Genjot Hilirisasi Sampah Jadi Cuan, Pemuda dari Bekasi Sumbang Ide di KTT Iklim COP28

Imam Pesuwaryantoro seorang pemuda dari Kota Bekasi yang memiliki ide dalam pengelolahan sampah, agar memiliki nilai ekonomis yang tinggi. (Foto: istimewa)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Menjelang peringatgan Hari Pahlawan 10 November 2023 mendatang, pemuda di Kota Bekasi bernama Imam Pesuwaryantoro atau yang akrab disapa Imam Pesu menyampaikan ide dan gagasannya.

Ide yang dia sumbangkan berupa Transformasi Hilirisasi Industri Daurulang Sampah Menjadi Bahan Baku Ramah Lingkungan, yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Momentum pelaksanaan acara COP28 akan berlangsung di tanggal 30 November 2023 hingga 12 Desember 2023 berlokasi di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE).

COP28 adalah rapat tahunan PBB untuk membahas isu iklim. Tahun ini adalah pertemuan ke-28. Para pemimpin dunia membahas cara membatasi dan mempersiapkan diri untuk perubahan iklim di masa depan.

Salah satu topik yang akan disampaikan secara virtual oleh Imam Pesuwaryantoro adalah bagaimana mendorong Hilirisasi Sampah Plastik khususnya menjadikan Sampah Botol Plastik serta Produk Kemasan Plastik Turunan lainnya melalui Skema Deposit Refund System (DRS).

Insentif yang diberikan melalui pembiayaan ESG Program bagi Korporasi dan Pemerintah Republik Indonesia perlu diatur secara komprehensif.

BACA JUGA: Hotel, Restoran dan Pariwisata Kota Bandung Bikin Kesepakatan Atasi Sampah

Poin Utama yang diungkapkan oleh Imam Pesuwaryantoro selaku Pemuda Kota Bekasi ini adalah mendorong Law Enforcement pada UU no.18 Tahun 2008 Tentang Persampahan, agar bisa direvisi oleh Parlemen DPR-RI, berupa skema insentif yang diberikan langsung kepada masyarakat seperti Pengurangan Beban Biaya Pajak dan tidak dipungutnya biaya Retribusi Sampah bilamana tiap individu, masyarakat, dan korporasi telah melakukan Gerakan Ekonomi Hijau pada sumber atau hulu.

Tak hanya sekedar memberikan insentif bagi tiap individu, masyarakat dan korporasi yang telah melakukan Gerakan Ekonomi Hijau, melainkan ditegakkan hukum berupa sanksi pidana yang tercantum pada UU no.18 Tahun 2008 kepada setiap individu, masyarakat dan korporasi yang sengaja melanggar hukum, seperti membuang sampah sembarangan melalui mekanisme sistem yang berlaku.

“Apa itu Gerakan Ekonomi Hijau atau biasa disebut Ekonomi Sirkular ? Prinsip ekonom sirkular adalah take, make, use, and dispose,” jelasnya, Kamis (2/11/2023).

Dengan demikian, pelaku ekonomi menjaga agar sumber daya dapat dipakai selama mungkin, menggali nilai maksimum dari penggunaan, kemudian memulihkan dan meregenerasi produk dan bahan pada setiap akhir umur produk.

Mendorong Hilirisasi Sampah menjadi Industri adalah bentuk komitmen penuh dimana perlu adanya peran serta dan kolaborasi stakeholder pentahelix (Akademisi, Pemerintahan, Industri Swasta, Komunitas, Media).

Salah satunya dengan menerapkan EPR (Extended Producer Responsibility) yang artinya secara umum digambarkan sebagai, kebijakan pencegahan polusi yang berfokus pada sistem produk daripada fasilitas produksi.

Tiap produsen yang memproduksi sampah kemasannya wajib menarik kembali sampah yang telah dihasilkan oleh pengguna melalui skema Deposit Refund System (DRS).

Konsep Deposit Refund System (DRS) ini bisa menjadi alternatif dalam rangka mempercepat pemilahan sampah sesuai jenis. Nantinya insentif yang diberikan melalui skema Deposit Refund System (DRS), akan dipilah dan terdistribusi langsung kepada industri yang melakukan proses produksi daurulang sampah menjadi bahan baku ramah lingkungan, atau bisa dengan opsi Carbon Neutral (from bottle to bottle).

BACA JUGA: Satu Tim, Sean Gelael dan Valentino Rossi Geber BMW di 24H Dubai

Proses hilirisasi Ekonomi Hijau tidak hanya menjadikan dan mendaurulang sampah sebagai bahan baku ramah lingkungan, namun juga terdapat opsi berkolaborasi dengan UMKM pada proses produksi bahan baku menjadi produk akhir seperti Fashion Business atau Produk Bahan Bangunan Ramah Lingkungan.

“Harapan berlangsungnya acara KTT Iklim, COP28 di UAE-Dubai nanti, bisa mendorong secara penuh komitmen Hilirisasi Pengolahan dan Pengelolaan Sampah jadi Industri Prioritas di Indonesia, demi terciptanya lapangan pekerjaan yang luas bagi 200 juta usia produktif indonesia serta mempercepat Indonesia Net Zero Emission 2060 mendatang,” kata dia.

Laporan Wartawan Jakarta: Agus Irawan / Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
sddefault (1)
Mitos Megapixel, Apakah Semakin Banyak Piksel Berarti Foto Semakin Bagus?
Penemuan bayi dalam kardus
Penemuan Bayi dalam Kardus Gegerkan Warga Desa Laksanamekar KBB
Polisi di Makasar tertembak
Polisi Ditembak saat Tangkap Pelaku Begal di Makassar Sulsel
Fetty Anggraenidini
Rapat Paripurna DPRD Jabar: Dua Isu Strategis Jadi Fokus Fetty Anggraenidini
Huawei-Mate-XT-Resmi-Diluncurkan
Huawei Mate XT | ULTIMATE DESIGN Rilis di Indonesia, Harga Rp50 Jutaan
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Kolaborasi Pemerintah Pusat, Provinsi, Kota dan CSR, Renovasi 500 Rumah Tak Layak Huni di Kota Bandung

3

BPOM Bongkar Dugaan Kosmetik Ilegal Senilai Lebih dari Rp31,7 M

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Malam Ini Jadi Syarat Bayern Munchen Kunci Gelar Bundesliga 2024/2025
Headline
Barcelona
Barcelona Tundukkan Real Valladolid 2-1 di Stadion Jose Zorrilla
Marc Marquez Tak Pasang Target Tinggi Bersama Ducati di MotoGP 2025
CEO Ducati Ungkap Alasan Kecelakaan Marc Marquez di MotoGP Spanyol
Gempa Magniudo 6,0 Guncang Gorontalo, Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Gorontalo, Tak Berpotensi Tsunami
byd denza worcas
BYD Kalah pada Sengketa Nama Denza, Ini Hasil Putusan Pengadilan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.