Hukum Hewan Kurban dari Non Muslim, Bisa Dapat Pahala?

Penulis: Saepul

pengertian hukum kurban dari non Muslim foto (Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Berdasarkan mazhab syafii melaksanakan ibadah kurban kedudukannya sunnah a’in bagi yang tak memiliki keluarga dan sunnah Kifayah untuk setiap anggota keluarga yang bersifat mampu.

Kurban bisa menjadi wajib jika seseorang bernazar untuk melaksanakannya. Sejatinya melaksanakan ibadah kurban bentuk keiklasan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

Tidak asing saat suasana Idul Adha, orang-orang saling membantu untuk penyelenggaraan pemotongan hewan kurban, tetapi seorang non-Muslim pun bisa ikut membantu.

Selain gotong royong, non-Muslim kerap ditemukan menyumbang hewan kurban dari kalangan pengusaha, pejabat, hingga politisi.

Namun, kebaikan dari non-Muslim yang ditunjukkan melalui pemberian hewan kurban, apakah tidak masuk dalam pengecualian?

Hukum Hewan Kurban dari Seorang non-Muslim

Mengutip dari laman resmi PBNU, kurban adalah salah satu ibadah yang mengutamakan niat. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban pelakunya adalah Muslim.

Di sisi lain, terdapat persoalan oleh non-Muslim bahwa niatnya dinyatakan sah. Namun, ibadah kurban tidak masuk dalam persoalan itu.

Walau demikian, bukan berarti pemberian hewan kurban dari agama non Islam tidak bermanfaat sama sekali. Binatang kurban masih bisa diterima, asalkan sedekah dengan pahala bagi pelaku, agar bermanfaat untuk kebaikan dunia, memperbanyak rezeki, serta terjauh dari siksa api neraka.

Mengenai hal itu, penyaluran binatang kurban berasal dari non-Muslim, hukumnya diperbolehkan tak lepas dari syariat, pelaku yang menyembelih dari umat Islam.

Dari pemahaman di atas maka bisa disimpulkan,  kurban yang dilakukan non-Muslim tidak sah. Akan tetapi, dengan niat pendistribusian atau sedekah bisa diterima oleh umat Islam.

BACA JUGA: Kenalan dengan Sentra Kurban Unik, “Hotel Kerbau” di Jepara

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027

5

Sadis! Pria di Aceh Bacok Keluarga, 5 Orang Tewas
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.