Godok Aturan Bagi Pendatang Baru, Pemprov DKI: Harus Tinggal 10 Tahun untuk Dapat Bansos

Godok Aturan Baru Bagi Pendatang Baru, Pemprov DKI: Harus Tinggal 10 Tahun untuk Dapat Bansos
Monas Jakarta . (Pinterest)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menambah aturan minimal tinggal 10 tahun bagi warga yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Bantuan dari pemerintah tak bisa langsung didapatkan bagi pendatang baru.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan Pemprov tidak melarang adanya pendatang baru.

Budi menjelaskan layanan terhadap penduduk Jakarta juga diberlakukan sesuai aturan yang ada.

“Pemda DKI tidak melarang pendatang dari luar untuk ke Jakarta, namun secara adil dan terukur tiap penduduk tetap terlayani sesuai aturan yang berlaku,” kata Budi Kamis (3/4/2025).

Dia mengingatkan bagi pendatang baru memiliki jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan hingga mempunyai keahlian yang tetap agar bisa bersaing dalam dunia kerja di Jakarta.

BACA JUGA:

Jay B Siap Guncang Jakarta dengan Konser Solo

Korlantas Polri Ungkap 1,9 Juta Kendaraan Keluar Jakarta Sejak 1 April 2025

Ia menambahkan, Pemprov DKI berencana membuat regulasi untuk menambah aturan minimal tinggal 10 tahun bagi warga yang ingin mendapatkan bansos.

“Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial,” ujarnya.

Dia memastikan, kebijakan itu akan dibuat demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada para penduduk Jakarta.

“Karena kami mempunyai kewajiban untuk menjaga kota Jakarta beserta wargnya agar tetap menjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya,” jelasnya.

Dia mengungkapkan bahwa pendatang baru yang memiliki kemampuan justru akan sangat diterima karena bisa memberi kontribusi besar bagi Jakarta.

kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota Global dan mewujudkan Indonesia emas 20245,” ungkapnya.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Hibah, Pemkab Tasikmalaya Hargai Kinerja APH
Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Hibah, Pemkab Tasikmalaya Hargai Kinerja APH
F1: The Academy
Netflix Buat Serial F1 The Academy, Tayang Mei 2025!
AFC Naturalisasi
CEK FAKTA: AFC Larang Naturalisasi Pemain Belanda untuk Timnas Indonesia
tilang cadas pangeran
Polisi Kantongi Duit saat Tilang Pengendara di Cadas Pangeran, Bikin Malu Polres Sumedang!
pengemudi patwal
Viral! Pengemudi Tantang Petugas Patwal Bunyikan Sirine: Takut Bunyiin?
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

4

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.