Hukum Ibadah Kurban Menurut 4 Mazhab

DKPP Kota Bandung Pastikan LSD dan PMK Tidak Mengancam
Pemeriksaan Hewan Kurban di DKPP Kota Bandung pada Idul Adha Tahun 2023 ( Rizky Iman/TM)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hari raya Iduladha 2024 atau 10 Dzulhijjah 1445 H, jatuh pada Minggu 16 Juni mendatang, saatnya umat Islam melaksanakan ibadah kurban. Artikel ini akan mengulas tentang hukum ibadah kurban menurut empat mazhab dalam Islam.

Ibadah kurban dilaksanakan pada 10 Djulhijjah yang bertepatan dengan pelaksanaan ibadah haji di Mekah dan Madinah.

Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan setelah salat Iduladha sampai hari tasyrik atau tiga hari setelah salat Iduladha, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Melaksanakan ibadah kurban, baik memotong hewan kambing atau sapi dan sejenisnya, sudah menjadi keinginan bagi seluruh umat Islam.

Memotong hewan kurban untuk berbagi kebahagian dengan sesama di hari raya Iduladha, tentunya menjadi salah satu cara untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

Berkurban umumnya disebut sebagai ibadah sunnah. Namun, bagaimana hukum ibadah kurban menurut perspektif mazhab Syafii, Maliki, Hanafi, dan mazhab Hambali?

Mengutip uraian dari Ustaz Agus Arifin dalam keterangan resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), tentang Fikih Kurban dalam Perspektif Empat Mazhab.

Ibadah kurban pada hakikatnya merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah Allah SWT berikan. Allah SWT telah mengingatkan hamba-Nya untuk mensyukuri nikmatnya dengan tahadduts bin ni’mah.

Berkurban menunjukkan kesunggguhan manusia dalam menyerahkan segalanya kepada Allah Sang Pencipta, seperti halnya Nabi Ibrahim As yang telah mengikhlaskan putra tercintanya, Ismail, unutk dikurbankan atas perintah Allah SWT.

BACA JUGA: Baiknya Hewan Kurban Beli Sendiri atau Patungan? Ini Kata Ulama

Hukum Berkurban Menurut Empat Mazhab

Dalam paparannya, ustaz Arifin menjelaskan mengenai hukum berkurban menurut empat mazhab. Perspektif hukum ini penting untuk diketahui karena setiap umat Islam tentunya mempunyai acuan masing-masing dalam pelaksanaan ibadah menurut para ulama yang semuanya tentu mengacu pada Alquran dan Hadist.

Imam Hanafi

Menurut Imam Hanafi, ibadah kurban hukumnya wajib dilakukan bagi orang yang mampu.

Imam Maliki

Imam Maliki menghukumi kurban sunnah muakkad, dan makruh jika tidak dilakukan bagi yang mampu.

Imam Syafii

Berkurban menurut Imam Syafii, harus dilakukan setidaknya sekali dalam seumur hidup, baik bagi individu maupun satu keluarga.

Imam Hambali

Bagi Imam Hambali, berkurban bagi yang mampu hukumnya wajib walaupun hewan kurban dibeli dengan cara berhutang.

Ustaz Arifin mengatakan, dari keempat mazhab tersebut pastinya ada persamaan dan perbedaan yang dapat menjadi pedoman.

Namun para ulama bersepakat, apabila seorang muslim bernazar untuk berkurban, maka hukumnya wajib dilakukan. Maka akan berdosa apabila tidak dilakukan atau mengingkari nazarnya.

Arifin menjelaskan bahwa hewan yang disembelih bisa unta, sapi, domba, dan kambing. Hewan kurban harus dalam kondisi cukup umur, sehat dan berkualitas.

“Hukum makan daging hewan kurban sendiri menurut Imam Hanafi, Maliki, dan Hambali adalah diperbolehkan. Namun, haram hukumnya apabila hewan yang disembelih diniatkan untuk nazar. Untuk mazhab Imam Syafi’i, daging kurban wajib disedekahkan kepada fakir miskin dan selebihnya kepada handai taulan. Sementara sunnah hukumnya untuk dimakan sendiri,” ungkap Ustaz Arifin.

Beberapa penjelasan lain terkait penyembelihan hewan kurban juga dijelaskan Arifin sesuai acuan empat mazhab, antara lain tentang hukum memotong kuku atau rambut bagi muslim yang melaksanakan kurban, ketentuan puasa di hari tasyrik, peruntukan daging kurban bagi umat nonmuslim, ketentuan berkurban untuk orang lain/wafat, dan lain-lain.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Firdaus Oiwobo
Firdaus Oiwobo Beri Respons Soal Kabar Sakitnya Hotman Paris: "Takut Ketularan"
Mahasiswi dilecehkan PN Sukabumi
Mahasiswi Magang Dilecehkan PN Sukabumi, Kasus Belum Dilaporkan ke Polisi
BMI Yakin AHY Bisa Membawa Demokrat Jaya
Terpilih Jadi Ketum, BMI Yakin AHY Bisa Membawa Demokrat Jaya
Harga Emas Antam Kamis 27 Februari 2025
Harga Emas Antam Kamis 27 Februari 2025 Pagi Turun Rp 2.000
Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Digelar di Jakarta
Wamendagri: Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Digelar di Jakarta
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

4

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah

5

BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung
Headline
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Februari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.