JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Partai Golkar angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjau kembali (PK) eks Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi e-KTP.
Menurut Wakil Ketua Golkar, Ahmad Doli, putusan itu tentu atas dasar pertimbangan. Ia berharap, agar hukuman koruptor tersebu dapat dikurangi.
“Tentu kita sebagai kader, sekarang pimpinan Partai Golkar, Pak Setya Novanto kan pernah juga menjadi ketua umum kami, gitu ya. Tentu kami berharap Pak Novanto itu bisa diringankan hukumannya. Tentu tanpa mencederai atau melanggar peraturan perundangan yang ada,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (02/07/2025).
Ia melanjutkan, pemerintah dengan memberikan remisi kepada Setnov sudah mempertimbangkan dengan matang, termasuk pada perkarannya. Ia meyakini, mantan Ketua Umum Golkar itu sudah berkelakuan baik.
“Saya kira kan sebagai warga negara, Pak Novanto sudah menjalankan hukuman itu dengan baik, saya kira juga di dalam mungkin berlakunya juga baik, semua proses itu dilalui, ada kepatuhan, ketaatan selama menjalani proses hukuman itu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman masa pencabutan hak politik mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi E-KTP.
Larangan menjadi jabatan publik, yang awalnya selama 5 tahun, usai menjalani hukuman kini menjadi 2,5 tahun.
BACA JUGA:
MA Pangkas Hak Politik dan Kurungan Hukuman Koruptor Setnov
Eks Napi Koruptor Tio Fridelina Ngaku Pernah Bantu Hasto untuk Pencalonan Harun Masiku
“Pidana tambahan mencabut hak Terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” demikian amar putusan PK Setnov dikutip dari situs resmi MA, Rabu (02/07/2025).
Permohonan PK Setnov itu, diadili oleh Hakim Agung Surya Jaya selaku ketua majelis; serta Hakim Agung Sigid Triyono dan Hakim Agung Wendy Pratama Putra selaku anggota majelis. Putusan PK diketok pada Rabu (4/6).
Pada putusannya, MA juga mengurangi kurungan penjara menjadi 12,5 tahun. Dalam pengadilan tingkat pertama, Setnov divonis 15 tahun penjara.
Ia tetap dibebankan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, ia turut dibebankan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Setnov sudah membayarnya Rp 5 miliar di antaranya.
Diketahui, ia mulai mendekam dalam hotel prodeo ak 17 November 2017. Usai perkaranya inkra, ia lalu dijebloskan ke Lapas Sukamiskin sejak 4 Mei 2018. Artinya, hingga saat ini Setnov sudah menjalani penahanan selama 7,5 tahun.
Adapun vonis Setnov, dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinilai menerima keuntungan sebesar USD 7,3 juta serta jam tangan Richard Mille RM011 seharga USD 135 ribu dari proyek yang merugikan negara Rp 2,6 triliun itu.
(Saepul)