BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan hari ini.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Kami, tim jaksa telah menyiapkan surat tuntutan Terdakwa Hasto Kristiyanto dan siap untuk membacakannya,” kata Jaksa KPK Rio Vernika Putra Kamis (3/7/2025).
Sidang tuntutan Hasto rencananya akan digelar hari ini pukul 09.00 WIB. Sidang tuntutan ini digelar setelah Hasto diperiksa sebagai terdakwa pada Kamis (26/6/2025) lalu.
Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Dia disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Dia juga disebut memerintahkan Harun Masiku standby di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.
Baca Juga:
Hasto Ungkap Diintimidasi agar Tak Pecat Jokowi, Ngaku Ada Saksi!
Disebut sebagai Investor Suap PAW, Hasto Terkena Getah Saiful Bahri?
Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.
Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
(Anisa Kholifatul Jannah)