IMEI Ilegal, Bareskrim: Rugikan Negara Rp353,7 Miliar

[info_penulis_custom]
IMEI Ilegal, Bareskrim Merugikan Negara Sebesar Rp353,7 Miliar. (erafone)
Ilustrasi - IMEI. (Erafone)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisber) Bareskrim Polri mengungkap, kejahatan siber berupa pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal yang merugikan negara sebesar Rp353,7 miliar.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan, ada enam pelaku yang ditangkap terdiri atas empat orang dari pihak swasta dan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dari hasil pengungkapan ini, kami sudah mengamankan enam tersangka, di antaranya pemasok device elektronic ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk yaitu inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta. Kemudian juga kami mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” papar Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (28/7/2023).

Jenderal bintang tiga itu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0099/II/2023 SPKT Bareskrim Polri 14 Februari 2023.

Diketahui, Tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka dalam kurun waktu 10 hari dari tanggal 10 sampai dengan 20 Oktober 2022. Selama 10 hari itu terjadi pengunggahan IMEI ke dalam aplikasi untuk mengaktifkan IMEI CEIR (centralized equipment identity registration) yang dimiliki oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin sejumlah 191.995 buah IMEI,” ungkapnya.

Selain itu, ada juga ecommerce yang menjual jasa buka blokir IMEI yang mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah alias ilegal.

“Modus operandi pelaku adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapat persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” ujar Wahyu.

Baca Juga : Bareskrim Polri Ungkap Enam Tersangka Kasus IMEI Ilegal

Wahyu menyebut, apa yang dilakukan oleh para pelaku selama 10 hari tersebut diduga telah merugikan negara. Kalaupun Direkapitulasi IMEI ilegal sebanyak 191.995 ini jika dihitung dengan besaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 11,5 persen, maka dugaan kerugian negara Rp353.748.000.000,-

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar menjelaskan, untuk mendaftar atau registrasi IMEI ada empat cara, yaitu melalui operator seluler di mana bisa digunakan untuk setiap turis asing yang masuk ke wilayah Indonesia dan berlaku selama 90 hari.

Kemudian melalui Kemenkominfo, cara ini hanya bisa diakses oleh tamu VIP ataupun VVIP kenegaraan. Selanjutnya melalui Bea dan Cukai, cara ini untuk masyarakat umum yakni melalui pembelian ponsel dari luar negeri yang masuk ke pelabuhan atau masuk ke bandara bisa didaftarkan lewat Bea Cukai.

“Yang terakhir melalui Kemenperin, nah di sini adalah rekan-rekan pengusaha, baik itu yang produksi ponsel ataupun importasi ponsel,” katanya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh para jaringan ini adalah pada poin keempat, yakni proses pengajuan izin IMEI di Kemenperin.

“Nah tahap ini di Kemenperin inilah yang dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisial F yang seharusnya di situ ada pembayaran atau segala macam sudah dilakukan,” kata Vivid.

Terhadap para dikenakan pasal Undang-Undang ITE yaitu, Pasal 30 ayat (1) Udang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 11 tentang Informasi dan Proses Elektronik di mana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain.

Kemudian Pasal 32 setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apa mengubah menambah mengurangi melakukan transmisi merusak menghilangkan memindahkan menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.

“Kemudian juga kami juncto-kan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman selama kurang lebih 12 tahun ataupun dengan sekitar 12 miliar,” kata Vivid.

 

(Aziz/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
kemarau basah
Saat Ini Terjadi di Indonesia, Kemarau Basah Itu Apa?
djaka dirjen bea cukai
Letjen Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai, KontraS: Ancaman HAM dan Berlawanan Aturan!
Pemekaran desa kabupaten garut
Pemkab Garut Tambah 22 Desa Baru Hasil Pemekaran, Imbangi Jumlah Desa di Jateng dan Jatim
OpenAI-and-ChatGPT
OpenAI Resmi Akuisisi Io, Siap Luncurkan Perangkat AI Tanpa Layar di 2026
ROG-XG-Station-3-External-GPU-Dock
Comeback Setelah 8 Tahun, ASUS ROG XG Station 3 Bawa Thunderbolt 5 dengan Performa Kelas Desktop
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Seorang Warga di Cikahuripan Lembang Diduga Terseret Longsor, Masih Dalam Pencarian

4

Jembatan Terapung Cijeruk Roboh Kedaraan Bermotor Terjabak

5

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB
Headline
Diskon Tarif Listrik 50%
Cek, Diskon Tarif Listrik 50% akan Diberlakukan Lagi Bulan Depan
Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung
Kasus Korupsi Kebun Binatang, Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung
Jelang Idul Adha, DKPP Kota Bandung Libatkan Tim Ahli dan Teknologi Digital
Jelang Idul Adha, DKPP Kota Bandung Libatkan Tim Ahli dan Teknologi Digital
Daftar Enam Paket Insentif Ekonomi, Berlaku Mulai Juni
Daftar Enam Paket Insentif Ekonomi, Berlaku Mulai Juni

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.