BANDUNG,TM.ID: Dalam era digital ini, pemantauan dan pengelolaan biaya listrik di rumah menjadi hal yang penting, terutama bagi mereka yang ingin mengoptimalkan pengeluaran.
Menghitung biaya listrik dengan tepat adalah kunci untuk merencanakan anggaran dan mengurangi tagihan bulanan.
Mengutip dari berbagai sumber, artikel ini akan membahas secara rinci cara menghitung biaya listrik di rumah dengan langkah-langkah praktis yang dapat terapkan.
Mengetahui Golongan Tarif Listrik
Sebelum memulai perhitungan, pertama-tama perlu mengetahui golongan tarif listrik di rumah. Di Indonesia, terdapat berbagai golongan tarif berdasarkan batas daya, mulai dari 900 VA hingga 6.600 VA ke atas.
Setelah mengetahui golongan tarif, langkah berikutnya adalah mencatat semua peralatan listrik yang digunakan di rumah.
Misalnya, mesin cuci, kulkas, dan televisi beserta daya listrik masing-masing. Dengan data ini, dapat melangkah ke langkah berikutnya.
Estimasi penggunaan listrik harian dapat dihitung dengan mengalikan daya peralatan dengan durasi penggunaan per hari. Contohnya:
- Mesin cuci (350 watt x 1 jam) = 350 watt
- Kulkas (350 watt x 24 jam) = 8.400 watt
- Televisi (80 watt x 4 jam) = 400 watt
Jumlahkan semua estimasi tersebut untuk mendapatkan total penggunaan listrik harian, contohnya 9.150 watt.
Ubah total penggunaan listrik ke kilowatt per hour (kWh) dengan membaginya dengan 1.000 (9.150:1.000 = 9,15 kWh). Selanjutnya, gunakan tarif dasar listrik sesuai dengan golongan tarif rumah Anda.
Berikut adalah tarif listrik per kWh terbaru per November 2023:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh
- … (daftar lengkap terlampir)
Misalnya, jika golongan tarif yang digunakan adalah 900 VA, biaya harian dapat dihitung dengan mengalikan total penggunaan (9,15 kWh) dengan tarif (Rp1.352), menghasilkan Rp12.371 per hari.
BACA JUGA : Estimasi Biaya Pengeluaran Pakai Motor Listrik Yadea, Murah Banget!
Menghitung Biaya Listrik Bulanan
Untuk mengetahui biaya listrik bulanan, cukup kalikan biaya harian dengan rata-rata jumlah hari dalam sebulan (30 hari). Misalnya, Rp12.371 x 30 = Rp371.124 per bulan.
(Hafidah/Usk)