Hak Angket DPR, Mahfud MD: Siapa Bilang Tidak Cocok?

Mahfud MD hak angket DPR
Foto: Dok.Yt: Mahfud MD Officia

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menjelaskan soal tujuan dari hak angket DPR terkait Pemilu 2024.

Manurut Cawapres pendamping Capres Ganjar Pranowo ini, pengajuan hak angket di DPR dalam merespon dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 sangat boleh dilakukan.

Hak angket, tegas dia, ditujukan kepada pemerintah berkaitan dengan kebijakannya, di mana dalam hal
ini pemilu adalah bagian dari kebijakan dan kewenangan pemerintah.

“Kalau bolehnya, sangat sangat boleh,” tegas Mahfud MD, seperti dilansir Antara, Minggu (25/2/2024).

Namun wacana yang berkabang saat ini, banyak pihak yang menyebut, terutama dari kubu Capres-Cawapres 02, bahwa Hak Angket DPR itu tidaklah cocok.

“Siapa bilang tidak cocok?,” ungkap Mahfud.

BACA JUGA: Ganjar Tepis Isu Mahfud MD Ogah Dukung Hak Angket

Mahfud menjelaskan hak angket adalah hak DPR RI untuk melakukan pemeriksaan atau penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah berdasarkan sejumlah syarat-syarat tertentu yang telah diatur dalam konstitusi.

Dalam hal itu, tambah Mahfud, angket yang diberlakukan bukan untuk pemilunya, tetapi kebijakan yang berdasarkan terhadap kewenangan tertentu.

Sebagai ahli hukum tata negara, Mahfud menegaskan bahwa hak angket boleh diberlakukan di parlemen.

Mantan Menko Polhukam itu mengatakan bahwa hak angket merupakan urusan DPR dengan partai politik sehingga dirinya sebagai cawapres tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan hak angket tersebut.

Kendati begitu, dia pun menyebut bahwa hak angket itu tidak akan memengaruhi hasil pemilu. Selain itu, hak angket tersebut juga tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki jalur tersendiri.

Dalam keterangan sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai penyelenggaraan Pilpres 2024.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
pendidikan antikorupsi
Mendiktisaintek Masukkan Pendidikan Antikorupsi ke Perguruan Tinggi
Stadion Bima Kota Cirebon
Stadion Bima Disegel, Ketua PSSI Kota Cirebon Serukan Perlawanan
Pelaku pembacokan
Pembacokan Kakek di Purwakarta, Dua Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka
hasto wahyu
KPK Periksa Eks Sekretaris Wahyu dalam Perkara Hasto
Presiden Kawulo Alit Indonesia Dukung Prabowo
Presiden KAI Kecam Gubernur Dedi Mulyadi: Hentikan Hinaan Terhadap Rakyat Miskin
Berita Lainnya

1

Bandung Digital Academy: Smart City hingga AI dalam Jurnalistik

2

David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025

5

Stella Christie Usul Pendidikan Antikorupsi Diterapkan Sejak SD
Headline
suar mahasiswa awards
Teropong Media Siap Kolaborasi dengan UNIBI Melalu Suar Mahasiswa Awards
hasan nasbi mengundurkan diri
Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO
KECELAKAAN beruntun tol cisumdawu
Kecelakaan di KM 189 Tol Cisumdawu, 3 Orang Tewas
utang TNI AL
Utang TNI AL ke Pertamina Tembus Rp5,45 Triliun, Berharap Dihapus!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.