Hati-hati! Penipuan Mengatasnamakan DJP, Pelunasan Pajak Hanya Melalui Kode Billing Resmi

Penulis: Budi

Voice Phising
Ilustrasi Voice Phising (Eki/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peringatan terkait modus penipuan baru yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan pegawai DJP.

Modus ini melibatkan pelaku yang berpura-pura menjadi petugas pajak dan menghubungi wajib pajak melalui surat elektronik atau pesan daring dengan tujuan untuk menipu korban.

Penipu menyampaikan adanya tagihan pajak atas nama wajib pajak dan meminta agar pembayaran dilakukan langsung ke rekening pribadi pelaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengimbau  masyarakat lebih berhati-hati terhadap penipuan yang semakin canggih ini.

“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Sabtu (21/9/2024).

Ia juga menambahkan, bahwa pembayaran pajak dilakukan melalui berbagai metode resmi seperti ATM, internet banking, atau melalui loket bank dan pos persepsi.

Penipuan dengan modus seperti ini semakin marak, dengan pelaku juga menggunakan teknik pishing situs resmi DJP serta mengirim file berekstensi apk yang dapat merusak data pribadi wajib pajak.

Oleh karena itu, DJP meminta masyarakat untuk waspada dan tidak mudah terjebak.

BACA JUGA: Dugaan Kebocoran Data Wajib Pajak, DJP Pastikan Bukan dari Sistem Internal

DJP memberikan beberapa panduan jika masyarakat menerima pesan yang mencurigakan, antara lain:

  1. Memeriksa nomor WhatsApp pengirim pesan di laman resmi DJP.
  2. Memastikan bahwa email yang dikirim berasal dari domain resmi DJP, yaitu berakhiran @pajak.go.id.
  3. Mengabaikan setiap file apk yang dikirim melalui pesan atau email yang mengatasnamakan DJP.
  4. Hanya mempercayai tautan yang berasal dari domain berakhiran pajak.go.id.

 

Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan dapat melaporkan melalui saluran resmi DJP, seperti kring pajak di nomor 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, atau melalui situs pengaduan.pajak.go.id.

DJP juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi wajib pajak agar tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Dengan modus penipuan yang semakin beragam, DJP berharap wajib pajak tetap waspada dan selalu mengutamakan konfirmasi melalui saluran resmi sebelum melakukan tindakan lebih lanjut terkait pembayaran pajak.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Timnas U-23
Timnas Indonesia U-23 Siapkan Duet Striker Tajam untuk Piala AFF 2025
Persib Kembali Beri Bocoran Pemain Baru Melalui Video di Mobitron 
Terus Berinovasi, Persib Kembali Beri Bocoran Pemain Baru Melalui Video di Mobitron 
Pemain di Skuat Juara Persib Musim 2023/2024 Resmi Gabung Madura United 
Pemain di Skuat Juara Persib Musim 2023/2024 Resmi Gabung Madura United 
Lyon
Tersandung Masalah Finansial, Lyon Resmi Terdegradasi ke Ligue 2
Manchester United
Ralf Rangnick Ungkap Masalah di Balik Anjloknya Performa Manchester United
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

3

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

4

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

5

Dorong Dunia Usaha Lebih Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Inclusive Job Center kepada 30 Perusahaan di Bandung Raya
Headline
Bayern Munchen
Benfica Taklukkan Bayern Munchen 1-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.