Ini Peran Alwin Jabarti Kiemas di Kasus Judol Komdigi

pegawai komdigi judi online-11
(x)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Alwin Jabarti Kiemas (40), salah satu tersangka kasus situs judi online (judol) dilindungi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berperan sebagai bendahara di komplotan pelaku.

“(Alwin) mengelola keuangan hasil koordinasi website judi online agar tidak terblokir oleh Kominfo (kini Komdigi),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (29/11/2024).

Selain sebagai bendahara, Alwin juga berperan membagikan uang hasil kejahatan perkara tersebut.

“Mengantarkan uang hasil pembagian kepada masing-masing orang yang terlibat,” ujar Ade Ary.

Keterlibatan Alwin dalam kasus ini pertama kali diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.

“Kami jawab benar (Alwin turut ditangkap),” ungkap Wira dalam jumpa pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Wira juga sempat mengungkapkan bahwa Alwin bersama staf ahli Kementrian Komdigi, Adhi Kismanto (27), dan tersangka A aliqs M mengendalikan kantor satelit yang berlokasi di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Berdasarkan keterangan daripada para tersangka, kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ dan A,” kata Wira di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).

Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka skandal judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kemenkomdigi.

Ke-24 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.

Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen, hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir.

BACA JUGA: Polisi Benarkan Ponakan Ketum PDIP Jadi Tersangka Judol Komdigi

Padahal, Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan huruf z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Artis Pilkada 2024
5 Artis Menang, 10 Lainnya Kalah Telak di Pilkada 2024, Siapa Saja?
Andrew Andika
Andrew Andika Salahkan Tengku Dewi, Klaim Hanya Berhubungan Seksual Sekali Setahun
mbah melan guru tiktok-1
Mbah Melan Guru TikTok Dapat Apresiasi dari Prabowo Rp 100 Juta
Bahlil Larang Ojol Pakai BBM Bersubsidi
Bahlil Larang Ojol Pakai BBM Bersubsidi, Repdem Sebut Kedzoliman yang Bangunkan Perlawanan Rakyat
Umuh Muchtar: Lawan Zhejiang FC Harus Menang
Umuh Muchtar: Lawan Zhejiang FC di Bandung Harus Menang
Berita Lainnya

1

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

2

Bentrok di Depan Kantor KPU Puncak Jaya, 94 Orang Kena Panah

3

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

4

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Pengamat Politik Sebut Pigur Ketokohan Jadi Magnet Kemenangan di Pilkada 2024
Pengamat Politik Sebut Figur Ketokohan Jadi Magnet Kemenangan di Pilkada 2024
Aksi Pembacokan Penjual Es Doger di Cibiru
Aksi Pembacokan Penjual Es Doger di Cibiru, Korban Alami Luka
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Mulai 2025 Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
10 Ribu Sekolah Akan Direnovasi Pemerintah
10 Ribu Sekolah Akan Direnovasi Pemerintah, Anggaran Rp 17,15 Triliun Digelontorkan