BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap Harun Masiku, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana ini direncanakan digelar pukul 09.20 WIB.
“Jumat, 14 Maret 2025 jam 09.20 WIB sampai dengan selesai. Sidang pertama,” tulis SIPP PN Jakpus.
Berkas perkara Hasto yang teregister dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PNJKT.Pst ini akan diadili Hakim Ketua Rios Rahmanto. Rios ditemani dua hakim anggota yakni Fajar Kusuma Aji dan Sigit Herman Binaji. Lalu, Panitera Pengganti adalah Eko Budiarno.
DPP PDIP telah menunjuk sejumlah pengacara untuk membela Hasto yang akan duduk di kursi pesakitan pada hari ini. Salah satu yang menonjol adalah Eks Jubir KPK Febri Diansyah yang menjadi koordinator juru bicara pengacara Hasto.
Selain itu, DPP PDIP juga menunjuk advokat kondang Maqdir Ismail dan Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy sebagai pengacara Hasto.
BACA JUGA:
Berkas Perkara Hasto Dilimpahkan KPK ke Tipikor, Tinggal Sidang
Hasto bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (belum ditahan) diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Dia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dia juga sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.
(Kaje/Usk)