Hak Angket DPR, Mahfud MD: Siapa Bilang Tidak Cocok?

Mahfud MD hak angket DPR
Foto: Dok.Yt: Mahfud MD Officia

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menjelaskan soal tujuan dari hak angket DPR terkait Pemilu 2024.

Manurut Cawapres pendamping Capres Ganjar Pranowo ini, pengajuan hak angket di DPR dalam merespon dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 sangat boleh dilakukan.

Hak angket, tegas dia, ditujukan kepada pemerintah berkaitan dengan kebijakannya, di mana dalam hal
ini pemilu adalah bagian dari kebijakan dan kewenangan pemerintah.

“Kalau bolehnya, sangat sangat boleh,” tegas Mahfud MD, seperti dilansir Antara, Minggu (25/2/2024).

Namun wacana yang berkabang saat ini, banyak pihak yang menyebut, terutama dari kubu Capres-Cawapres 02, bahwa Hak Angket DPR itu tidaklah cocok.

“Siapa bilang tidak cocok?,” ungkap Mahfud.

BACA JUGA: Ganjar Tepis Isu Mahfud MD Ogah Dukung Hak Angket

Mahfud menjelaskan hak angket adalah hak DPR RI untuk melakukan pemeriksaan atau penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah berdasarkan sejumlah syarat-syarat tertentu yang telah diatur dalam konstitusi.

Dalam hal itu, tambah Mahfud, angket yang diberlakukan bukan untuk pemilunya, tetapi kebijakan yang berdasarkan terhadap kewenangan tertentu.

Sebagai ahli hukum tata negara, Mahfud menegaskan bahwa hak angket boleh diberlakukan di parlemen.

Mantan Menko Polhukam itu mengatakan bahwa hak angket merupakan urusan DPR dengan partai politik sehingga dirinya sebagai cawapres tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan hak angket tersebut.

Kendati begitu, dia pun menyebut bahwa hak angket itu tidak akan memengaruhi hasil pemilu. Selain itu, hak angket tersebut juga tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki jalur tersendiri.

Dalam keterangan sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai penyelenggaraan Pilpres 2024.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Cara Top Up Gopay
Cara Top Up GoPay Melalui ATM dan BNI Mobile
VOB on Glastonbury Festival-Cover
Voice of Baceprot: Band Metal Garut Pertama Tampil di Glastonbury Festival
harga vinfast vf5
Harga Resmi Vinfast VF 5 dan Tarif Sewa Baterai di Indonesia
Layanan PDNS
Menkopolhukam: Pastikan Layanan PDNS Aktif Bulan Juli!
firli bahuri bareskrim (2)
Pengacara Firli Bahuri Minta Kasus Kliennya SP3, Polri: Tak Perlu Ditanggapi
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Eskalator di Mal PVJ Bandung
Remaja Terjepit Eskalator di Mal PVJ Bandung, Alami Patah Tulang
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024, Skor 1-0
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia