Site icon Teropong Media

MA Pangkas Hak Politik dan Kurungan Hukuman Koruptor Setnov

setnov hukuman

(Setnov co.id)

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman masa pencabutan hak politik mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi E-KTP.

Larangan menjadi jabatan publik, yang awalnya selama 5 tahun, usai menjalani hukuman kini menjadi 2,5 tahun.

“Pidana tambahan mencabut hak Terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” demikian amar putusan PK Setnov dikutip dari situs resmi MA, Rabu (02/07/2025).

Permohonan PK Setnov itu, diadili oleh Hakim Agung Surya Jaya selaku ketua majelis; serta Hakim Agung Sigid Triyono dan Hakim Agung Wendy Pratama Putra selaku anggota majelis. Putusan PK diketok pada Rabu (4/6).

Pada putusannya, MA juga mengurangi kurungan penjara menjadi 12,5 tahun. Dalam pengadilan tingkat pertama, Setnov divonis 15 tahun penjara.

BACA JUGA:

Dibui di Lapas Sukamiskin Si Koruptor Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi

Usai Penangkapan Paulus Tannos, KPK Panggil Mantan Ketua Panitia Proyek e-KTP

Ia tetap dibebankan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, ia turut dibebankan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Setnov sudah membayarnya Rp 5 miliar di antaranya.

Diketahui, ia mulai mendekam dalam hotel prodeo ak 17 November 2017. Usai perkaranya inkra, ia lalu dijebloskan ke Lapas Sukamiskin sejak 4 Mei 2018. Artinya, hingga saat ini Setnov sudah menjalani penahanan selama 7,5 tahun.

Adapun vonis Setnov, dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinilai menerima keuntungan sebesar USD 7,3 juta serta jam tangan Richard Mille RM011 seharga USD 135 ribu dari proyek yang merugikan negara Rp 2,6 triliun itu.

(Saepul)

Exit mobile version