Hasto Klaim Didukung Banyak Pakar Hadapi Praperadilan

hasto tersangka KPK
(REPELITA)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bicara mengenai persiapan gugatan praperadilan yang ia ajukan atas penetapan status tersangka dari KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

Hasto mengatakan praperadilan merupakan upayanya dalam memperjuangkan keadilan.

“Ya praperadilan itu merupakan masukan dari seluruh tim hukum, di dalam memperjuangkan keadilan,” kata Hasto di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).

Banyak pakar yang siap membantunya dalam memperjuangkan keadilan. Namun, Hasto enggan menyampaikan secara detail persiapan apa saja jelang sidang praperadilan pada Selasa (21/5/2025).

“Banyak pakar yang juga menyatakan kesiapannya untuk membantu di dalam memperjuangkan, di dalam memperjuangkan keadilan. Tentu hal-hal yang sifatnya material terkait persoalan tersebut bisa ditanyakan kepada tim pembela hukum dari PDI Perjuangan,” katanya.

Hasto juga menyampaikan dirinya akan kooperatif dengan KPK terkait jadwal pemanggilan berikutnya. Dia memastikan akan menghadiri pemanggilan KPK.

“Prinsipnya kami kooperatif, kami sebagai partai politik yang menjunjung tinggi supremasi hukum, sehingga ketika saya diundang pun saya datang,” katanya.

“Ketika ada beberapa pertanyaan saya jawab dengan sebaik-baiknya, dengan sejujur-jujurnya, karena komitmen di dalam mengikuti seluruh proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu menjadi komitmen dari seluruh kader PDI Perjuangan,” ucapnya.

Diketahui, permohonan praperadilan Hasto diajukan pada Jumat (10/1/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan praperadilan teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon KPK RI,” kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan pers tertulis, Jumat (10/1/2025).

BACA JUGA: Tiru Strategi Megawati, Hasto Bungkam Seribu Bahasa Usai Diperiksa

Pemohon dalam gugatan ini adalah Hasto Kristiyanto. Sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim tunggal yang akan menangani praperadilan ini Djuyamto. Sidang perdana digelar pada Selasa, 21 Januari 2025.

“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025,” kata Djuyamto.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Madura United Main Bertahan
Main Bertahan Menjadi Hal Paling Masuk Akal Bagi Madura United Saat Hadapi Persib Bandung
Henhen Herdiana Tetap Membumi
Penampilannya Menuai Pujian, Henhen Herdiana Tetap Membumi
Bojan Hodak Sebut Madura United Parkir Bus
Bojan Hodak Sebut Madura United Parkir Bus
Pertamina Enduro dan Electric PLN Lolos ke Final Four
Hasil Proliga 2025: Pertamina Enduro dan Electric PLN Lolos ke Final Four
Arsenal Tumbang dari West Ham 0-1
Arsenal Tumbang dari West Ham 0-1, Arteta Kecewa
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot

3

Vokalis Sukatani Novi Dipecat dari Profesi Guru, Gegara "Bayar Bayar Bayar"?

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Jalan Rusak Akibatkan Kecelakaan, Pengamat: Pemerintah Jangan Tunggu Sampai Rusak Semua!
Headline
6 Unit Mobil Dinas KPU Kota Bandung Ditarik
Efisiensi Anggaran, 6 Unit Mobil Dinas KPU Kota Bandung Ditarik
Banjir di Bandarlampung
Banjir di Bandar Lampung Genangi Puluhan Lokasi, 3 Orang Dilaporkan Meninggal
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
demo indonesia gelap-1
Demo 'Indonesia Gelap' Disorot Media Asing, Malaysia Hingga Italia!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.