Hati-hati! Penipuan Mengatasnamakan DJP, Pelunasan Pajak Hanya Melalui Kode Billing Resmi

Voice Phising
Ilustrasi Voice Phising (Eki/TM)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peringatan terkait modus penipuan baru yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan pegawai DJP.

Modus ini melibatkan pelaku yang berpura-pura menjadi petugas pajak dan menghubungi wajib pajak melalui surat elektronik atau pesan daring dengan tujuan untuk menipu korban.

Penipu menyampaikan adanya tagihan pajak atas nama wajib pajak dan meminta agar pembayaran dilakukan langsung ke rekening pribadi pelaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengimbau  masyarakat lebih berhati-hati terhadap penipuan yang semakin canggih ini.

“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Sabtu (21/9/2024).

Ia juga menambahkan, bahwa pembayaran pajak dilakukan melalui berbagai metode resmi seperti ATM, internet banking, atau melalui loket bank dan pos persepsi.

Penipuan dengan modus seperti ini semakin marak, dengan pelaku juga menggunakan teknik pishing situs resmi DJP serta mengirim file berekstensi apk yang dapat merusak data pribadi wajib pajak.

Oleh karena itu, DJP meminta masyarakat untuk waspada dan tidak mudah terjebak.

BACA JUGA: Dugaan Kebocoran Data Wajib Pajak, DJP Pastikan Bukan dari Sistem Internal

DJP memberikan beberapa panduan jika masyarakat menerima pesan yang mencurigakan, antara lain:

  1. Memeriksa nomor WhatsApp pengirim pesan di laman resmi DJP.
  2. Memastikan bahwa email yang dikirim berasal dari domain resmi DJP, yaitu berakhiran @pajak.go.id.
  3. Mengabaikan setiap file apk yang dikirim melalui pesan atau email yang mengatasnamakan DJP.
  4. Hanya mempercayai tautan yang berasal dari domain berakhiran pajak.go.id.

 

Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan dapat melaporkan melalui saluran resmi DJP, seperti kring pajak di nomor 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, atau melalui situs pengaduan.pajak.go.id.

DJP juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi wajib pajak agar tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Dengan modus penipuan yang semakin beragam, DJP berharap wajib pajak tetap waspada dan selalu mengutamakan konfirmasi melalui saluran resmi sebelum melakukan tindakan lebih lanjut terkait pembayaran pajak.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Februari 2025
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2 setelah Tekuk Bhayangkara FC

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.