Indonesia – Malaysia Perkuat Ekosistem Produk Halal di Kawasan ASEAN dan Global

Penulis: Budi

Bagikan

JAKARTA, TM.ID : Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia bekerjasama dengan Departemen Pembangunan Islam Malaysia (JAKIM) untuk penguatan jaminan produk halal guna memperkuat ekosistem produk halal di kawasan ASEAN dan global.

Kesepakatan kerja sama antara Indonesia dan Malaysia untuk jaminan produk halal dimaksudkan sebagai jawaban atas isu hambatan teknis perdagangan (TBT) yang kerap menjadi rebutan dalam sesi TBT Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

“Saat ini kami sedang menyelesaikan kesepakatan kerjasama antara BPJPH dan JAKIM,” kata Kepala BPJPH Aqil Irham di Jakarta, Selasa (17/1/223).

Perjanjian TBT merupakan salah satu perjanjian WTO yang dihasilkan dalam Putaran Uruguay untuk mengatur penggunaan non tariff measures (NTMs) dalam perdagangan internasional.

Perjanjian TBT menguraikan penggunaan standar dan aturan teknis yang mencakup persyaratan pengemasan, tanda, dan label serta prosedur pengujian yang tepat untuk mencegah hambatan dalam perdagangan internasional.

“Masih ada dua hal lagi yang sedang dibahas JAKIM. Sedangkan di pihak Indonesia, semua hal dalam kerja sama ini sudah dibahas lintas kementerian/lembaga,” ujar Irham.

Dalam pertemuan dengan JAKIM, ia juga berbagi informasi tentang skema sertifikasi halal Indonesia melalui self-declaration. Ia pun menyambut baik niat Malaysia untuk mempelajari skema self-declaration Indonesia dan memperoleh sertifikat halal.

BACA JUGA: MUI Jatim Ditantang Gubernur Khofifah Terkait Suplai Daging Ayam Halal Bagi Jemaah Haji 2023

Menurut Irham, self-declaration menandai era baru sertifikasi halal di Indonesia.

Selain membahas kesepakatan kerja sama dengan JAKIM, Irham dijadwalkan menghadiri “Malaysia-Indonesia Halal Forum and Industry Engagement 2023” pada 17 Januari.

“Insya Allah saya akan bergabung dengan Forum Halal Malaysia-Indonesia untuk menyampaikan kebijakan jaminan produk halal di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Irham menginformasikan ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal produk yang diajukan pelaku usaha. Ketiga pihak tersebut adalah BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

BPJPH adalah lembaga yang menetapkan peraturan dan menerbitkan sertifikat halal, sedangkan LPH melakukan pengujian, dan MUI menetapkan kehalalan suatu produk melalui sidang fatwa.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Christin Novalia Simanjuntak
PDIP Walk Out, Christin Novalia Simanjuntak Berharap KDM Klarifikasi Atas Pernyataannya!
Tottenham
Aston Villa Bungkam Tottenham 2-0 di Liga Inggris 2024/2025
Barcelona Incar Bintang AC Milan
Demi Wujudkan Ambisi, Barcelona Incar Bintang AC Milan
Polisi Tangkap Pemuda Bakar Keset Masjid dan Tusuk Warga di Coblong Kota Bandung
Polisi Tangkap Pemuda Bakar Keset Masjid dan Tusuk Warga di Coblong Kota Bandung
Ekspor Beras Indonesia
Indonesia Siap Ekspor Beras Ke Malaysia 2 Ribu Ton per Bulan
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

3

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
pelatih
Hengkang dari Pelatnas, Jojo dan Chico Tetap Setia Bela Merah Putih
Chelsea
Chelsea Menang Tipis 1-0 Atas Manchester United di Premier League 2024/2025
marc_marquez-SvUt_large
Marc Marquez Sulit Dibendung, Fabio Di Giannantonio Ungkap Hal Ini
Manchester United
Link Live Streaming Chelsea vs Manchester United Premier League Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.