BANDUNG, TM.ID: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD buka suara terkait proses investigasi terhadap ponpes Al Zaytun.
Ia menyebut tim investigasi masih bekerja, termasuk tim investigasi Ponpes Al Zaytun yang bentukan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Mahfud MD menyebut ponpes Al Zaytun sebagai fenomena baru. Sampai saat ini tim investigasi masih melakukan pendalaman.
“Masih dipelajari karena itu kan fenomena yang baru. Kita ga boleh sembarangan menyikapi tanpa mendalami. Kita sedang mendalami itu semua,” terang dia usa memberikan kuliah umum di Unpas, Bandung, Kamis (22/6).
Harus Taat Hukum
Nantinya, hasil keputusan dari tim harus dihargai, termasuk jika menemukan adanya dugaan pelanggaran, pihak Al Zaytun harus taat hukum. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, maka polemik harus diakhiri.
“Kalau ada pelanggaran, siapapun di seluruh indonesia (harus taat hukum). Tapi apa betul ada pelanggaran atau tidak nanti kita dalami.
Disinggung mengenai pernyataan MUI Indramayu yang menyatakan bahwa Al-Zaytun tidak sesuai dengan ajaran islam, Mahfud juga enggan memberikan tanggapan secara detil.
“Kita dalami tidak sesuainya apa. Saya belum tahu apa ketidaksesuaiannya. Kan nanti ada urusannya. Kalau tidak sesuai dengan hukum, itu urusan dengan saya. Kalau menyangkut penyelenggaraan institusi, itu kemenag. Kan gitu. Kita belum tau masalahnya dimana sebenarnya,” jelas dia.
Sejarah Ponpes Al Zaytun
Ponpes Al Zaytun merupakan pondok pesantren yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ponpes ini dibangun oleh Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada 13 Agustus 1996.
Proses pembelajaran mulai dilaksanakan pada 1 Juli 1999, dan peresmiannya pada 27 Agustus 1999 oleh Presiden RI ke-3, Prof. Ing. B.J. Habibie. Ponpes terbesar di Asia Tenggara ini dipimpin oleh sosok kontroversial, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang yang merupakan alumni Pondok Pesantren Gontor.
BACA JUGA: Tim Investigasi Pesantren Al Zaytun Dibentuk, Ini Ancaman Ridwan Kamil
(Dist)