Hasto Klaim Didukung Banyak Pakar Hadapi Praperadilan

hasto tersangka KPK
(REPELITA)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bicara mengenai persiapan gugatan praperadilan yang ia ajukan atas penetapan status tersangka dari KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

Hasto mengatakan praperadilan merupakan upayanya dalam memperjuangkan keadilan.

“Ya praperadilan itu merupakan masukan dari seluruh tim hukum, di dalam memperjuangkan keadilan,” kata Hasto di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).

Banyak pakar yang siap membantunya dalam memperjuangkan keadilan. Namun, Hasto enggan menyampaikan secara detail persiapan apa saja jelang sidang praperadilan pada Selasa (21/5/2025).

“Banyak pakar yang juga menyatakan kesiapannya untuk membantu di dalam memperjuangkan, di dalam memperjuangkan keadilan. Tentu hal-hal yang sifatnya material terkait persoalan tersebut bisa ditanyakan kepada tim pembela hukum dari PDI Perjuangan,” katanya.

Hasto juga menyampaikan dirinya akan kooperatif dengan KPK terkait jadwal pemanggilan berikutnya. Dia memastikan akan menghadiri pemanggilan KPK.

“Prinsipnya kami kooperatif, kami sebagai partai politik yang menjunjung tinggi supremasi hukum, sehingga ketika saya diundang pun saya datang,” katanya.

“Ketika ada beberapa pertanyaan saya jawab dengan sebaik-baiknya, dengan sejujur-jujurnya, karena komitmen di dalam mengikuti seluruh proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu menjadi komitmen dari seluruh kader PDI Perjuangan,” ucapnya.

Diketahui, permohonan praperadilan Hasto diajukan pada Jumat (10/1/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan praperadilan teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon KPK RI,” kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan pers tertulis, Jumat (10/1/2025).

BACA JUGA: Tiru Strategi Megawati, Hasto Bungkam Seribu Bahasa Usai Diperiksa

Pemohon dalam gugatan ini adalah Hasto Kristiyanto. Sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim tunggal yang akan menangani praperadilan ini Djuyamto. Sidang perdana digelar pada Selasa, 21 Januari 2025.

“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025,” kata Djuyamto.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Final Coppa Italia
Final Coppa Italia 2025: Bologna Ukir Sejarah, Milan Kejar Akhiri Puasa Gelar
Declan Rice
Emmanuel Petit: Declan Rice Layak Disebut Gelandang Terbaik Dunia Saat Ini
jetour g700
Jetour Pamerkan Jetour G700, SUV Amfibi!
Boruto Season 2
Setelah 2 Tahun Vakum, Boruto Comeback dengan Season 2!
Peran Utama Film Gundik
Awalnya Bukan Luna Maya! Anggy Umbara Bocorkan Fakta di Balik Pemilihan Peran Utama Film Gundik
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Pemain yang Diincar dalam Tim Prabowo
Headline
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka
pemain sirkus OCI
Kisah Tragis Mantan Pemain Sirkus OCI, Disetrum Hingga Makan Kotoran

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.