Insentif Mobil Listrik Sudah Aktif, Simak Keuntungan dan Syaratnya

Penulis: Saepul

foto (net)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan insentif untuk mobil bertenaga listrik  pada Minggu (1/4/2023). Salah satu pengertian dari insentif mobil listrik ini yakni  PPN yang diberlakukan pemangkasan hingga tinggal 1 persen.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang PPN  tertuang atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA: Universitas Surabaya Luncurkan Mobil Listrik CEVI C1

Pada aturannya dijelaskan sejumlah 12 pasal yang membahas tentang insentif mobil listrik. Salah satunya adalah penerimaan subsidi.

Dirinci pada pasal 3 tentang syarat mutlak penerima subsidi mobil listrik ialah melihat angka tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) nya.

Adapun Kriteria dalam TKDN pada berikut ini,

A. Khusus kendaraan listrik roda empat harus memiliki angka TKDN minimum 40 (empat puluh) persen.
B. Khusus kendaraan listrik berjenis bus harus memiliki angka TKDN minimum 40 (empat puluh) persen
C. Khusus kendaraan listrik berjenis bus dengan nilai TKDN 20 (dua puluh) sampai kurang dari 40 (empat puluh) persen.

Dijelaskan juga insentif yang akan diberikan untuk mobil listrik yang sifatnya tertentu. Salah satunya pemotongan biaya pajak pertambahan nilai (PPN).

Dari Pasal 12 dijelaskan, bila pembeli mobil listrik hanya harus membayar biaya PPN mobil listriknya 1 persen karena mendapatkan potongan 11 persen dari pemerintah (Perlu diketahui PPN mobil listrik seharusnya mencapai 12 persen).

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 1 April 2023,” kata aturan tersebut.

Bisa disimpulkan, hingga saat ini terdapat dua mobil listrik yang diberlakukan kebijakan insentif. Mobil listrik itu adalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV yang angka TKDN nya sama-sama di atas 40 persen.

Sedangkan kendaraan bus yang sudah bertenaga listrik akan diberlakukan subsisi juga pada akhir tahun mendatang, yakni Mobil Anak Bangsa (MAB), Inka, Bakrie, dan Kendaraan Listrik Indonesia (KLI).

BACA JUGA: MG Dinobatkan Mobil listrik Favorit Terbaik di IIMS 2023

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemisahan pemilu
Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, akan Lebih Progresif?
WNI di Iran-1
6 WNI Evakuasi Iran Tiba di Indonesia Hari Ini
Nadin Amizah
Resmi Tunangan! Nadin Amizah dan Adik Sheila Dara Tampil Elegan
Jirayut
Jirayut Ungkap Alasan Belum Wamil
hut bhayangkara
Sambut HUT Bhayangkara, Polda Metro Siapkan Kantong Parkir di Monas
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

CEK FAKTA: Pangeran Arab Terbangun Setelah 20 Tahun Koma

4

Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

5

Nabati Berikan Komitmen untuk Warga Desa Ciparay Majalengka
Headline
Sebuah Mobil Terperosok di Jalan Gentong Arah Tasikmalaya
Sebuah Mobil Terperosok di Jalan Gentong Arah Tasikmalaya
Hujan Deras Akibatkan Debit Air Cimanuk Garut Naik
Hujan Deras Akibatkan Debit Air Cimanuk Garut Naik
longsor cilawu garut
Hati-hati! Ada Longsor di Cilawu Garut Pagi Ini
Hari Ini Kota Besar di Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan
Hari Ini Kota Besar di Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.