Hati-hati! Penipuan Mengatasnamakan DJP, Pelunasan Pajak Hanya Melalui Kode Billing Resmi

Penulis: Budi

Voice Phising
Ilustrasi Voice Phising (Eki/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peringatan terkait modus penipuan baru yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan pegawai DJP.

Modus ini melibatkan pelaku yang berpura-pura menjadi petugas pajak dan menghubungi wajib pajak melalui surat elektronik atau pesan daring dengan tujuan untuk menipu korban.

Penipu menyampaikan adanya tagihan pajak atas nama wajib pajak dan meminta agar pembayaran dilakukan langsung ke rekening pribadi pelaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengimbau  masyarakat lebih berhati-hati terhadap penipuan yang semakin canggih ini.

“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Sabtu (21/9/2024).

Ia juga menambahkan, bahwa pembayaran pajak dilakukan melalui berbagai metode resmi seperti ATM, internet banking, atau melalui loket bank dan pos persepsi.

Penipuan dengan modus seperti ini semakin marak, dengan pelaku juga menggunakan teknik pishing situs resmi DJP serta mengirim file berekstensi apk yang dapat merusak data pribadi wajib pajak.

Oleh karena itu, DJP meminta masyarakat untuk waspada dan tidak mudah terjebak.

BACA JUGA: Dugaan Kebocoran Data Wajib Pajak, DJP Pastikan Bukan dari Sistem Internal

DJP memberikan beberapa panduan jika masyarakat menerima pesan yang mencurigakan, antara lain:

  1. Memeriksa nomor WhatsApp pengirim pesan di laman resmi DJP.
  2. Memastikan bahwa email yang dikirim berasal dari domain resmi DJP, yaitu berakhiran @pajak.go.id.
  3. Mengabaikan setiap file apk yang dikirim melalui pesan atau email yang mengatasnamakan DJP.
  4. Hanya mempercayai tautan yang berasal dari domain berakhiran pajak.go.id.

 

Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan dapat melaporkan melalui saluran resmi DJP, seperti kring pajak di nomor 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, atau melalui situs pengaduan.pajak.go.id.

DJP juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi wajib pajak agar tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Dengan modus penipuan yang semakin beragam, DJP berharap wajib pajak tetap waspada dan selalu mengutamakan konfirmasi melalui saluran resmi sebelum melakukan tindakan lebih lanjut terkait pembayaran pajak.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nenek di Ciamis ditemukan tewas
Tragis! Nenek di Ciamis Ditemukan Tewas di Dasar Jurang, Diduga Dibunuh Cucunya
LPA Jabar
Cegah Kenakalan Remaja, LPA Jabar Siap Kolaborasi dengan Pemerintah Lewat Edukasi Keluarga
covid-19-1
6 Kasus Covid-19 Terdeteksi di Jabar, Masyarakat Diimbau Waspada
Tersangka Longsor Gunung Kuda Ciebon
Pascapenetapan Dua Tersangka Longsor Gunung Kuda Ciebon, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Tiga Kali Putus Nyambung, Achmad Jufriyanto Beruntung Bisa Cicipi 3 Gelar Bersama Persib
Tiga Kali Putus Nyambung, Achmad Jufriyanto Beruntung Bisa Cicipi 3 Gelar Bersama Persib
Berita Lainnya

1

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

2

Strategi Meningkatkan Pertumbuhan Bisnis UMKM

3

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik

4

Sepuluh hari terakhir Ramadhan Lailatul Qadar

5

Salut! Remaja 19 Tahun Naik Haji Sendiri dan Rawat Lansia
Headline
Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas
Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas
Prabowo LSM
Prabowo Disebut Punya Data LSM yang Adu Domba Masyarakat
Gunung Dukono Erupsi Kembali, Warga Diharapkan Waspada Sebaran Abu Vulkanik
Gunung Dukono Erupsi Kembali, Warga Diharapkan Waspada Sebaran Abu Vulkanik
Mulai Hari Ini Berlaku Diskon Tiket Kereta, Pesawat hingga Tarif Tol
Cek, Mulai Hari Ini Berlaku Diskon Tiket Kereta, Pesawat hingga Tarif Tol

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.