Ini Peran Alwin Jabarti Kiemas di Kasus Judol Komdigi

pegawai komdigi judi online-11
(x)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Alwin Jabarti Kiemas (40), salah satu tersangka kasus situs judi online (judol) dilindungi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berperan sebagai bendahara di komplotan pelaku.

“(Alwin) mengelola keuangan hasil koordinasi website judi online agar tidak terblokir oleh Kominfo (kini Komdigi),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (29/11/2024).

Selain sebagai bendahara, Alwin juga berperan membagikan uang hasil kejahatan perkara tersebut.

“Mengantarkan uang hasil pembagian kepada masing-masing orang yang terlibat,” ujar Ade Ary.

Keterlibatan Alwin dalam kasus ini pertama kali diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.

“Kami jawab benar (Alwin turut ditangkap),” ungkap Wira dalam jumpa pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Wira juga sempat mengungkapkan bahwa Alwin bersama staf ahli Kementrian Komdigi, Adhi Kismanto (27), dan tersangka A aliqs M mengendalikan kantor satelit yang berlokasi di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Berdasarkan keterangan daripada para tersangka, kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ dan A,” kata Wira di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).

Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka skandal judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kemenkomdigi.

Ke-24 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.

Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen, hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir.

BACA JUGA: Polisi Benarkan Ponakan Ketum PDIP Jadi Tersangka Judol Komdigi

Padahal, Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan huruf z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Konsumsi gula berlebihan
8 Risiko Penyakit Akibat Konsumsi Gula Berlebihan
Pasar atom surabaya
5 Rekomendasi Kuliner di Pasar Atom Surabaya
Wisata Petik Jeruk Pak Jupri
Nikmati Kesegaran Sepuasnya di Wisata Petik Jeruk Pak Jupri
Microsoft Windows 10
Windows 10 Tetap Jadi Favorit, Meski Microsoft Akan Hentikan Dukungannya
Hobi content creator
Content Creator Hobi yang Menjanjikan?
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Liverpool vs Manchester United Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Ijazah Harus Dikembalikan, Ini Kata Ketua STIKOM Bandung

4

Stikom Bandung Batalkan 233 Lulusannya pada Periode 2018-2023

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
PSKC Cimahi Amankan Tiket ke Babak 8 Besar Liga 2
Makin Dekat Dengan Liga 1, PSKC Cimahi Amankan Tiket ke Babak 8 Besar Liga 2
Program Makan Bergizi Gratis Mulai Hari Ini
Resmi, Program Makan Bergizi Gratis Mulai Hari Ini
Piala Super Prancis
Bungkam Monaco 1-0, PSG Juarai Piala Super Prancis
Morowali Utara Sulteng Diterjang Banjir Bandang
Morowali Utara Sulteng Diterjang Banjir Bandang, Satu Orang Tewas

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.