Ini Peran Alwin Jabarti Kiemas di Kasus Judol Komdigi

Penulis: Anisa

pegawai komdigi judi online-11
(x)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Alwin Jabarti Kiemas (40), salah satu tersangka kasus situs judi online (judol) dilindungi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berperan sebagai bendahara di komplotan pelaku.

“(Alwin) mengelola keuangan hasil koordinasi website judi online agar tidak terblokir oleh Kominfo (kini Komdigi),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (29/11/2024).

Selain sebagai bendahara, Alwin juga berperan membagikan uang hasil kejahatan perkara tersebut.

“Mengantarkan uang hasil pembagian kepada masing-masing orang yang terlibat,” ujar Ade Ary.

Keterlibatan Alwin dalam kasus ini pertama kali diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.

“Kami jawab benar (Alwin turut ditangkap),” ungkap Wira dalam jumpa pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Wira juga sempat mengungkapkan bahwa Alwin bersama staf ahli Kementrian Komdigi, Adhi Kismanto (27), dan tersangka A aliqs M mengendalikan kantor satelit yang berlokasi di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Berdasarkan keterangan daripada para tersangka, kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ dan A,” kata Wira di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).

Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka skandal judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kemenkomdigi.

Ke-24 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.

Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen, hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir.

BACA JUGA: Polisi Benarkan Ponakan Ketum PDIP Jadi Tersangka Judol Komdigi

Padahal, Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan huruf z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Polytron G3
Bisakah Polytron G3 dan G3+ Disebut Mobil Listrik Lokal?
Maevening RM1S
Maeving RM1S Meluncur, Motor Listrik Gaya Jadul
Razia sel dan tes urine
Lapas Cianjur Gelar Razia dan Tes Urine, Pastikan Tak Ada Narkoba dan Ponsel
Prestasi mahasiswa USK
Tim Rimueng Nanggroe USK Harumkan Aceh di Ajang Siginjai Mining Competition 2025
Cirebon menjadi sentra ikan nila
Kabupaten Cirebon Menuju Sentra Ikan Nila Nasional
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS
Headline
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.