Hak Angket DPR, Mahfud MD: Siapa Bilang Tidak Cocok?

Penulis: Aak

Mahfud MD hak angket DPR
Foto: Dok.Yt: Mahfud MD Officia
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menjelaskan soal tujuan dari hak angket DPR terkait Pemilu 2024.

Manurut Cawapres pendamping Capres Ganjar Pranowo ini, pengajuan hak angket di DPR dalam merespon dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 sangat boleh dilakukan.

Hak angket, tegas dia, ditujukan kepada pemerintah berkaitan dengan kebijakannya, di mana dalam hal
ini pemilu adalah bagian dari kebijakan dan kewenangan pemerintah.

“Kalau bolehnya, sangat sangat boleh,” tegas Mahfud MD, seperti dilansir Antara, Minggu (25/2/2024).

Namun wacana yang berkabang saat ini, banyak pihak yang menyebut, terutama dari kubu Capres-Cawapres 02, bahwa Hak Angket DPR itu tidaklah cocok.

“Siapa bilang tidak cocok?,” ungkap Mahfud.

BACA JUGA: Ganjar Tepis Isu Mahfud MD Ogah Dukung Hak Angket

Mahfud menjelaskan hak angket adalah hak DPR RI untuk melakukan pemeriksaan atau penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah berdasarkan sejumlah syarat-syarat tertentu yang telah diatur dalam konstitusi.

Dalam hal itu, tambah Mahfud, angket yang diberlakukan bukan untuk pemilunya, tetapi kebijakan yang berdasarkan terhadap kewenangan tertentu.

Sebagai ahli hukum tata negara, Mahfud menegaskan bahwa hak angket boleh diberlakukan di parlemen.

Mantan Menko Polhukam itu mengatakan bahwa hak angket merupakan urusan DPR dengan partai politik sehingga dirinya sebagai cawapres tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan hak angket tersebut.

Kendati begitu, dia pun menyebut bahwa hak angket itu tidak akan memengaruhi hasil pemilu. Selain itu, hak angket tersebut juga tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki jalur tersendiri.

Dalam keterangan sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai penyelenggaraan Pilpres 2024.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bom garut
Tim Jihandak Polda Jabar Musnahkan Mortir Peninggalan Perang di Garut
Kepala MDTA diabet taring babi
Seorang Ustad Disabet Taring Babi oleh Pemuda Mabuk di Tasikmalaya
SPMB Jabar 2025
Jangan Telat, Ini Jadwal Sesi Tes Terstandar Jalur Prestasi SPMB Jabar 2025
Zalac Food Indonesia
Zalac Food Indonesia: Inovasi Mahasiswa UMY yang Bawa Salak Merapi Tembus Pasar Dunia
golkar setnov
Golkar Ingin Hukuman Koruptor Setnov Diringankan, Percaya Sudah Berubah!
Berita Lainnya

1

Akoba Manevent Hadirkan Lokavidya "DigiTradisi: Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital"

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Cek! Kisi-kisi Ujian Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

4

BREAKING NEWS! Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Spanyol

5

Makin Canggih, Makin Bahaya? Kenalan dengan AI
Headline
Diogo Jota
BREAKING NEWS! Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Spanyol
kebun binatang bandung tutup
Kebun Binatang Bandung Tutup Gegara Konflik Manajemen, 7 Satwa Mati
Timnas
Mauro Zijlstra, Striker Berdarah Bandung Calon Naturalisasi Timnas
sidang tuntutan hasto
Tok, Hasto Resmi Dituntut 7 Tahun Penjara

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.