Hubungan Sedarah, Ayah Tega Hamili Anak Hingga Bayinya Bernasib Malang!

Penulis: Saepul

ilustrasi (net)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

SERANG, TM.ID: Fenomenan incest alias hubungan darah yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya, terjadi terjadi di Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Pelaku merupakan penjual nasi goreng.

Ayah bejat ini berinisal HO (40) dan korban putrinya sendiri adalah SI (22). Hasil hubungan sedarah ini melahirkan bayi. Bayi ini berakhir dengan cacat.

Merasa malu dengan kondisi bayinya, pelaku membuang hasil hubungan inses dengan putrinya itu di pinggir Jalan Raya Kampung Kemayungan, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang pada Selasa (25/4/2023).

BACA JUGA: Keji! Siswi Hamil Minta Tanggung Jawab Berakhir Ditembak Pacarnya

Bayi malang ini beruntungnya berhasil ditemukan, setelah warga mendengar bunyi tangisan bayi di dalam kardus.

“Mengetahui bahwa di pusar bayi tersebut dijepit dengan klem medis dan ada stampel di kakinya, kemudian penyidik melakukan tracking,” kaya Yudha kepada wartawan di Mapolres Serang. Jumat (28/4/2023).

Setelah diselidiki, polisi berhasil mendapatkan informasi bahwa salah satu praktik bidan mandiri yang dijalankan oleh Ema Rahmawati telah membantu dalam persalinan bayi laki-laki dengan bibir sumbing.

Dari penuturan SI, bayi itu dibuang dengan sengaja oleh HO karena merasa malu mempunyai anak yang cacat, sehingga dia menganggap bayi tersebut akan menjadi beban hidup dan biaya pengobatan untuk anak tersebut akan menjadi sangat besar.

“Motif membuang bayi karena malu anak yang dilahirkan itu hasil hubungan gelap dengan anak kandungnya. Kemudian HO tahu bahwa anaknya akan membutuhkan banyak biaya untuk berobat karena cacat,” ujar Yudha.

HO telah mengaku meruda paksa anaknya itu sebanyak lima kali sejak tahun 2022, yang dilakukan di rumahnya. Dia berani melakukan, lantaran sang istri sedang merantau bekerja di  di Bangkalan, Madura. Usai persalinan, tanpa sepengetahuan SI, HO kemudian membuang bayi karena malu dan kondisi cacat.

HO mengakui kesalahannya dan turut menyesalinya. “Menyesal kalau sudah begini,” ucap HO yang mengaku bekerja sebagai pedagang nasgor keliling.

Dia berakhir dijerat dengan  Pasal 305 KUH Pidana tentang penelantaran anak mendapat ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan.

BACA JUGA: Pelaku Penembakan MUI Seorang Lansia, Bawa Obat Saat Beraksi

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Realme P3 5G
Realme P3 5G Dijual di Indonesia, AnTuTu Tinggi Ketahanan Jempolan!
review rumah subsidi
Review Rumah Subsidi dari Pemerintah, Perekam Nyeletuk Bikin Netizen Ngakak
Kurir paket kopo
Kurir Paket Dimaki-maki Pria di Kopo Bandung, Singgung Agama!
PMI Ilegal Bandung Barat
Bandung Barat Jadi Kantong Pengiriman PMI Ilegal, 77 Kasus Terlaporkan di 2024
Pulau Aceh
Kritik Mendagri soal Polemik Pulau Aceh, Ketua PDIP Sumut Disebut Aneh
Berita Lainnya

1

Program CSR PT Satria Piranti Perkasa Berikan Dukungan untuk Panti Asuhan di Karawang

2

Anak Main Masak-masakan, 3 Rumah dan 1 Masjid Terbakar di Cianjur

3

Kabar Duka, Penyiar Radio Sekaligus Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia

4

Kompor Mainan Picu Kebakaran di Cianjur, 4 Rumah dan Masjid Hangus

5

Sah! Kang Awing Ditunjuk Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Bandung
Headline
PSG
Link Live Streaming PSG vs Atletico Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Bayern Munchen
Link Live Streaming Bayern Munchen vs Auckland City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
pemerkosaan massal 1998.
Sebut Pemerkosaan Massal 1998 Hanya Rumor, Fadli Zon Dituntut Minta Maaf!
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.