dalam pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Hasil pembahasan tersebut kemudian dikaji lebih lanjut bersama dekan, kaprodi, dan pimpinan ITB.
Dari diskusi ini, terungkap bahwa dampak regulasi tidak hanya terbatas pada program studi tertentu, tetapi juga melibatkan berbagai disiplin ilmu. Guru Besar Kelompok Keahlian Eksplorasi Sumber Daya Bumi FTTM ITB, Prof. Dr. E. Syafrizal, S.T, M.T., menyoroti peluang besar bagi ITB jika memperoleh konsesi tambang.
“Teaching Factory bisa menjadi sarana pembelajaran langsung bagi mahasiswa dan masyarakat dalam memahami praktik pertambangan yang berkelanjutan. Namun, jika terjadi dinamika di lapangan, nama ITB juga bisa terkena dampaknya,” ujar Prof. Syafrizal, menurut laman resmi ITB, Senin (3/2/2025).
Menurutnya, ITB perlu mempertimbangkan aspek teknis dan non-teknis dalam mendukung RUU ini. Dosen dan tenaga pengajar juga harus tetap menjalankan tugas utama mereka dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tanpa terganggu oleh keterlibatan dalam izin usaha pertambangan.
Sementara itu, Rektor ITB menegaskan pentingnya pengambilan keputusan yang bijak dalam pengelolaan tambang. Ia mengajak sivitas akademika ITB untuk aktif memberikan masukan dan solusi.
Selain itu, ia menekankan penguatan kapasitas sumber daya manusia sangat penting agar perguruan tinggi mampu mengelola pertambangan secara profesional.
Diskusi ini menunjukkan bahwa perguruan tinggi perlu mempersiapkan diri secara matang jika ingin mengelola tambang. Berbagai aspek, mulai dari teknis, finansial, hingga lingkungan, harus diperhitungkan. Kolaborasi lintas disiplin juga menjadi faktor kunci dalam memastikan keberhasilan pengelolaan tambang.
BACA JUGA: Jembatan Kreativitas Teknologi, FTM ITB Gelar Pameran Poster dan Produk
Hasil diskusi ini akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada pihak terkait. Keputusan ITB diharapkan dapat menjadi rujukan bagi perguruan tinggi lain dalam menyikapi regulasi ini.
(Virdiya/Budis)