BANDUNG,TM.ID: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045 untuk Provinsi Jawa Barat akan berpijak pada 10 prinsip.
Pemprov Jabar tengah menyusun RPJPD yang nantinya akan menjadi pedoman pembangunan untuk 20 tahun ke depan.
Penyusunan RPJPD 2025 – 2045 ini ditargerkan rampung Agustus 2024 mendatang.
Plh Sekda Jabar, Taufik Budi Santoso mengatakan, ke depan RPJPD ini juga akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025 – 2030.
Dengan demikian, rancangan awal RPJPD itu harus rampung sebelum Pilkada 2024.
Pasalnya, RPJMD akan menjadi dasar bagi KPU dan Bawaslu kepada para calon Gubernur Jabar periode 2024 – 2029.
“Sebelum RPJMD ini dijadikan dasar untuk pelaksanaan pilkada, maka RPJPD 2025-2045 harus sudah selesai dulu,” kata Taufik, di kantor Bappeda Jabar, Kota Bandung, Rabu (10/1/2024).
Taufik menegaskan, penetapan RPJPD ini menjadi Perda pada Agustus 2024.
10 Prinsip RPJPD Jabar 2025 – 2045
Penyusunan RPJPD 2025 – 2045 akan memegang 10 prinsip, di mana prinsip utamanya adalah SMART atau Spesifik, Measurable / terukur, Achievable / bisa dicapai, Rasional, Tempo.
“10 prinsip yang harus dipegang di dalam penyusunan RPJPD, intinya setiap perencanaan yang kita susun harus melaksanakan 10 prinsip ini terutama kita harus bisa mengaplikasikan prinsip SMART,” jelas dia.
Oktober 2023 lalu, Bappeda Jabar mengevaluasi RPJPD 20 tahun sebelumnya.
BACA JUGA:APINDO Optimistis Pemerataan Pembangunan Terwujud Lewat Program Rebana dan Jabar Selatan
Hasil evaluasi itulah yang menjadi bagian dalam penyusunan rancangan awal RPJPD 2025 – 2045.
Kemudian pada Desember 2023, rancangan awal disampaikan ke DPRD Jabar dan Januari 2024 ini ditargetkan sudah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya, Februari 2024 rancangan awal RPJPD harapannya sudah tuntas karena pada Maret 2024 akan dikupas tuntas pada Musrenbang Daerah Jabar.
Hasil dari Musrenbang Daerah tersebut berupa rancangan akhir RPJPD yang ditargetkan rampung pada April 2024.
Rancangan akhir RPJPD kemudian akan dievaluasi oleh Inspektorat sebelum dibahas kembali bersama DPRD Jabar untuk dijadikan ranperda pada rentang Mei sampai Juni 2024.
Setelah ranperda RPJDP diputuskan bersama DPRD, selanjutnya diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi terlebih dulu sebelum ditetapkan menjadi perda.
“Setiap produk hukum di daerah tentu harus mendapatkan evaluasi dari Kemendagri, jadi Perda RPJPD Jabar ini akan ditetapkan bulan Agustus paling lambat minggu kedua,” ujar Taufik.
Isu yang dibahas dalam RPJPD 2025 – 2045 meliputi pengentasan kemiskinan, pengangguran, gini rasio, tengkes (stunting), isu lingkungan, pelayanan dasar, blank spot akses internet hingga peningkatan Indeks Pembangunan Manusia.
(Aak)