Inilah 13 Tersangka Kasus Suap Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung

Penulis: Budi

KSP Intidana
Foto - Web -

Bagikan

JAKARTA,TM.id : Secara keseluruhan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 13 tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

KPK kembali menetapkan satu orang tersangka baru, yang merupakan hakim yustisial dalam perkara tersebut.

“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisial di MA sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (19/12/2022).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap itu.

Ali mengatakan identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan yang dilakukan akan diumumkan kepada publik oleh KPK ketika penyidikan telah cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan.

“Tentu KPK sangat mengharapkan dukungan publik, sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum,” tambah Ali.

Dengan demikian KPK telah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Para tersangka ini adalah:
(Nomor Urut 1 – 6 Penerima Suap)
1. Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD)
2. Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP)
3. PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY);
4. PNS Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH);
5. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA);
6. PNS MA, Albasri (AB);
7. Hakim Agung Gazalba Saleh;
8. Hakim Yustisial/Penitera Pengganti, Prasetio Nugroho (PN);
9. Staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN);
(Nomor Urut 10 – 13 Pemberi Suap)
10. Pengacara, Yosep Parera (YP);
11. Pengacara, Eko Suparno (ES);
12. Pihak swasta/debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka (HT);
13. Pihak swasta/debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
skandal kades sekdes
Skandal Kades dan Sekdes di Lamongan, Diduga Ngamar di Hotel!
Korupsi alat olahraga
Kadisnaker Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Alat Olahraga Rp4,7 Miliar
SDTQ Cianjur
SDTQ di Cianjur Terpaksa Sewa Rumah Petakan untuk Ruang Kelas
longsor lembang
19 Warga Terdampak Longsor Lembang Ditampung Sementara, Pemkab Cari lahan Relokasi
Barak Militer
Verrell Bramasta Kritik Program Barak Militer Dedi Mulyadi
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
pdip dedi mulyadi
Fraksi DPRD PDIP Jabar Tuntut Klarifikasi Dedi Mulyadi: Bukan Hanya KDM yang Ingin Maju!
walk out PDIP
Tanggapi Walk Out PDIP, Ketua DPRD Jabar: Beri KDM Kesempatan
pangeran rama meninggal
Pangeran Rama Djatikusuma Tokoh Sunda Kuningan Meninggal Dunia
Anak Sungai Cisunggala Meluap, Ruas Jalan Solokan Jeruk Terendam
Anak Sungai Cisunggala Meluap, Ruas Jalan Solokanjeruk Terendam

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.