Gunakan Air Tanah Harus Izin ke Kementerian ESDM, Siapa Saja Wajib Lapor?

Gunakan Air Tanah Harus Izin ESDM
Ilustrasi-Gunakan Air Tanah Harus Izin ke Kementerian ESDM, Siapa Saja Wajib Lapor? (99)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pengguna air tanah sebesar 100 ribu liter per bulan diwajibkan untuk mendapatkan izin dari lembaga, Kementerian ESDM. Aturan tersebut dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu khususnya pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Beleid itu ditetapkan sejak 14 September 2023.

“Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Kepala Badan Geologi,” tulis peraturan tersebut dikutip Kamis (26/10).

BACA JUGA : PUPR Sediakan Sarana Air Bersih di Posko Siaga Jalur Mudik

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa beleid tersebut dibuat dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah. Selain Aturan tersebut juga bertujuan untuk menjamin kepastian hukum.

Gunakan Air Tanah Harus Izin ESDM yang wajib melakukan permohonan adalah,

a. perseorangan
b. kelompok masyarakat
c. instansi pemerintah
d. badan hukum
e. lembaga sosial.

Dalam hal ini, Kementerian ESDM menyatakan bahwa izin tersebut tidak dipungut biaya. Sementara, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah yang bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 29% Rumah Tangga Minum Air Isi Ulang Badan

Data BPS Sebanyak 29% Rumah Tangga Minum Air Isi Ulang

Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, air isi ulang menjadi sumber air minum utama yang paling banyak digunakan oleh rumah tangga di Indonesia pada 2020. Ada 29,1% rumah tangga yang menyatakan minum air isi ulang pada tahun lalu.

Sebanyak 19,09% rumah tangga memilih minum air yang berasal dari sumur bor/pompa. Kemudian, ada 14,35% rumah tangga yang minum air dari sumur terlindung. Ada 10,23% rumah tangga yang minum dari air kemasan bermerek pada 2020. Sedangkan, sebanyak 9,87% rumah tangga meminum air yang berasal dari ledeng.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
pretasan kripto
Pasar Kripto Rugi Rp8,3 Triliun Gegera Peretasan
Pendapat tentang bullying
Ini Pendapat Kak Seto Tentang Bullying, Potensi Non-Akdemik yang Tidak Tersalurkan?
JNE
JNE Terima Penghargaan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta
Dennis Lim
Pernah Punya Bisnis Kasino, Ini Profil dan Biodata Ustaz Dennis Lim
NIK sebagai NPWP
Peluncuran Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Marc Marquez Turun Peringkat di MotoGP Belanda
Dianggap Curang, Marc Marquez Turun Peringkat di MotoGP Belanda
data polri kena hack
Data Polri Kena Hack, Beredar di Dark Web!
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas