JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Peran pers dewasa ini begitu penting bagi masyarakat. Pers tidak hanya berperan sebagai penyedia informasi. Lebih dari itu, ia juga merupakan sarana untuk edukasi publik.
Kaitannya dengan Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada 9 Februari 2025, Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Yakub F. Ismail mengajak seluruh insan pers tanah air untuk terus mencerdaskan publik melalui aktualisasi peran dan fungsi pers.
“Bertepatan dengan hari pers ini, Saya ingin mengajak seluruh pelaku media tanah air untuk terus komitmen dan konsisten membangun peradaban bangsa,” kata Yakub di Bilangan, Jakarta, Sabtu (8/2/2025).
Menurut Yakub, pers memiliki sejumlah fungsi yang tidak bisa dianggap remeh dalam membantu pemerintah membangun bangsa.
“Pertama, pers berfungsi untuk melakukan koreksi dan kritik yang konstruktif terhadap pemerintah dan pelayanan masyarakat,” katanya.
Sebagai alat kontrol, koreksi dan kritik, kata Yakub, pers memainkan peran cukup strategis sebagai mitra pemerintah dalam memastikan seluruh agenda, kebijakan dan program pelayanan masyarakat berjalan dengan optimal.
“Jadi, pers tidak sekadar berfungsi untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Tapi juga turut mengoreksi kekuasaan yang tidak sejalan dengan kepentingan publik,” paparnya.
Di samping itu, ia menandaskan bahwa pers juga berfungsi untuk meningkatkan minat baca masyarakat.
Dalam konteks ini, Yakub menerangkan bahwa masalah rendahnya literasi publik Indonesia dapat diatasi melalui penguatan fungsi edukasi literasi melalui pers.
“Tidak hanya itu, pers juga berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kondisi bangsa yang kondusif,” imbuhnya.
Dinamika Masyarakat Pers
Yakub juga tak lupa menyoroti berbagai dinamika organisasi media yang berlangsung belakangan ini yang menurutnya perlu refleksi dan reintrospeksi peran dan fungsi.
“Memang benar bahwa dinamika organisasi adalah sesuatu yang lumrah terjadi. Ia secara natural terikat dengan hukum-hukum kausalistik seperti konflik dan integrasi, persamaan dan perbedaan hingga keberadaan dan peniadaan. Ini semua merupakan hukum sosial dalam sebuah organisasi yang tidak bisa dihindari,” katanya.
Akan tetapi, kata dia, setiap dinamika, utamanya dinamika konflik organisasi yang destruktif harus sebisa mungkin diatasi melalui manajemen konflik yang solutif.
Sebab kata dia, sebagaimana konflik itu sendiri bisa direkayasa (engineering), maka ia pun bisa direkayasa atas solusinya.
“Jika merekayasa terjadinya konflik bisa dilakukan, mengapa tidak dengan rekayasa solusi? Saya yakin semua ada mekanisme dan caranya. Hanya saja, pertanyaannya adakah kesadaran untuk itu? Lalu siapa yang harus mengambil tindakan?” tukasnya.
Yakub menyinggung dinamika konflik sebagai contoh kasus karena menurutnya, banyak kejadian di lingkungan organisasi media belakangan ini yang semakin menjauhkan peran dan fungsi pers itu sendiri.
“Keseringan terlibat konflik organisasi membuat pelaku media lupa akan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam menjaga keharmonisan bangsa dan ikut serta mendorong literasi dan kecerdasan publik,” urainya.
Untuk itu, dirinya berharap di HPN 2025 ini masing-masing badan pers kembali melakukan refleksi diri untuk meneguhkan nilai-nilai pers dalam membangun dan mencerdaskan bangsa.
“Ini adalah momentum untuk kita semua agar kembali merenungkan apa sejatinya peran dan fungsi pers untuk membangun peradaban bangsa Indonesia hari ini dan akan datang,” tandasnya.
Peran Dewan Pers
Yakub lebih lanjut menyinggung kehadiran Dewan Pers sebagai lembaga pengayom dan pendidikan pers diharapkan ikut berperan dalam mendorong harmonisasi.
Menurutnya, dalam menjalankan amanah publik Dewan Pers sebagai lembaga yang diserahi wewenang untuk meningkatkan kualitas pers tanah air tentu diharapkan hadir di tengah dinamika organisasi pers yang kurang kondusif.
“Dalam UU No. 40 1999 tentang Pers, di sana telah diatur mengenai tugas, peran dan fungsi Dewan Pers yang salah satunya untuk pendidikan pers,” kata Yakub.
Ia menandaskan bahwa dalam pasal 15 ayat (2) UU Pers disebutkan secara terperinci hal-hal yang menjadi fungsi-fungsi Dewan Pers, yakni a) melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; dan b) melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.
“Untuk poin (b) ini, hemat saya penting bagi Dewan Pers untuk turut serta melakukan pengkajian dan pengembangan kehidupan pers. Yang artinya, jika ada dinamika organisasi pers yang dirasa tidak kondusif dan melenceng dari fungsi utamanya, maka Dewan Pers perlu hadir memberikan solusi,” ujarnya.
Ia mengandaikan Dewan Pers sebagai orang tua dalam kehidupan pers di Indonesia.
BACA JUGA: IMS: Jurnalisme Konstruktif Solusi Berita Negatif yang Bikin Lelah
Untuk itu, peran dan perhatian Dewan Pers sejatinya tidak terfraksi dalam membaca realitas hubungan pers tanah air.
“Dengan kata lain, Dewan Pers sejatinya tidak boleh berpihak hanya ke salah satu unsur atau pihak tertentu saja, sembari menomorduakan unsur pers yang lain. Dewan Pers harus menjadi pihak penenang dan penengah yang arif layaknya orang tua yang mencintai seluruh anak-anaknya,” ucap Yakub.
Yakub berharap, di tengah dinamika organisasi pers yang semakin fragmentatif Dewan Pers mampu hadir sebagai penyejuk dan pemberi solusi yang arif untuk semua pihak.
(Agus Irawan/Usk)