BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Harga emas batangan Antam yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia, Rabu (18/12/2024), tercatat stabil di angka Rp1.520.000 per gram. Harga jual kembali atau buyback emas Antam juga tidak mengalami perubahan, tetap berada di level Rp1.372.000 per gram.
BACA JUGA: Harga Emas Antam Turun Rp14.000, Kini Rp1.517.000 per Gram
Kebijakan Pajak dalam Transaksi Emas
Transaksi jual beli emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
- Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:- 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- 3 persen untuk non-NPWP.
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
- Pembelian Emas
Setiap pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22:- 0,45 persen untuk pemegang NPWP.
- 0,9 persen untuk non-NPWP.
Bukti potong pajak akan disertakan dalam setiap pembelian.
Daftar Harga Emas Antam (18 Desember 2024)
Berikut rincian harga emas batangan berdasarkan berat pecahan:
- 0,5 gram: Rp810.000
- 1 gram: Rp1.520.000
- 2 gram: Rp2.980.000
- 3 gram: Rp4.445.000
- 5 gram: Rp7.375.000
- 10 gram: Rp14.695.000
- 25 gram: Rp36.612.000
- 50 gram: Rp73.145.000
- 100 gram: Rp146.212.000
- 250 gram: Rp365.265.000
- 500 gram: Rp730.320.000
- 1.000 gram: Rp1.460.600.000
Harga emas batangan cenderung stabil di tengah kondisi pasar yang dinamis, menjadikannya salah satu pilihan investasi yang aman.
Meski begitu, investor tetap perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku untuk memaksimalkan keuntungan dari transaksi emas batangan.
(Budis)