BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Selebgram Isa Zega jadi tersangka kasus UU ITE. Isa Zega langsung ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon memastikan, Isa Zega telah ditahan usai diperiksa sebagai tersangka usai dinilai terbukti menyerang kehormatan dan nama baik Shandy Purnamasari melalui media sosial.
Ia langsung dijebloskan ke Rutan Perempuan Dittahti Polda Jatim. Penahanan dilakukan hari ini.
“Terhadap tersangka (Isa Zega) pada hari ini iya dilakukan penahanan,” kata Charles, Jumat (24/1/2025).
Charles menegaskan, Isa Zega dinyatakan sehat usai diperiksa tim Medis RS Bhayangkara Surabaya. Ia langsung ditahan di rutan perempuan.
Terkait penahanan di rutan perempuan, Charles menyatakan, hal tersebut berdasarkan identitas Isa Zega yang bertuliskan kelamin perempuan.
BACA JUGA: Isa Zega Terancam Penjara, Nikita Mirzani Sindir Fitri Salhuteru
“Sesuai KTP tertulis perempuan dan kita menyesuaikan KTP ya,” imbuhnya.
Selama proses pemeriksaan, Isa Zega tak seorang diri. Ia didampingi kerabat dan pengacara. Akibat ulahnya itu, Charles menyatakan Isa Zega dijerat dengan UU ITE Pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp 400 juta.
(Kaje/Budis)