BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Harga emas batangan milik PT Antam Tbk pada hari Senin (23/12) tercatat stabil di angka Rp1.533.000 per gram, berdasarkan informasi yang dipantau dari laman Logam Mulia. Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga tetap pada posisi yang sama, yakni Rp1.382.000 per gram.
Transaksi pembelian emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi pembelian emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen, sementara non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai pembelian.
Sementara itu, untuk transaksi jual kembali emas batangan (buyback), PPh 22 sebesar 1,5 persen akan dikenakan untuk pemegang NPWP, dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback emas.
BACA JUGA: Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram, Berikut Rinciannya
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia pada hari ini:
- Harga emas 0,5 gram: Rp816.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.533.000
- Harga emas 2 gram: Rp3.006.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.484.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.440.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.825.000
- Harga emas 25 gram: Rp36.937.000
- Harga emas 50 gram: Rp73.795.000
- Harga emas 100 gram: Rp147.512.000
- Harga emas 250 gram: Rp368.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp736.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.473.600.000
Sebagai informasi, setiap pembelian emas batangan di PT Antam Tbk akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Budis)