Kata Cak Imin Hak Normatif Jurnalis Harus Terpenuhi Sebagai Profesi Spesial

Muhaimin menjawab jurnalis
Tangkapan Layar (instagram: @cakiminow)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID:  Dalam acara desak dan slepet AMIN (Anies-Muhaimin) yang pada hari Senin (29/1/2024) kemarin di Jakarta, Cawapres Muhaimin Isknadar alias Cak Imin, menjawab pertanyaan dari seorang Jurnlais bernama Ryan Setiawan.

Rian bicara pernah diputus hubungan kerjanya atas dasar efisiensi, resah akan perlindungan dan beban kerja, dan potensi kriminalisasi pada profesinya.

BACA JUGA: Komentar Pedas Cak Imin Temuan Bansos Stiker Prabowo – Gibran: Kemiskinan Etika

“Tapi sebagai pekerja biasa, tentu jurnalis sejak mulai masuk (kantor), sampai kemudian bekerja, harus mendapatkan yang namanya hak normatif,” ucap Cak Imin, Selasa (29/1/2024).

Calon wakil presiden (cawapres) dari nomor urut satu itu mengatakan, karena memiliki pola hubungan yang khusus dan memiliki ruang lingkup yang khusus, maka Jurnalis adalah profesi yang spesial.

Dia juga mengatakan profesi tersbeut berbeda dengan profesi yang lain,  karena seorangJurnalis memiliki kelebihan, mulai  dari standar tunjangan dan berbagai hak-hak normatif lainnya harus terpenuhi.

“Pekerja juga tidak boleh diabaikan hak normatif nya, dari situlah kita mulai membahas kewajiban pemerintah, yaitu menjaga dan melindungi hak-hak normatif para pekerja kita,” kata dia.

Muhaimin juga mewanti-wanti bahwa akhir-akhir ini banyak upaya-upaya dan kriminalisasi yang mengganggu hak profesional para Jurnalis, karena memang profesi tersebut sangat istimewa.

Anies sebagai pasangan Cak Imin, turut menambahkan di aparat penegak hukum  harus ada pedoman khusus, ketika ada pelaporan pelanggaran mengenai Jurnalis.

BACA JUGA: Respon Tim Hukum AMIN tentang Rekaman Surya Paloh dan Anies

“Sehingga kita punya mekanisme skrining yang lebih ketat, yang memang legitimate terjadi pelanggaran di situ memang bisa dilakukan penuntutan. Tapi yang tidak maka jangan sampai jadi kriminalisasi,” kata Anies, melansir Antara.

Pasangan AMIN menjanjikan akan menjamin kebebasan untuk menyampaikan ekspresi pekerjaannya, Menjamin hak-hak yang melekat pada seorang jurnalis,  dan perlindungan hukum yang mutlak.

(Vini/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Apa itu MFA ASN
Apa Itu MFA ASN? Begini Cara Aktivasinya!
ijazah palsu jokowi roy suryo
Berujung Dikasuskan soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Konyol!
kasus pagar laut tangerang
IPW Soal Kasus Pagar Laut Tangerang: Ada Ego Kelembagaan antara Kejagung dan Kepolisian
Keluarga Jamin Penangguhan Penahanan Kades Kohod
Keluarga Jamin Penangguhan Penahanan Kades Kohod
tanda travel haji ilegal
Waspada Penipuan, Ini Tanda Travel Haji Ilegal!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot di Final Copa del Rey 2025

2

Link Live Streaming Persib Bandung vs PSS Sleman Selain Yalla Shoot

3

Link Live Streaming Chelsea vs Everton Selain Yalla Shoot

4

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak
Barcelona
Bungkam Real Madrid 3-2, Barcelona Juarai Copa del Rey 2024/2025
Kabar Duka, Bunda Iffet, Ibu Bimbim Slank Meninggal Dunia
Kabar Duka, Bunda Iffet, Ibu Bimbim Slank Meninggal Dunia
Ratusan Rumah di 3 Kecamatan Terendam Banjir di Cianjur
Ratusan Rumah di 3 Kecamatan Terendam Banjir di Cianjur

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.