JAKARTA, TM.ID: Penceramah Habib Bahar Bin Smith angkat bicara terkait tiga orang petugas banda Avsec Angkasa Pura II yang melakukan pengawalan terhadap dirinya di Bandara Soekarno-Hatta berujung dipecat.
Menurut Bahar, tindakan pemecatan dari Angkasa Pura II kepada mereka merupakan hal yang salah. Dia tak segan melawan kebijakan kontroversi baginya.
Hal itu Bahar sampaikan dalam akun Youtube resminya yakni @sayyidbaharbinsumaithofficial pada Senin (1/4/2023). Bahar menentang pihak Angkasa Pura II yang melakukan pemecatan.
BACA JUGA: Ayah David Ozora: Anak Saya Seperti Meninggal Tapi Masih bernapas
“Ingat saya tidak akan pernah diam, akan saya hadapi siapapun. Ingat kalian komisaris-komisaris akan saya lawan, akan saya hadapi,” ujar Habib Bahar
Bahar menyebutkan, bahwa mereka yang dipecat tersebut telah dirampas haknya. . Pasalnya mereka masih memiliki keluarga.
“Siapapun yang telah merampas hak tiga (petugas) avsec, mereka punya anak dan istri. Kalian rampas haknya. Saya tidak akan tinggal diam. Ini masalah cinta (kepada Bahar bin Smith) mereka cinta,” kata
Belakangan viral di media sosial, video yang telah tersebar di media sosial sejumlah petugas bandara Avsec (Aviation Security) melakukan pengawalan terhadap Habib Bahar yang tiba di bandara. Tak hanya itu saja, ada petugas bandara yang bahkan mencium tangan Habib Bahar.
Setelah video itu merebak dan menjadi viral, pihak Angkasa Pura II langsung membuka suara. Disampaikannya mereka petugas Avsec tersebut telah dikenakan sanksi.
Menurut Manager of Branch Communication and Legal Bandara Seokarno-Hatta, M Holik Muardi tindakan mereka tersebut dinilai merupakan contoh buruk bagi petugas yang lain.
“Dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan,” kata Holik.
Dia melanjutkan, ketiga petugas Avsec tersebut dinilai bisa mengganggu keamanan. Bahkan bisa saja mengganggu keselamatan penerbangan.
Karena hal itu, dia harus memberikan sanksi tegas kepada mereka. Ketiga orang itu kini telah diberhentikan dari pekerjaannya.
“Tindakan tegas diberlakukan dengan memberi sanksi terberat sesuai perjanjian kerja, buntut pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner,” ucap Holik.
BACA JUGA: Ingin Hijrah, Via Vallen Berbagi di Bulan Ramadhan 2023
(Saepul/Dist)