BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang reporter CNN Indonesia dicabut kartu identitas meliput kegiatan Istana karena bertanya kepada Presiden Prabowo Subianto soal masalah dalam program MBG. Pertanyaan itu diajukan sesaat setelah Presiden kembali dari lawatan luar negeri pada Sabtu, 27 September 2025, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Sejumlah narasumber yang mengetahui peristiwa tersebut bercerita, Biro Pers Istana melarang wartawan istana untuk menanyakan persoalan selain kunjungan Prabowo. Seorang reporter CNN Indonesia bertanya apakah Prabowo memberi instruksi khusus kepada Badan Gizi Nasional soal MBG.
Prabowo menjawab bahwa ia akan memanggil Kepala BGN Dadan Hindayana. “Saya monitor perkembangan itu. Habis ini saya akan panggil langsung Kepala BGN dan beberapa pejabat,” ujarnya.
Biro Pers lantas memanggil reporter CNN Indonesia. Biro Pers keberatan atas pertanyaan reporter CNN kepada Presiden. Pertanyaan itu, bagi dia, di luar konteks.
Baca Juga:
UU Pers Dinilai Abstrak, Dewan Pers Dorong MK Perjelas Perlindungan Wartawan
Biro Pers lalu mencabut kartu liputan istana milik reporter tersebut. Kartu liputan Istana diberikan hanya kepada wartawan tertentu yang memenuhi sejumlah syarat. Tanpa kartu tersebut, wartawan tak bisa masuk ke dalam Istana. Pemimpin Redaksi CNN Indonesia Titin Rosmasari belum berkenan memberikan tanggapan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ketika ditanya soal kasus pencabutan ID itu hanya menjawab sedang fokus membenahi masalah program MBG dan Badan Gizi Nasional. Diketahui program MBG saat ini sedang menghadapi kasus keracunan di berbagai daerah. Prasetyo tidak ingin kasus keracunan berulang kembali.
“Kita fokus yang penting beresin BGN dan MBG dulu ya,” kata Prasetyo usai melakukan rapat terbatas mengenai MBG di Gedung Kementerian Kesehatan, Ahad, 28 September 2025.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Dewan Pers Abdul Manan mengatakan Istana melanggar kebebasan pers karena mencabut kartu identitas reporter istana milik seorang reporter CNN Indonesia. Bagi Abdul, menghukum wartawan karena bertanya kepada Presiden Prabowo Subianto tentang topik di luar agenda presiden masuk kategori pelanggaran kebebasan pers.
“Sikap Biro Pers Istana bisa dikategorikan melanggar kebebasan pers,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Ahad, 28 September 2025.

Abdul mengatakan mengajukan pertanyaan kepada pejabat negara adalah salah satu hak yang dimiliki oleh wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Hak itu dilindungi oleh Pasal 4 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal itu pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Bertanya soal MBG, topik yang sedang hangat dibicarakan publik, jelas merupakan bagian dari pelaksanaan hak tersebut,” ujar dia.
Abdul menilai sikap Biro Pers Istana Presiden tidak sejalan dengan semangat kebebasan pers Indonesia seperti diatur dalam Pasal 4 Undang Undang Pers. Abdul mengaku pernah menjadi wartawan yang bertugas meliput di Istana Negara pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Berdasarkan pengalaman itu, dia meyakini menarik kartu identitas sama saja dengan melarang wartawan tersebut melakukan liputan di Istana.
Abdul mengaku bingung dengan sikap Biro Pers Istana. Padahal, Prabowo bersedia menyampaikan jawaban atas pertanyaan soal MBG tersebut. Dia mengingatkan sikap Biro Pers Istana bisa menimbulkan kesan presiden tidak menghormati kebebasan pers.
Dia juga mengatakan sesuatu yang wajar jika wartawan bertanya apa saja kepada presiden. Presiden sebagai pejabat publik memiliki kewajiban untuk merespons sebagai bagian dari pertanggungjawaban kepada publik.
Abdul mengatakan Biro Pers Istana sebagai lembaga yang menangani arus informasi dari istana kepada wartawan dan media sudah sepatutnya menggunakan pendekatan lebih proporsional dalam menangani wartawan. Dia pun mendesak Biro Pers Istana Presiden segera memulihkan hak tersebut dengan memberikan kembali akses wartawan CNN.
“Supaya reporter CNN bisa liputan di Istana Negara,” ujar dia.
(usamah kustiawan)