Inilah 13 Tersangka Kasus Suap Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung

KSP Intidana
Foto - Web -

Bagikan

JAKARTA,TM.id : Secara keseluruhan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 13 tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

KPK kembali menetapkan satu orang tersangka baru, yang merupakan hakim yustisial dalam perkara tersebut.

“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisial di MA sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (19/12/2022).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap itu.

Ali mengatakan identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan yang dilakukan akan diumumkan kepada publik oleh KPK ketika penyidikan telah cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan.

“Tentu KPK sangat mengharapkan dukungan publik, sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum,” tambah Ali.

Dengan demikian KPK telah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Para tersangka ini adalah:
(Nomor Urut 1 – 6 Penerima Suap)
1. Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD)
2. Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP)
3. PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY);
4. PNS Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH);
5. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA);
6. PNS MA, Albasri (AB);
7. Hakim Agung Gazalba Saleh;
8. Hakim Yustisial/Penitera Pengganti, Prasetio Nugroho (PN);
9. Staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN);
(Nomor Urut 10 – 13 Pemberi Suap)
10. Pengacara, Yosep Parera (YP);
11. Pengacara, Eko Suparno (ES);
12. Pihak swasta/debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka (HT);
13. Pihak swasta/debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Aplikasi CapCut
Cara Edit Video Menggunakan Aplikasi CapCut
Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Rawan di Korupsi, Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Harga pangan
Cek! Harga Pangan Kamis, Telur Ayam Rp32.380/kg, Bawang Merah Rp38.050/kg
Penetapan Tersangka Hasto
Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum 'Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa'
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.