Geram! Ayah di Bekasi Setubuhi Anak Sampai Puluhan Kali

Penulis: Vini

Ayah setubuhi anak
Ilustrasi. (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang ayah di Jatisampurna, Kota Bekasi dengan inisial USJ (46) tega setubuhi anak kandungnya sampai puluhan kali.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengungkapkan korban disetubuhi 20 kali.

“Tersangka mengaku telah menyetubuhi korban lebih dari 20 kali,” ujar Binsar dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (14/3/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Binsar menjelaskan, peristiwa pelecehan pertama terjadi pada September 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, pelaku yang baru tiba di kamar kontrakan sepulang kerja langsung gelap mata melihat putrinya. Seketika, ia melecehkan anak kandungnya yang berusia 22 tahun. Setelahnya, pelaku berulang kali memperkosa korban bahkan lebih dari 20 kali.

Bahkan, pelaku memaksa korban untuk meminum pil KB agar tidah hamil. “Korban disuruh oleh tersangka untuk meminum pil KB yang telah dibawa oleh tersangka,” kata Binsar.

BACA JUGA:

Orang Tua Bejat di Asahan, Biarkan Anaknya Dirudapaksa Ayah Tiri

Diancam Sebar Foto Bugil, Remaja 15 Tahun Dirudapaksa di Kamar Kos

Korban yang merasa geram dengan tindakan bejat ayahnya kemudian meminta pertolongan kepada seorang saksi berinisial RH selaku ketua RT dan SN selaku pemilik kontrakan.

“Korban meminta tolong RH dan SN untuk membawa tersangka ke Polres Metro Bekasi Kota dikarenakan korban telah muak atau geram atas perbuatan tersangka,” ungkapnya.

 

Catatan Redaksi:

Layanan SAPA 129 adalah layanan pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk mempermudah masyarakat melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan dapat diakses melalui telepon, WhatsApp, dan formulir online.

Berikut adalah informasi lebih rinci mengenai layanan SAPA 129:
Cara Melaporkan:
Telepon: 129.
WhatsApp: 08111-129-129.
Formulir Online: Di website laporsapa129.kemenpppa.go.id.

 

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Revitalisasi Tambak Indramayu
2.875 Hektare Tambak Indramayu Siap Direvitalisasi, Petani Sumringah
Pria aniaya ibu kandung
Lagi-lagi di Bekasi, Seorang Pria Aniaya Ibu Kandung dengan Pisau Dapur
Pelajar Ciparay diceburkan ke sumur
Sadis! Tolak Minum Tuak, Pelajar di Ciparay Bandung Diceburkan ke Sumur dan Disiram Alkohol
polisi pungli
Viral! Polisi Tersorot Diduga Pungli Duit Pengendara Wanita di Medan, Netizen: Normal dan Wajar!
Jess No Limit
Jess No Limit Catat Sejarah, Jadi YouTuber Indonesia Pertama Raih Dua Rekor Guinness
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?

4

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

5

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.