BANDUNG,TM.ID: Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) mencabut gugatan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terkait sengketa lahan Kebun Bintang Bangung atau Bandung Zoo.
Merujuk pada laman SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara Negeri (PTUN) Bandung, Yayasan Margasatwa mengajukan gugatannya dalam klasifikasi perkara perbuatan melanggar hukum. Gugatan itu tercatat diterima dalam SIPP pada Selasa 21 Juli 2023 lalu.
Berdasarkan laman SIPP PTUN Bandung, bahwa laporan gugatan telah Minutasi dengan status putusan telah dicabut pada Kamis (31/8/2023). Dengan nomor perkara 80/G/2023/PTUN.BDG.
Menanggapi hal tersebut, Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna menyampaikan, bahwa pengamanan aset kebun Binatang Bandung yang dilakukan sudah sesuai prosedur.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Batal Lagi Manfaatkan Lahan Kodim III Siliwangi Buat TPA Sementara
“Alhamdulillah kan hak mereka mau menggugat apa pun juga tapi mereka mungkin memahami lebih lanjut bahwa ini tidak layak dan lain sebagainnya,” ungkap Ema, Jumat (1/9/2023).
:Tapi kan kita hanya merespons saja mereka melakukan gugatan yah kita siap saja untuk digugat apa pun. Karna, kita merasa apa yang dilakukan juga tidak ada yang out of prosedur semuanya juga berdasarkan aturan yang ada. Alhmdulillah saja saya ucapkan terimakasih da teu panteus aya ribut pamarentah jeung rakyatmah,” lanjutnya.
Namun begitu, pihaknya masih belum menentukan kapan dilaksanakannya kegiatan penyegelan lahan Kebun Binatang Bandung, pasca surat teguran dan peringatan ketiga dilayangkan.
“Nanti dulu, nanti kita lihat yah, toh saya juga belum dapat laporan resmi dari jajaran nanti bagaimana kita bersikap.Itu kan yang menggugat bagian dari sana yang menggugat juga mereka. Kalau kita tetap bersih kukuh bahwa itu adalah lahan kita yang di amankan oleh kita ini bukan Kebun Binatangnya kita ingin mengambil lahannya,”ucapnya.
Ema menegaskan, Pemkot Bandung pastinya akan melakukan penyegelan lahan Kebun Binatang Bandung. Karena bagaimana pun, lahan Bandung Zoo merupakan aset pemerintah.
BACA JUGA: Puncak Kemarau, Pemkot Bandung Ajak Warga Bijak Gunakan Air
“Pengamananya yah pasti, pengamanan itu keniscayaan keharusan kewajiban, pokoknya aset itu harus di amankan itu Dewan sering mengingatkan, BPK juga mengingatkan bahwa aset itu harus clear harus sampai puncak legal kemudian itu untuk bagaimana nanti akumulasi berapa sebetulnya aset yang dimiliki oleh kota kan harus clear harus jelas jangan sifatnya aku-akuan. Yah mudah mudahan secepatnya,” tegasnya.
Ema menambahkan, bahwa Pemkot Bandung tidak memiliki konflik dengan yayasan. Bahkan yayasan turut bagian dari tergugat.
“Sekali lagi yang menggugat aset disana itu bukan Yayasan yang menggugat aset itu adalah saudara Steven yang tidak ada keterkaitan dengan Yayasan. Bahkan Yayasan itu bagian yang di gugat, coba lihat dari proses pengadilan yang sudah berjalan,” jelas Ema.
(Rizky Iman/Masnur)