Harga Emas Antam Turun Rp7.000 per Gram, Buyback Terkoreksi ke Rp1.377.000

Penulis: Budi

Spekulan Mengintai, BPKN: Masyarakat Diminta Berhati-hati Lakukan Investasi Emas
Ilustrasi.- Investasi Emas (Shutterstock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami penurunan pada Senin, (28/10/2024).

Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp7.000 per gram, sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.527.000.

Hal ini menandai penurunan setelah sebelumnya stabil di angka yang lebih tinggi, seiring dengan dinamika pasar global dan permintaan domestik.

Penurunan harga tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga pada harga jual kembali atau buyback. Harga buyback emas batangan pada Senin ini turun menjadi Rp1.377.000 per gram.

Ini berarti, bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali ke Antam, harga buyback yang akan mereka dapatkan adalah Rp1.377.000 per gram, sesuai dengan kondisi harga yang berlaku saat ini.

BACA JUGA: Update Harga Emas Antam Selasa 22 Oktober 2024

Detail Harga Emas Batangan Berdasarkan Pecahan

Antam menawarkan beberapa pilihan pecahan emas, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan pembeli. Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan Antam pada Senin:

  • Emas 0,5 gram: Rp813.500
  • Emas 1 gram: Rp1.527.000
  • Emas 2 gram: Rp2.994.000
  • Emas 3 gram: Rp4.466.000
  • Emas 5 gram: Rp7.410.000
  • Emas 10 gram: Rp14.765.000
  • Emas 25 gram: Rp36.787.000
  • Emas 50 gram: Rp73.495.000
  • Emas 100 gram: Rp146.912.000
  • Emas 250 gram: Rp367.015.000
  • Emas 500 gram: Rp733.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.467.600.000

 

Harga emas per gram akan lebih rendah jika pembelian dilakukan dalam jumlah besar. Hal ini karena harga emas per gram untuk pecahan besar seperti 1.000 gram berbeda dengan harga per gram pecahan kecil, di mana biaya produksi dapat ditekan.

Potongan Pajak Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

Pembelian emas batangan dari Antam tidak hanya mencakup harga jual, tetapi juga dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.

Besaran pajak ini adalah 0,45 persen dari total nilai transaksi bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Setiap pembelian emas batangan ini disertai dengan bukti potong PPh 22 yang menunjukkan pemotongan pajak yang telah dilakukan.

Selain itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta juga dikenakan PPh 22.

Untuk transaksi buyback ini, tarif pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback, sehingga pemilik emas menerima jumlah yang telah dikurangi pajak sesuai dengan peraturan.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Wuling Almaz RS Pro Hybrid
Wuling Jamin Nilai Jual Tak Drop Almaz RS Pro Hybrid, Berani Beri Garansi Ini!
QJ Motor
QJ Motor Boyong 4 Amunisi Baru ke Indonesia, Ada Penantang Aerox!
Realme P3 5G
Realme P3 5G Dijual di Indonesia, AnTuTu Tinggi Ketahanan Jempolan!
review rumah subsidi
Review Rumah Subsidi dari Pemerintah, Perekam Nyeletuk Bikin Netizen Ngakak
Kurir paket kopo
Kurir Paket Dimaki-maki Pria di Kopo Bandung, Singgung Agama!
Berita Lainnya

1

Program CSR PT Satria Piranti Perkasa Berikan Dukungan untuk Panti Asuhan di Karawang

2

Kabar Duka, Penyiar Radio Sekaligus Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia

3

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran

4

Nama Asli Jokowi Oey Hong Liong? Cek Fakta Sebenarnya!

5

Link Live Streaming PSG vs Atletico Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Headline
PSG
Link Live Streaming PSG vs Atletico Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Bayern Munchen
Link Live Streaming Bayern Munchen vs Auckland City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
pemerkosaan massal 1998.
Sebut Pemerkosaan Massal 1998 Hanya Rumor, Fadli Zon Dituntut Minta Maaf!
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.