Hukum Makan Daging dari Hewan Kurbannya Sendiri, Jangan Salah Paham!

Penulis: Saepul

Hukum makan daging bagi shohibul kurban foto (Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Pengertian untuk shohibul kurban terkait hukum memakan daging kurbannya sendiri setelah disembelih.

Mengenai aturan ini telah dijelaskan dalam Hadist Abu Hurairah Radhiyallahu yang berbunyi, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
Artinya: “Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf).

Perlu diketahui, ada tiga golongan orang yang berhak menerima daging kurban, yakni orang-orang sekitar, fakir miskin, dan shohibul kurban sendiri.

Aturan Shohibul Kurban Sunnah

Memuat laman Kemenag RI dan PBNU, adapun yang menjelaskan aturan shohibul kurban mengkonsumsi daging dari hewan kurbannya sendiri tertuang dalam firman Allah SWT berikut ini,

فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْقانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذلِكَ سَخَّرْناها لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: “Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur” (QS. Al-Hajj, Ayat: 36)

Dari ayat tersebut menunjukkan, mengkonsumsi daging dari hewan yang disembelihnya merupakan sebuah perintah sunnah bagi shohibul kurban.

Ulama menafsirkan perintah dalam ayat tersebut adalah anjuran, bukan kewajiban. Dengan itu, sunnah bagi orang yang berkurban untuk memakan daging hewan kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah (tabarruk).

Sunnah mengkonsumsi daging kurban bagi pemiliknya, cukup memakan dua suapan, selebihnya sedekahkan pada golongan yang lebih berhak.

Kisah dari Rasullah SAW pernah memakan daging kurbannya sendiri, sehingga shohibul kurban memang dianjurkan untuk mengkonsumsi sebagiannya.

Dapat disimpulkan daging kurban sendiri  bisa diperolehnya, karenanya pembagian yang wajib hanya sebatas kadar minimal daging yang memenuhi standar kelayakan, contohnya satu kantong plastik. Sehingga, selebihnya berhak dikonsumsi atau disedekahkan pada orang lain.

BACA JUGA: Putra Siregar Pemegang Rekor Kurban Terbanyak di Kalangan Artis

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Vior Hamil
Vior Umumkan Hamil Pertama! Ngaku Dapat 'Keajaiban' Bareng Vincent
perkosaan massal 1998
PKB Desak Fadli Zon Ralat Pernyataan Soal Perkosaan Massal 1998
Lapas Indramayu panen selada bokor hidroponik
Di Balik Jeruji Besi, Warga Binaan Lapas Indramayu Sumringah Panen Selada Hidroponik
audio-overviews-google-testing-ai-podcasts-feature-for-search-results-techjuice-179842
Pencarian Google Kini Bernarasi, AI Ubah Jawaban Jadi Siniar Interaktif
daftar ketua umu PSI bro ron
Daftar Jadi Ketum PSI, Bro Ron: Saya Aktivis, Cara Saya Agak Kontroversial!
Berita Lainnya

1

Fokus yang Hilang: Kesadaran Tak Lagi Menyatu dalam Perspektif Psikologi Kognitif

2

Dosen dan Mahasiswa Fakultas Komunikasi dan Desain UNIBI Bantu Aktivasi Medsos Klinik Permata Jati Garut

3

Cristiano Ronaldo Kirim Jersey Bertanda Tangan untuk Donald Trump, Begini Isinya

4

Roadshow Suar Mahasiswa Awards Sukses Digelar di UIN SGD Bandung

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
PDIP tulis ulang sejarah
PDIP Bakal Tulis Ulang Sejarah Tandingan Usai Fadli Zon Hapus Perkosaan Massal 1998
dokter cabul cirebon
Lagi-lagi Kasus Dokter Cabul! Kali Ini di Cirebon, Nakes Perempuan Jadi Korban
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Al Hilal Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Manchester City
Link Live Streaming Manchester City vs Wydad Casablanca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.