Site icon Teropong Media

Ini Tanggapan Ketua DPR RI Soal Wacana Kenaikan Anggaran Parpol

anggaran parpol

(ist)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua DPR RI Puan Maharani merespons wacana kenaikan anggaran bantuan partai politik (Parpol). Menurutnya, kenaikan tersebut perlu melihat kemampuan anggaran pendapatan dan biaya negara (APBN) untuk membiayainya.

“Kita harus melihat ke depannya. Apakah kemudian anggaran APBN-nya mencukupi?” ujar Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Karena itu, ia mengatakan bahwa DPR RI harus melihat kajian terkait hal tersebut. Guna memutuskan kenaikan anggaran bantuan untuk parpol.

“Apakah itu memang bisa dilakukan dengan cepat, kami lihat dulu kajiannya seperti apa,” katanya.

Walaupun demikian, Puan mengatakan bahwa usulan kenaikan anggaran bantuan untuk parpol muncul dengan semangat antikorupsi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengusulkan pemberian dana besar bagi parpol dibandingkan saat ini.

Baca Juga:

DPR dan MPR Setuju Parpol Kebagian APBN, Yakin Solusi Kurangi Korupsi?

Usulan Parpol dapat Dana Segar dari APBN, Yusril: Yang Besar Makin Besar!

“Kalau kemudian partai politik cukup biaya, pendanaannya mencukupi barangkali bisa mengurangi (korupsi),” ujar Fitroh.

Saat ini pemberian dana bantuan untuk parpol dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018. PP ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Anggaran tersebut berasal dari APBN maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Adapun nilai bantuan yang diberikan adalah sebanyak Rp1.000 per suara sah untuk tingkat parpol tingkat pusat yang meraih kursi DPR RI.

Berikutnya, sebanyak Rp1.200 per suara sah untuk parpol tingkat provinsi yang mendapatkan kursi DPRD Provinsi. Serta Rp1.500 per suara sah untuk yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten/Kota.

(Kaje)

Exit mobile version