Hukum Puasa Ramadan Saat Banjir, Apakah Wajib?

Penulis: Anisa

puasa ramadan saat banjir
(pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Jabodetabek mengalami banjir besar pada awal Maret 2025, yang bertepatan dengan bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

Hujan deras yang mengguyur tanpa henti menyebabkan sungai-sungai utama, seperti Kali Ciliwung, Kali Angke, dan Kali Pesanggrahan, meluap, sehingga mengakibatkan banjir parah di berbagai wilayah.

Dampak banjir sangat luas. Ratusan wilayah terendam air dengan ketinggian mencapai 1-2 meter di beberapa daerah. Ribuan warga harus dievakuasi ke tempat pengungsian, sementara akses transportasi dan aktivitas harian menjadi lumpuh. Puasa Ramadhan yang seharusnya dijalani dengan khusyuk menjadi tantangan bagi para korban banjir.

Kendala Puasa Ramadan Saat Banjir

Bencana banjir yang terjadi selama bulan Ramadhan memberikan dampak yang besar terhadap pelaksanaan ibadah puasa. Berikut beberapa kendala yang korban banjir hadapi dalam menjalankan puasa:

1. Kesulitan Menjalankan Sahur dan Berbuka

Banyak warga yang terdampak banjir kehilangan akses terhadap makanan yang layak. Dapur umum di posko pengungsian menyediakan makanan, namun jumlahnya terbatas dan sering kali tidak mencukupi. Beberapa korban bahkan hanya dapat berbuka dan sahur dengan makanan seadanya.

2. Masjid Terendam dan Untuk Pengungsian

Banyak masjid yang terendam air atau dialihfungsikan sebagai tempat pengungsian, sehingga pelaksanaan shalat tarawih dan tadarus Al-Qur’an terganggu. Beberapa warga harus beribadah di tenda-tenda darurat dengan kondisi yang tidak nyaman.

3. Kesehatan dan Kondisi Fisik Korban Banjir

Kondisi di pengungsian sering kali kurang higienis, dengan keterbatasan air bersih dan fasilitas sanitasi. Hal ini berisiko menyebabkan berbagai penyakit, seperti diare, demam, dan infeksi kulit, yang dapat mempengaruhi kemampuan seseorang untuk tetap menjalankan ibadah puasa.

Bagaimana Hukum Puasa Ramadan Saat Banjir?

Dalam ajaran Islam, Allah SWT memberikan keringanan (rukhsah) bagi umat yang berada dalam kondisi darurat, termasuk saat terjadi bencana alam seperti banjir.

1. Boleh Tidak Puasa bagi yang Mengalami Kesulitan

Berdasarkan pandangan Persyarikatan Muhammadiyah, korban bencana yang kesulitan berpuasa memiliki hukum yang sama dengan orang sakit atau musafir. Artinya, mereka boleh tidak berpuasa dan menggantinya di lain waktu.

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…” (QS. Al-Baqarah: 185)

Korban banjir yang kesulitan mendapatkan makanan, mengalami kelelahan fisik ekstrem, atau berada dalam kondisi yang mengancam keselamatan jiwa boleh untuk meninggalkan puasa. Namun, mereka wajib mengqadha puasa setelah kondisi kembali normal.

2. Keringanan bagi Relawan dan Tim Penanggulangan Banjir

Bagi relawan, petugas SAR, dan tenaga kesehatan yang bekerja keras membantu evakuasi korban banjir, mereka juga boleh tidak berpuasa jika dikhawatirkan puasa akan menghambat tugas mereka. Hal ini sejalan dengan prinsip Islam yang tidak membebani umatnya dengan kesulitan yang berlebihan.

BACA JUGA:

Warga di 7 Kecamatan Kabupaten Bandung Berpuasa Ditengah Banjir

Kisah Nabi Nuh AS Sebagai Orang Pertama yang Berpuasa Saat Ramadan

3. Qadha Puasa bagi Korban Banjir

Setelah kondisi membaik, korban banjir wajib untuk mengganti puasa (qadha) sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Namun, jika seseorang tetap tidak mampu menjalankan puasa dalam waktu lama, mereka dapat membayar fidyah sebagai gantinya.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250617_223359_Gallery
Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

4

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

5

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Malut United Pecat Imran Nahumarury dan Yeyen Tumena
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.