Imbas Pembelajaran Fiktif, 5 Kampus di Bandung dan Tasikmalaya Dicabut Izin!

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mencabut izin operasional untuk 23 perguruan tinggi (PT), yang lima diantaranya berdiri di Jawa Barat.

Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikristek), Lukman menyampaikan, tindak lanjuti ini menyusul pengaduan 52 masyarakat.

BACA JUGA: Saksi Bisu, Ini Sejarah 4 Rumah Pengasingan Banda Neira

Lukman menjelaskan, kampus yang dicabut izin operasional gegara melakukan praktik jual-beli ijasah.

Hal ini dibenarkan juga oleh Kepala LLDIKT Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Syamsuri. Dirinya mengatakan, Pencabutan izin berlandas pada Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, masyarakat berhak melaporkan adanya pelanggaran akademik di suatu perguruan tinggi.

“Maka perguruan tinggi diberikan sanksi administrasi, sedang dan berat,” kata Samsuri dalam jumpa pers virtual, Selasa (30/5/2023).

Samsuri mengungkap, temuan pihaknya ada sekitar 37 perguruan tinggi dari 443 perguruan tinggi di Jabar yang harus dilakukan pembinaan. Sehingga, ada 5 kampus yang harus dicabut izin operasionalnya. Samsuri tidak menyebut gamblang 5 perguruan tinggi ini yang berada di Bandung, Tasikmalaya, dan Bogor.

“Di mana saja, tentu di wilayah Jabar di Tasikmalaya, Bandung dan wilayah Bekasi, Bogor,” ujar

Mengenai mahasiswa yang terdampak pada lima kampus yang bermasalah tersebut, kata Samsuri, bakal didampingi untuk proses perpindahan.

“Kewajiban untuk memindahkan mahasiswa itu kewajiban badan penyelenggara atau yayasan. Ketika izinnya dicabut, maka segala hal dampak materil maupun imateril menjadi tanggung jawab yayasan. Maka proses perpindahan mahasiswa wajib dilakukan yayasan,” katanya.

Walau lima kampus yang dicabut izinnya tidak disebutkan Samsuri, jika dilihat di website pddikti.kemdikbud.go.id, terdapat lima perguruan tinggi yang berstatus nonaktif.

Adapun lima perguruan ini berada di Bandung, Bogor, Bekasi, dan Tasikmalaya. Berikut daftar perguruan tinggi berstatus nonaktif,

1. STIE Tridharma
Kode PT: 043018
Status PT: Tutup

2. STIMIK Tasikmalaya
Kode PT: 043200
Status PT: Tutup

3. Akademi Kesenian Bogor
Kode PT: 044054
Status PT: Tutup

4. STIKIP Albina
Kode PT: 033092
Status PT: Tutup

5. STIE Tribuana
Kode PT: 043181
Status PT: Tutup

BACA JUGA: Polri Selidiki Dugaan Kebocoran Putusan MK Terkait Uji Materi Sistem Pemilu

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90, Al Ittihadiyah Bentuk Pemuda Jadi Calon Pemimpin Melalui Pengembangan Masjid di Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.