Gunakan Air Tanah Harus Izin ke Kementerian ESDM, Siapa Saja Wajib Lapor?

Penulis: usamah

Gunakan Air Tanah Harus Izin ESDM
Ilustrasi-Gunakan Air Tanah Harus Izin ke Kementerian ESDM, Siapa Saja Wajib Lapor? (99)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pengguna air tanah sebesar 100 ribu liter per bulan diwajibkan untuk mendapatkan izin dari lembaga, Kementerian ESDM. Aturan tersebut dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu khususnya pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Beleid itu ditetapkan sejak 14 September 2023.

“Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Kepala Badan Geologi,” tulis peraturan tersebut dikutip Kamis (26/10).

BACA JUGA : PUPR Sediakan Sarana Air Bersih di Posko Siaga Jalur Mudik

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa beleid tersebut dibuat dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah. Selain Aturan tersebut juga bertujuan untuk menjamin kepastian hukum.

Gunakan Air Tanah Harus Izin ESDM yang wajib melakukan permohonan adalah,

a. perseorangan
b. kelompok masyarakat
c. instansi pemerintah
d. badan hukum
e. lembaga sosial.

Dalam hal ini, Kementerian ESDM menyatakan bahwa izin tersebut tidak dipungut biaya. Sementara, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah yang bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 29% Rumah Tangga Minum Air Isi Ulang Badan

Data BPS Sebanyak 29% Rumah Tangga Minum Air Isi Ulang

Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, air isi ulang menjadi sumber air minum utama yang paling banyak digunakan oleh rumah tangga di Indonesia pada 2020. Ada 29,1% rumah tangga yang menyatakan minum air isi ulang pada tahun lalu.

Sebanyak 19,09% rumah tangga memilih minum air yang berasal dari sumur bor/pompa. Kemudian, ada 14,35% rumah tangga yang minum air dari sumur terlindung. Ada 10,23% rumah tangga yang minum dari air kemasan bermerek pada 2020. Sedangkan, sebanyak 9,87% rumah tangga meminum air yang berasal dari ledeng.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Pesta gay di Puncak
Waspada Penyebaran HIV Pasca Pesta Gay di Puncak, Pemkab Bogor Lakukan Intervensi Lanjutan
Agung Yansusan
Agung Yansusan Soroti Ironi Investasi Tinggi tapi Pengangguran Tertinggi di Jawa Barat
GWM ORA 03
Ancang-ancang 2 Tahun, Akhirnya GWM ORA 03 Dijual di Indonesia
Patroli Polisi
CEK FAKTA: Foto Lamborghini Patroli Polisi di Kelapa Gading
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

5

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.