Imbas Pembelajaran Fiktif, 5 Kampus di Bandung dan Tasikmalaya Dicabut Izin!

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mencabut izin operasional untuk 23 perguruan tinggi (PT), yang lima diantaranya berdiri di Jawa Barat.

Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikristek), Lukman menyampaikan, tindak lanjuti ini menyusul pengaduan 52 masyarakat.

BACA JUGA: Saksi Bisu, Ini Sejarah 4 Rumah Pengasingan Banda Neira

Lukman menjelaskan, kampus yang dicabut izin operasional gegara melakukan praktik jual-beli ijasah.

Hal ini dibenarkan juga oleh Kepala LLDIKT Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Syamsuri. Dirinya mengatakan, Pencabutan izin berlandas pada Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, masyarakat berhak melaporkan adanya pelanggaran akademik di suatu perguruan tinggi.

“Maka perguruan tinggi diberikan sanksi administrasi, sedang dan berat,” kata Samsuri dalam jumpa pers virtual, Selasa (30/5/2023).

Samsuri mengungkap, temuan pihaknya ada sekitar 37 perguruan tinggi dari 443 perguruan tinggi di Jabar yang harus dilakukan pembinaan. Sehingga, ada 5 kampus yang harus dicabut izin operasionalnya. Samsuri tidak menyebut gamblang 5 perguruan tinggi ini yang berada di Bandung, Tasikmalaya, dan Bogor.

“Di mana saja, tentu di wilayah Jabar di Tasikmalaya, Bandung dan wilayah Bekasi, Bogor,” ujar

Mengenai mahasiswa yang terdampak pada lima kampus yang bermasalah tersebut, kata Samsuri, bakal didampingi untuk proses perpindahan.

“Kewajiban untuk memindahkan mahasiswa itu kewajiban badan penyelenggara atau yayasan. Ketika izinnya dicabut, maka segala hal dampak materil maupun imateril menjadi tanggung jawab yayasan. Maka proses perpindahan mahasiswa wajib dilakukan yayasan,” katanya.

Walau lima kampus yang dicabut izinnya tidak disebutkan Samsuri, jika dilihat di website pddikti.kemdikbud.go.id, terdapat lima perguruan tinggi yang berstatus nonaktif.

Adapun lima perguruan ini berada di Bandung, Bogor, Bekasi, dan Tasikmalaya. Berikut daftar perguruan tinggi berstatus nonaktif,

1. STIE Tridharma
Kode PT: 043018
Status PT: Tutup

2. STIMIK Tasikmalaya
Kode PT: 043200
Status PT: Tutup

3. Akademi Kesenian Bogor
Kode PT: 044054
Status PT: Tutup

4. STIKIP Albina
Kode PT: 033092
Status PT: Tutup

5. STIE Tribuana
Kode PT: 043181
Status PT: Tutup

BACA JUGA: Polri Selidiki Dugaan Kebocoran Putusan MK Terkait Uji Materi Sistem Pemilu

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2 setelah Tekuk Bhayangkara FC
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.