TANGERANG,TM.ID: Polda Metro Jaya menunjuk biro psikologi untuk memberikan penanganan trauma healing kepada istri hamil yang menjadi korban KDRT oleh suaminya berinisial BD di Serpong, Tangerang Selatan.
“Biro Psikologi Polda Metro Jaya dan Biddokes Polda Metro Jaya telah diterjunkan untuk membantu korban memulihkan traumanya melalui penanganan trauma healing,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko melansir PMJ News, Selasa (18/7/2023).
Sementara, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto menjelaskan, penanganan ini bertujuan memulihkan kejiwaan istri BD yang mengalami KDRT dalam kondisi hamil.
BACA JUGA: Fakta Keji Penganiayaan Istri Hamil di Serpong, Bukan 1 Kali!
“Pelayanan tersebut dalam rangka upaya pemulihan kejiwaan terhadap korban, memberikan semangat kepada korban untuk segera bisa pulih kembali,” kata Siswanto.
Dari hasil pemeriksaan, kata Siswanto, istri hamil ini harus mendapatkan perawatan secara psikologi.
“Tujuannya dari perawatan itu untuk memulihkan kembali kondisi fisik dari korban sendiri akibat dari perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri,” pungkasnya.
Penganiayaan BD terhadap istri yang Tengah Hamil
Kanit PPA Satreskrim Polres Tangerang, Ipda Siswanto menyebutkan, pelaku berinisial BD menganiaya istrinya (TM) lebih dari sekali.
“Dipukul dan ditendang,” ujar Siswanto, Selasa (18/7/2023).
Siswanto menuturkan, KDRT BD terhadap istrinya terjadi pada hari Rabu (12/7/2023). BD berani meluapkan amarahnya pada sang istri, walau sedang hamil dengan kandungan berumur 3 bulan.
“(Penganiayaan) yang jelas lebih dari sekali, (ke arah) muka,” ucapnya.
(Saepul)