Site icon Teropong Media

Harga Emas Antam Stabil, Ini Rincian Harga Buyback dan Pajak

Harga Emas Antam Turun Rp 33.000

Ilustrasi Emas. (Teropongmedia,id)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tetap stabil selama empat hari berturut-turut sejak Sabtu (2/11), tercatat pada angka Rp1.539.000 per gram pada Selasa (5/11).

Harga jual kembali atau buyback emas juga tetap di angka Rp1.391.000 per gram, menurut data laman resmi Logam Mulia.

Transaksi penjualan emas dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembelian emas batangan senilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini akan langsung dikurangi dari nilai buyback emas.

BACA JUGA: Update Harga Emas Antam Selasa 22 Oktober 2024

Berikut adalah daftar harga emas batangan pecahan lain per Selasa:

Ketentuan Pajak Pembelian Emas Batangan

Pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk pemilik NPWP, dikenakan pajak sebesar 0,45 persen dari total pembelian, sedangkan untuk non-NPWP dikenakan pajak sebesar 0,9 persen. Bukti potong PPh 22 akan diberikan pada setiap transaksi pembelian emas.

Antam mengimbau para pelanggan untuk memahami ketentuan pajak ini agar transaksi berjalan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku.

 

(Budis)

Exit mobile version