Indonesia – Malaysia Perkuat Ekosistem Produk Halal di Kawasan ASEAN dan Global

Bagikan

JAKARTA, TM.ID : Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia bekerjasama dengan Departemen Pembangunan Islam Malaysia (JAKIM) untuk penguatan jaminan produk halal guna memperkuat ekosistem produk halal di kawasan ASEAN dan global.

Kesepakatan kerja sama antara Indonesia dan Malaysia untuk jaminan produk halal dimaksudkan sebagai jawaban atas isu hambatan teknis perdagangan (TBT) yang kerap menjadi rebutan dalam sesi TBT Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

“Saat ini kami sedang menyelesaikan kesepakatan kerjasama antara BPJPH dan JAKIM,” kata Kepala BPJPH Aqil Irham di Jakarta, Selasa (17/1/223).

Perjanjian TBT merupakan salah satu perjanjian WTO yang dihasilkan dalam Putaran Uruguay untuk mengatur penggunaan non tariff measures (NTMs) dalam perdagangan internasional.

Perjanjian TBT menguraikan penggunaan standar dan aturan teknis yang mencakup persyaratan pengemasan, tanda, dan label serta prosedur pengujian yang tepat untuk mencegah hambatan dalam perdagangan internasional.

“Masih ada dua hal lagi yang sedang dibahas JAKIM. Sedangkan di pihak Indonesia, semua hal dalam kerja sama ini sudah dibahas lintas kementerian/lembaga,” ujar Irham.

Dalam pertemuan dengan JAKIM, ia juga berbagi informasi tentang skema sertifikasi halal Indonesia melalui self-declaration. Ia pun menyambut baik niat Malaysia untuk mempelajari skema self-declaration Indonesia dan memperoleh sertifikat halal.

BACA JUGA: MUI Jatim Ditantang Gubernur Khofifah Terkait Suplai Daging Ayam Halal Bagi Jemaah Haji 2023

Menurut Irham, self-declaration menandai era baru sertifikasi halal di Indonesia.

Selain membahas kesepakatan kerja sama dengan JAKIM, Irham dijadwalkan menghadiri “Malaysia-Indonesia Halal Forum and Industry Engagement 2023” pada 17 Januari.

“Insya Allah saya akan bergabung dengan Forum Halal Malaysia-Indonesia untuk menyampaikan kebijakan jaminan produk halal di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Irham menginformasikan ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal produk yang diajukan pelaku usaha. Ketiga pihak tersebut adalah BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

BPJPH adalah lembaga yang menetapkan peraturan dan menerbitkan sertifikat halal, sedangkan LPH melakukan pengujian, dan MUI menetapkan kehalalan suatu produk melalui sidang fatwa.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Badosa-QF
Alami Cedera, Paula Badosa Terpaksa Mundur dari Madrid Open 2025
Perempat Final Denmark Open 2024
Piala Sudirman 2025: Saatnya Generasi Muda Unjuk Gigi, Indonesia Siap Ukir Sejarah di Xiamen
PLTB Cirebon
Investasi Rp2 Triliun, Proyek PLTB Cirebon Diharapkan Dorong Transisi Energi Nasional
Suar Mahasiswa Awards 2025
Jangan Asal Tulis! Ini Cara Bikin Caption Foto Jurnalistik yang Kuat dan Informatif
Suar Mahasiswa Awards 2025
5 Kampus yang Ikut Suar Mahasiswa Awards 2025, Kamu Siap Unjuk Karya?
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
alex-marquez-motogp-portugal-2023-motogp-2023-portimao-gresini-racing_169
Lolos dari Kecelakaan Mengerikan, Alex Marquez Cetak Rekor di MotoGP Spanyol
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.