JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menambah aturan minimal tinggal 10 tahun bagi warga yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Bantuan dari pemerintah tak bisa langsung didapatkan bagi pendatang baru.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan Pemprov tidak melarang adanya pendatang baru.
Budi menjelaskan layanan terhadap penduduk Jakarta juga diberlakukan sesuai aturan yang ada.
“Pemda DKI tidak melarang pendatang dari luar untuk ke Jakarta, namun secara adil dan terukur tiap penduduk tetap terlayani sesuai aturan yang berlaku,” kata Budi Kamis (3/4/2025).
Dia mengingatkan bagi pendatang baru memiliki jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan hingga mempunyai keahlian yang tetap agar bisa bersaing dalam dunia kerja di Jakarta.
BACA JUGA:
Jay B Siap Guncang Jakarta dengan Konser Solo
Korlantas Polri Ungkap 1,9 Juta Kendaraan Keluar Jakarta Sejak 1 April 2025
Ia menambahkan, Pemprov DKI berencana membuat regulasi untuk menambah aturan minimal tinggal 10 tahun bagi warga yang ingin mendapatkan bansos.
“Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial,” ujarnya.
Dia memastikan, kebijakan itu akan dibuat demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada para penduduk Jakarta.
“Karena kami mempunyai kewajiban untuk menjaga kota Jakarta beserta wargnya agar tetap menjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya,” jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa pendatang baru yang memiliki kemampuan justru akan sangat diterima karena bisa memberi kontribusi besar bagi Jakarta.
kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota Global dan mewujudkan Indonesia emas 20245,” ungkapnya.
(Agus Irawan/Usk)