BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hari raya Iduladha 2024 atau 10 Dzulhijjah 1445 H, jatuh pada Minggu 16 Juni mendatang, saatnya umat Islam melaksanakan ibadah kurban. Artikel ini akan mengulas tentang hukum ibadah kurban menurut empat mazhab dalam Islam.
Ibadah kurban dilaksanakan pada 10 Djulhijjah yang bertepatan dengan pelaksanaan ibadah haji di Mekah dan Madinah.
Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan setelah salat Iduladha sampai hari tasyrik atau tiga hari setelah salat Iduladha, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Melaksanakan ibadah kurban, baik memotong hewan kambing atau sapi dan sejenisnya, sudah menjadi keinginan bagi seluruh umat Islam.
Memotong hewan kurban untuk berbagi kebahagian dengan sesama di hari raya Iduladha, tentunya menjadi salah satu cara untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.
Berkurban umumnya disebut sebagai ibadah sunnah. Namun, bagaimana hukum ibadah kurban menurut perspektif mazhab Syafii, Maliki, Hanafi, dan mazhab Hambali?
Mengutip uraian dari Ustaz Agus Arifin dalam keterangan resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), tentang Fikih Kurban dalam Perspektif Empat Mazhab.
Ibadah kurban pada hakikatnya merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah Allah SWT berikan. Allah SWT telah mengingatkan hamba-Nya untuk mensyukuri nikmatnya dengan tahadduts bin ni’mah.
Berkurban menunjukkan kesunggguhan manusia dalam menyerahkan segalanya kepada Allah Sang Pencipta, seperti halnya Nabi Ibrahim As yang telah mengikhlaskan putra tercintanya, Ismail, unutk dikurbankan atas perintah Allah SWT.
BACA JUGA: Baiknya Hewan Kurban Beli Sendiri atau Patungan? Ini Kata Ulama
Hukum Berkurban Menurut Empat Mazhab
Dalam paparannya, ustaz Arifin menjelaskan mengenai hukum berkurban menurut empat mazhab. Perspektif hukum ini penting untuk diketahui karena setiap umat Islam tentunya mempunyai acuan masing-masing dalam pelaksanaan ibadah menurut para ulama yang semuanya tentu mengacu pada Alquran dan Hadist.
Imam Hanafi
Menurut Imam Hanafi, ibadah kurban hukumnya wajib dilakukan bagi orang yang mampu.
Imam Maliki
Imam Maliki menghukumi kurban sunnah muakkad, dan makruh jika tidak dilakukan bagi yang mampu.
Imam Syafii
Berkurban menurut Imam Syafii, harus dilakukan setidaknya sekali dalam seumur hidup, baik bagi individu maupun satu keluarga.
Imam Hambali
Bagi Imam Hambali, berkurban bagi yang mampu hukumnya wajib walaupun hewan kurban dibeli dengan cara berhutang.
Ustaz Arifin mengatakan, dari keempat mazhab tersebut pastinya ada persamaan dan perbedaan yang dapat menjadi pedoman.
Namun para ulama bersepakat, apabila seorang muslim bernazar untuk berkurban, maka hukumnya wajib dilakukan. Maka akan berdosa apabila tidak dilakukan atau mengingkari nazarnya.
Arifin menjelaskan bahwa hewan yang disembelih bisa unta, sapi, domba, dan kambing. Hewan kurban harus dalam kondisi cukup umur, sehat dan berkualitas.
“Hukum makan daging hewan kurban sendiri menurut Imam Hanafi, Maliki, dan Hambali adalah diperbolehkan. Namun, haram hukumnya apabila hewan yang disembelih diniatkan untuk nazar. Untuk mazhab Imam Syafi’i, daging kurban wajib disedekahkan kepada fakir miskin dan selebihnya kepada handai taulan. Sementara sunnah hukumnya untuk dimakan sendiri,” ungkap Ustaz Arifin.
Beberapa penjelasan lain terkait penyembelihan hewan kurban juga dijelaskan Arifin sesuai acuan empat mazhab, antara lain tentang hukum memotong kuku atau rambut bagi muslim yang melaksanakan kurban, ketentuan puasa di hari tasyrik, peruntukan daging kurban bagi umat nonmuslim, ketentuan berkurban untuk orang lain/wafat, dan lain-lain.
(Aak)