JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pihak Istana Kepresidenan buka suara, terkait akun Instagram Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, yang kedapatan mengikuti akun judi online (judol), @bang_jabrik.game.
Akun milik Gibran itu dinyatakan tidak sengaja mengikuti akun judi daring. Sebab, akun itu diklaim mulanya tidak berunsur aktivitas judol.
“Berdasarkan hasil penelusuran digital, akun @bang_jabrik.game diketahui telah dibuat sejak November 2022 dan telah mengganti nama akun (username) sebanyak tujuh kali,” ujar pihak Setwapres kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Ia melanjutkan, akun itu sebelum berganti nama bang_jabrik.game, semula tidak menampilkan berbagai bentuk promosi judol.
“Riwayat perubahan nama tersebut mengindikasikan bahwa akun tersebut awalnya bukan merupakan akun yang memuat konten yang tidak sesuai seperti sekarang ini, melainkan akun biasa yang kemudian mengalami perubahan identitas,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Purnawirawan TNI Surati MPR-DPR soal Pemakzulan Gibran, Wakil Mensesneg: Enggak Perlu Direspons!
Puan Desak Klarifikasi Budi Arie, Buntut Pernyataan Dana Judol PDIP
Bahkan, ada juga beberapa tokoh publik yang tak menyadari bahwa mereka telah mengikuti akun tersebut lantaran sudah melakukan perubahan nama.
“Dan @gibran_rakabuming mengikuti akun tersebut sebelum terjadi perubahan identitas dan isi kontennya seperti saat ini. Bahkan terpantau beberapa nama tokoh publik juga mengikuti akun tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan jual-beli akun media sosial seperti Instagram, bukan hal yang baru. Apalagi, pengguna Instagram dengan pengikut banyak dibeli atau diretas demi kepentingan pribadi.
“Fenomena perubahan identitas akun di media sosial bukanlah hal baru. Akun-akun yang telah memiliki sejumlah pengikut sering kali diperjualbelikan bahkan ada yang diretas dan diubah fungsinya untuk kepentingan tertentu,” ungkapnya.
Adapun langkah yang telah dibuat saat ini, telah diadukan kepada Kemnterian Komunikasi dan Digital (Komdigi RI) untuk menambatkan tindaklanjut.
“Selain itu, akun tersebut juga telah dilaporkan ke Kementerian Komdigi agar dapat segera diblokir atau ditutup, sehingga tidak terus menyebarkan konten yang merugikan masyarakat,” tutupnya.
(Saepul)