BANDUNG, TM.ID: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mencabut izin operasional untuk 23 perguruan tinggi (PT), yang lima diantaranya berdiri di Jawa Barat.
Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikristek), Lukman menyampaikan, tindak lanjuti ini menyusul pengaduan 52 masyarakat.
BACA JUGA: Saksi Bisu, Ini Sejarah 4 Rumah Pengasingan Banda Neira
Lukman menjelaskan, kampus yang dicabut izin operasional gegara melakukan praktik jual-beli ijasah.
Hal ini dibenarkan juga oleh Kepala LLDIKT Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Syamsuri. Dirinya mengatakan, Pencabutan izin berlandas pada Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, masyarakat berhak melaporkan adanya pelanggaran akademik di suatu perguruan tinggi.
“Maka perguruan tinggi diberikan sanksi administrasi, sedang dan berat,” kata Samsuri dalam jumpa pers virtual, Selasa (30/5/2023).
Samsuri mengungkap, temuan pihaknya ada sekitar 37 perguruan tinggi dari 443 perguruan tinggi di Jabar yang harus dilakukan pembinaan. Sehingga, ada 5 kampus yang harus dicabut izin operasionalnya. Samsuri tidak menyebut gamblang 5 perguruan tinggi ini yang berada di Bandung, Tasikmalaya, dan Bogor.
“Di mana saja, tentu di wilayah Jabar di Tasikmalaya, Bandung dan wilayah Bekasi, Bogor,” ujar
Mengenai mahasiswa yang terdampak pada lima kampus yang bermasalah tersebut, kata Samsuri, bakal didampingi untuk proses perpindahan.
“Kewajiban untuk memindahkan mahasiswa itu kewajiban badan penyelenggara atau yayasan. Ketika izinnya dicabut, maka segala hal dampak materil maupun imateril menjadi tanggung jawab yayasan. Maka proses perpindahan mahasiswa wajib dilakukan yayasan,” katanya.
Walau lima kampus yang dicabut izinnya tidak disebutkan Samsuri, jika dilihat di website pddikti.kemdikbud.go.id, terdapat lima perguruan tinggi yang berstatus nonaktif.
Adapun lima perguruan ini berada di Bandung, Bogor, Bekasi, dan Tasikmalaya. Berikut daftar perguruan tinggi berstatus nonaktif,
1. STIE Tridharma
Kode PT: 043018
Status PT: Tutup
2. STIMIK Tasikmalaya
Kode PT: 043200
Status PT: Tutup
3. Akademi Kesenian Bogor
Kode PT: 044054
Status PT: Tutup
4. STIKIP Albina
Kode PT: 033092
Status PT: Tutup
5. STIE Tribuana
Kode PT: 043181
Status PT: Tutup
BACA JUGA: Polri Selidiki Dugaan Kebocoran Putusan MK Terkait Uji Materi Sistem Pemilu
(Saepul/Dist)