Ini Daftar Larangan Jemaah Haji Saat di Tanah Suci

Penulis: Anisa

jemaah haji
(Kementerian Agama Republik Indonesia)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Agama RI menyampaikan aturan untuk seluruh jemaah haji yang melaksanakan ibadah haji 2024 di tanah suci.

Melansir situs Kemenag RI, jemaah perlu mengetahui beberapa hal yang tidak boleh dilakukan di Arab Saudi untuk menghindari terjadinya masalah selama beribadah di Tanah Suci. Berikut penjelasannya.

1. Membentangkan Spanduk

Larangan pertama saat berada di Tanah Suci adalah membentangkan spanduk atau identitas kelompok, terutama di kawasan Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Jika melanggar, maka harus siap-siap berurusan dengan pihak keamanan di Arab Saudi.

Di dalam maupun di luar kompleks masjid, jemaah tidak boleh membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu. Otoritas Saudi melarang keras pengibaran penanda-penanda tersebut. Bahkan, jemaah haji juga tidak boleh membentangkan bendera Merah Putih.

Maka dari itu, jangan membawa spanduk (KBIH, biro travel dan lain sebagainya) ke masjid jika tidak mau berurusan panjang dengan otoritas keamanan Saudi.

2. Berkerumun Lebih dari 5 Orang

Saudi juga menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama. Jika menemukan jemaah yang melakukan hal tersebut, askar masjid pasti akan mengusirnya.

Selain berpotensi menghambat alur pergerakan orang, berkerumunnya jemaah juga bisa menimbulkan kecurigaan tersendiri. Untuk itu, jika harus bertemu dengan sesama jemaah lainnya, lebih baik tidak di kompleks masjid.

3. Mengambil Barang Temuan

Aturan lain jemaah haji adalah jangan mengambil barang yang tergeletak di masjid dan sekitarnya. Meski niat jemaah adalah baik untuk mengamankan barang tersebut, tetapi bisa dimaknai lain, seperti mencuri dan sebagainya.

Ratusan CCTV yang berada di dalam dan luar masjid bisa menangkap pergerakan jemaah yang melakukan gerak-gerik aneh. Jika menemukan barang berharga yang tercecer atau tergeletak, lebih baik segera hubungi petugas terdekat. Selanjutnya, petugas akan mengamankan sehingga jemaah aman.

4. Membuat Video dengan Durasi Terlalu Lama

Pada prinsipnya, pembuatan rekaman video atau audio cukup longgar diberlakukan oleh otoritas Saudi. Hal ini terbukti dengan banyak jemaah yang melakukan perekaman saat kumandang azan, proses tawaf, sa’i, tahalul, berdoa di Raudlah, dan lain sebagainya.

Namun, jika pengambilan video cukup lama dan statis, biasanya akan menimbulkan kecurigaan. Apalagi jika perekaman itu lengkap dengan alat pendukung, seperti tripod, lampu, mikrofon khusus, kabel audio-video, dan lain sebagainya.

Petugas Saudi banyak melakukan patroli, baik langsung maupun lewat CCTV. Jika melanggar, kamera dan perekam akan ditahan, bahkan rekaman akan dihapus.

5. Merokok

Aturan lain yang kerap jemaah langgar adalah merokok di kompleks masjid. Sebaiknya, merokok di tempat yang jauh dari kawasan masjid.

Jika ketahuan pasti akan diingatkan. Namun, jika menemukan petugas yang garang, bisa jadi jemaah ditahan untuk diproses hukum.

BACA JUGA: Tips Supaya Jemaah Haji Tidak Tersesat Saat di Madinah, Perhatikan Hal Ini

6. Buang Sampah Sembarangan

Pengelola masjid sangat ketat dalam menjaga kebersihan kawasan masjid. Untuk itu, jemaah haji jangan membuang sampah sembarangan, seperti plastik bekas sandal, botol minuman, bungkus makanan dan lain sebagainya.

Di banyak sudut, pengelola sudah menyediakan kotak-kotak sampah. Bahkan di dalam masjid, ada petugas khusus yang berkeliling membawa plastik besar sebagai tempat pembuangan sampah jemaah.

Jika susah menemukan tempat sampah, lebih baik botol bekas dan sebagainya itu disimpan sesaat di tas. Jika ketahuan sengaja mengotori masjid dan sekitarnya, jemaah akan terekam CCTV. Tak lama kemudian, askar masjid akan menahan untuk dilakukan pemeriksaan dan sebagainya.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250617_223359_Gallery
Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

4

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

5

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.