JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Media sosial tengah diramaikan dengan kabar yang menyebut para pekerja migran Indonesia (PMI) akan dilarang (blacklist) bekerja di Jepang mulai tahun 2026.
Terkait isu miring itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo dengan tegas membantah kabar tersebut.
Dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta pada Selasa (15/7), KBRI menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah dibahas secara resmi antara pemerintah Jepang dan Indonesia.
“Pemerintah Jepang tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu. Isu ini sama sekali tidak termasuk dalam pembicaraan resmi antar kedua negara,” tegas KBRI Tokyo melansir Antara, Kamis (17/07/2025).
Ia juga menegaskan, warga negara Indonesia (WNI) di Jepang selama ini telah menjalin kerja sama aktif dengan pihak KBRI Tokyo maupun KJRI Osaka.
Kolaborasi ini dilakukan melalui berbagai kegiatan yang mempererat hubungan sosial dan budaya antara kedua bangsa.
Selain itu, Indonesia dan Jepang juga bersama-sama mendukung program pemerintah Jepang yang bertajuk “Inisiatif Penerimaan Warga Asing dan Terwujudnya Masyarakat yang Hidup Berdampingan dan Harmonis.”
KBRI mengimbau agar para WNI di Jepang terus menjaga reputasi positif Indonesia dengan bekerja, menuntut ilmu, dan berkarya sesuai dengan bidang masing-masing.
Mereka juga diingatkan untuk menjaga kerukunan, menjalin hubungan baik dengan masyarakat lokal, serta turut mengenalkan budaya Indonesia.
“WNI di Jepang diharapkan untuk senantiasa menjunjung tinggi norma, etika, budaya, dan menaati hukum yang berlaku di Jepang,” tegas pernyataan tersebut.
KBRI juga mengingatkan bahwa seluruh WNI wajib tunduk pada peraturan hukum yang berlaku di Jepang. Otoritas hukum setempat memiliki wewenang penuh dalam menangani pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing.
BACA JUGA:
Blacklist Pekerja Indonesia di Jepang Bikin Geger, KBRI Tokyo Angkat Bicara!
Jepang Perketat Aturan! WNI Harus Hadapi Tim Khusus Penanganan Warga Asing
Hubungan bilateral antara Indonesia dan Jepang, yang telah berlangsung selama 67 tahun, disebut dalam kondisi sangat baik. KBRI menekankan pentingnya menjaga dan memperkuat hubungan ini oleh semua pihak, baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Jepang per Desember 2024, jumlah WNI yang tinggal di Jepang mencapai 199.824 orang.
Angka ini menunjukkan peningkatan lebih dari 15 persen dalam enam bulan terakhir. Dari jumlah tersebut, sekitar 5 persen adalah bagian dari populasi warga asing di Jepang dan 0,16 persen dari total penduduk negara tersebut.
Mayoritas WNI bekerja di berbagai sektor, sementara sekitar 7.000 orang merupakan pelajar dan mahasiswa yang menempuh pendidikan di berbagai institusi di Jepang.
(Saepul)