Ini Ciri Kertas yang Digunakan STNK : Tebal dan Tahan Air

Penulis: hafidah

Kertas yang digunakan STNK
Kertas yang digunakan STNK (FOTO : pinterest)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID:  Kertas yang digunakan untuk membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau kartu kendaraan bermotor dapat bervariasi sesuai dengan peraturan di masing-masing negara. Biasanya, STNK dicetak pada kertas khusus yang tahan air dan tahan lama untuk menjaga keaslian dan keberlangsungannya dalam kondisi cuaca yang buruk. Beberapa ciri umum dari kertas STNK meliputi:

Kertas Tebal dan Tahan Air

STNK sering dicetak pada kertas yang tebal dan tahan air atau tahan cuaca. Ini bertujuan agar STNK tetap terbaca dan tidak rusak jika terkena air hujan atau kelembapan.

Fitur Keamanan

Kertas STNK mungkin memiliki fitur keamanan seperti tanda air, cetakan holografik, atau fitur anti-pemalsuan lainnya. Ini untuk mencegah duplikasi ilegal atau pemalsuan STNK.

Warna

Kertas yang digunakan STNK
Kertas yang digunakan STNK (FOTO : pinterest)

Warna kertas STNK bisa berbeda-beda tergantung pada regulasi dan negara bagian atau provinsi tertentu. Biasanya, warna dasar yang terpakai adalah putih, kuning, atau hijau.

Nomor Seri Unik

STNK biasanya memiliki nomor seri unik atau kode batang yang tercetak di dalamnya. Ini adalah salah satu cara untuk mengidentifikasi dan melacak STNK secara individu.

Informasi Pemilik Kendaraan

Kertas STNK akan mencantumkan informasi penting tentang pemilik kendaraan, seperti nama pemilik, alamat, nomor registrasi, dan informasi kendaraan, termasuk nomor rangka dan mesin.

BACA JUGA :Ternyata Polwan di Indonesia Pertama Kali Berasal Dari Bukittinggi Loh!

Tanggal Kedaluwarsa

STNK juga akan mencantumkan tanggal kedaluwarsa, yaitu kapan STNK harus di perbaharui.

Logo dan Tanda Pemerintah

STNK biasanya mencantumkan logo dan tanda pemerintah yang sah, seperti tanda tangan pejabat yang berwenang.

Barcode atau QR Code

Beberapa STNK modern dapat memiliki barcode atau QR code yang dapat mengakses informasi kendaraan.

Pastikan untuk mematuhi peraturan dan persyaratan yang berlaku di wilayah Anda terkait dengan STNK. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan informasi spesifik tentang STNK di tempat Anda, sebaiknya Anda menghubungi otoritas terkait atau departemen transportasi setempat.

 

(Hafidah/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.