Investigasi Solidaritas Nasional untuk Rempang Temukan Adanya Pelanggaran HAM

Penulis: Aak

kasus rempang pelanggaran HAM
8 Tersangka Kerusuhan Rempang Diberi Penangguhan Penahanan oleh Polresta Barelang-11-09-2023
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ditemukan sejumlah aksi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus kerusuhan Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau pada 7 September 2023. Bentrok aparat dengan warga ini berlatarkan proyek pembangunan Kawasan Rempang Eco-City.

Solidaritas Nasional untuk Rempang yang terdiri dari sembilan lembaga peduli HAM menyimpulkan bahwa dalam peristiwa kekerasan itu telah terjadi dugaan pelanggaran HAM.

Dengan demikian kumpulan lembaga tersebut menegaskan bahwa kerusuhan Pulau Rempang harus dinyatakan sebagai pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Sikap tersebut dinyatakan dalam publikasi bertajuk “Keadilan Timpang di Pulau Rempang”, Senin (18/9/2023).

BACA JUGA: Polri Kirim 400 Personel untuk Selesaikan Ricuh di Pulau Rempang, Batam

Kesembilan lembaga yang merilis laporan “Keadilan Timpang di Pulau Rempang” tersebut terdiri dari: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Pekanbaru, Eksekutif Nasional WALHI, WALHI Riau, KontraS, Amnesty International Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Trend Asia.

Disebutkan, pelanggaran HAM dapat dibuktikan dari pengerahan kekuatan aparat yang berlebihan sehingga berujung pada tindak kekerasan, minimnya partisipasi dan aksesibilitas informasi terkait investasi yang masuk.

Selain itu, penangkapan secara sewenang-wenang yang dilakukan aparat Polresta Barelang pasca aksi, hak perempuan dan anak yang terlanggar, hilangnya rasa aman dan ketakutan yang terbangun secara masif di tengah-tengah masyarakat Rempang, serta diabaikannya aspek HAM.

Sikap pemerintah yang melanggar instrumen HAM seperti nilai HAM dalam konstitusi, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, International Covenant on Civil and Political Rights menurut UU No. 12 Tahun 2005.

“Dengan demikian, sudah cukup bagi Komnas HAM untuk menyatakan tragedi di Rempang pada 7 September 2023 sebagai peristiwa Pelanggaran HAM,” demikian isi laporan itu.

Dampak dari respon berlebihan Polri yang mengklaim tidak ada korban pada peristiwa Rempang dan penggunaan gas air mata telah sesuai prosedur, semuanya dapat dibantah oleh temuan fakta di lapangan.

Sementara berdasarkan keterangan para saksi di lapangan, pengerahan aparat dilakukan dengan skala yang sangat besar.

Hal itu dapat dibuktikan dengan tayangan-tayangan video yang sudah beredar di masyarakat.

“Memperlihatkan aparat di lapangan begitu brutal dan eksesif dalam menangani kelompok massa aksi yang menolak pematokan tanah.”

Tindakan tidak terukur aparat kepolisian pun tampak pada penembakan gas air mata, yang bahkan sempat menganggu siswa-siswi SD yang sedang menjelani aktivitas belajar di sekolah.

Temuan Solidaritas Nasional Untuk Rempang di lapangan, kehadiran aparat terbukti telah membangun efek ketakutan di tengah masyarakat serta terganggunya aktivitas sosial ekonomi masyarakat.

dengan demikian, aparat Kepolisian dan TNI harus segera menghentikan penggunaan kekuatan, khususnya gas air mata secara berlebihan untuk menangani konflik di masyarakat.

Aparat gabungan juga harus segera menarik pasukan dan membubarkan seluruh posko yang saat ini ada di Pulau Rempang yang berimplikasi pada terbangunnya iklim ketakutan dan ketidaknyamanan di tengah-tengah masyarakat.

Polri dan TNI juga harus berhenti mengerahkan aparat menuju Pulau Rempang, khususnya untuk melakukan sosialisasi.

KontraS, salah satu dari sembilan lembaga itu menyatakan kecenderungan institusi kepolisian terus menggunakan gas air mata sebagai alat untuk kembali mengancam masyarakat yang menentang proyek-proyek pemerintah.

BACA JUGA: Penahanan 8 Tersangka Kerusuhan Rempang Ditanggukan Polresta Barelang

Berikut desakan KontraS terhadap pemerintah:

Presiden sebagai panglima tertinggi Polri segera memerintahkan Kapolri untuk menghentikan pendekatan kekerasan saat melakukan penanganan massa;

Kapolri harus menghentikan pembelian amunisi gas air mata sampai ada evaluasi dan perbaikan mengenai tata kelola penggunaan gas air mata

Dewan Perwakilan Rakyat harus segera memanggil Kapolri untuk dimintai pertanggungjawaban atas sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan penggunaan gas air mata

Badan Pemeriksa Keuangan harus melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap pembelian gas air mata yang dilakukan oleh kepolisian sejak tahun 2013.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Denny Sumargo
Denny Sumargo Soroti Eksploitasi Tanah di Raja Ampat, Tandai Akun Prabowo
WhatsApp Image 2025-06-06 at 14.12
JNE Creative Workshop Bertajuk Inspirasi Tanpa Batas Digelar di Bandung
Pemakzulan Gibran
Upaya Pemakzulan Forum Purnawirawan TNI, Pendukung Gibran Anggap Mustahil!
makan daging kurban
Apakah Ibu Hamil Boleh Makan Daging Kurban?
lucky hakim magang
Kemendagri: Lucky Hakim Selalu Hadir Tiap Selasa Selama Magang
Berita Lainnya

1

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

2

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.