Imigrasi Bandara Soetta Amankan Puluhan WNA Bermasalah

Penulis: distopia

(foto: Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

TANGERANG,TM.ID: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten mengamankan sebanyak 20 warga negara asing (WNA) yang diduga telah melanggar keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.

“Pengamanan ke 20 WNA ini kita lakukan dalam operasi pengawasan orang asing menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 di wilayah hukum Bandara Soetta,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Muhammad Tito Andrianto, Kamis (22/12/2022).

Dia mengatakan, dari ke 20 WNA yang diamankan oleh petugas Keimigrasian Bandara Soetta tersebut meliputi 17 warga negara Nigeria, dua warga negara Pantai Gading, dan satu warga negara Ghana.

BACA JUGA: Densus Tangkap 6 Tersangka Terorisme Bom Astanaanyar

Para WNA yang diamankan itu, lanjutnya, diketahui setelah adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas warga asing yang sudah meresahkan dan kerap berbuat onar di salah satu apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ada delapan WNA yang melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor). Dan mereka juga beralasan telah merasa nyaman tinggal di Indonesia dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya,” kata dia, melansir Antara.

Dia mengaku, sejauh ini penyidik Keimigrasian Bandara Soetta masih melakukan pendalaman terkait aktivitas dari puluhan WNA tersebut.

“Kita juga saat ini masih melakukan pendalaman, apakah mereka ada kaitan dengan pelanggaran pidana atau tidak,” katanya.

Atas pengamanan itu, para WNA akan disangkakan dengan pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

“Sementara itu bagi WNA yang overstay dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata dia.

Sementara itu, Plh Kabid Itrldakim Yogi Saputra Pribadi Kosasih mengatakan, dari beberapa WNA yang diamankan itu diketahui telah tinggal di Indonesia selama lima tahun lebih.

(Agung)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_2025-06-18-06-39-21-95
Semangat Warga dan Acuhnya Pemerintah Setempat Membangun Jalan Hasil Swadaya Masyarakat
1
Bahaya Paparan Film Pornografi sebagai Distraksi terhadap Kemampuan Atensi dan Implikasi Neurokognitif dalam Fokus Belajar Mahasiswa
psikologi-kognitif-2-1-1-1
Psikologi Kognitif, Mengungkap Cara Otak Kita Memproses Informasi
7869f26e-437d-4139-bde6-ef6f3d1e7d37
Dari Hobi jadi Usaha, Sepatu Second Tapi Brand
pers-sebagai-pilar-demokrasi-ilustrasi-_151105093218-232
Pilar Keempat Demokrasi Retak, Ketika Negara Tak Lagi Takut Membungkam Pers
Berita Lainnya

1

Dosen dan Mahasiswa Fakultas Komunikasi dan Desain UNIBI Bantu Aktivasi Medsos Klinik Permata Jati Garut

2

Cristiano Ronaldo Kirim Jersey Bertanda Tangan untuk Donald Trump, Begini Isinya

3

Roadshow Suar Mahasiswa Awards Sukses Digelar di UIN SGD Bandung

4

Sejarah Baru Dimulai, Oxford United dan Port FC Dipastikan Tampil di Piala Presiden 2025

5

Dicap Kota Termacet, Farhan Bakal Temui Pemerintah Pusat, Desak Penyelesaian Proyek Flyover Nurtanio
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Manchester City vs Wydad Casablanca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
rumah subsidi 18 meter
Wamen PKP: Rumah Subsidi 18 Meter Bukan Program 3 Juta Rumah Prabowo
Judi Kasino Bandung - Instagram Humas Polda Jabar jpg
Peralatan Judi Kasino Bandung Dibeli dari China, Operasional di Arena Futsal
Suar Mahasiswa Awards
Roadshow Suar Mahasiswa Awards Sukses Digelar di UIN SGD Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.