JAKARTA, TM.ID : Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia bekerjasama dengan Departemen Pembangunan Islam Malaysia (JAKIM) untuk penguatan jaminan produk halal guna memperkuat ekosistem produk halal di kawasan ASEAN dan global.
Kesepakatan kerja sama antara Indonesia dan Malaysia untuk jaminan produk halal dimaksudkan sebagai jawaban atas isu hambatan teknis perdagangan (TBT) yang kerap menjadi rebutan dalam sesi TBT Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Saat ini kami sedang menyelesaikan kesepakatan kerjasama antara BPJPH dan JAKIM,” kata Kepala BPJPH Aqil Irham di Jakarta, Selasa (17/1/223).
Perjanjian TBT merupakan salah satu perjanjian WTO yang dihasilkan dalam Putaran Uruguay untuk mengatur penggunaan non tariff measures (NTMs) dalam perdagangan internasional.
Perjanjian TBT menguraikan penggunaan standar dan aturan teknis yang mencakup persyaratan pengemasan, tanda, dan label serta prosedur pengujian yang tepat untuk mencegah hambatan dalam perdagangan internasional.
“Masih ada dua hal lagi yang sedang dibahas JAKIM. Sedangkan di pihak Indonesia, semua hal dalam kerja sama ini sudah dibahas lintas kementerian/lembaga,” ujar Irham.
Dalam pertemuan dengan JAKIM, ia juga berbagi informasi tentang skema sertifikasi halal Indonesia melalui self-declaration. Ia pun menyambut baik niat Malaysia untuk mempelajari skema self-declaration Indonesia dan memperoleh sertifikat halal.
BACA JUGA: MUI Jatim Ditantang Gubernur Khofifah Terkait Suplai Daging Ayam Halal Bagi Jemaah Haji 2023
Menurut Irham, self-declaration menandai era baru sertifikasi halal di Indonesia.
Selain membahas kesepakatan kerja sama dengan JAKIM, Irham dijadwalkan menghadiri “Malaysia-Indonesia Halal Forum and Industry Engagement 2023” pada 17 Januari.
“Insya Allah saya akan bergabung dengan Forum Halal Malaysia-Indonesia untuk menyampaikan kebijakan jaminan produk halal di Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Irham menginformasikan ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal produk yang diajukan pelaku usaha. Ketiga pihak tersebut adalah BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
BPJPH adalah lembaga yang menetapkan peraturan dan menerbitkan sertifikat halal, sedangkan LPH melakukan pengujian, dan MUI menetapkan kehalalan suatu produk melalui sidang fatwa.
(Budis)