Fungsi dan Dasar Hukum Amicus Curiae Dalam Sidang MK

Penulis: Vini

Fungsi amicus curiae
Fungsi amicus curiae. (istockphoto)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Amicus curiae bisa diartikan sebagai pihak ketiga yang merasa dirinya memiliki kepentingan terhadap suatu perkara, dengan memberikan pendapat hukumnya di pengadilan. Fungsi dari amicus curiae sendiri ialah untuk mengklarifikasi isu-isu faktual, menerangkan isu-isu hukum serta sebagi perwakilan kelompok-kelompok tertentu.

Pihak ketiga yang dijadikan sebagai amicus curae tesebut memberikan keterangan secara sukarela dan prakarsa sendiri atau permintaan dari pengadilan.

Fungsi Utama Amicus Curiae

Mengutif hukumonline, fungsi utama amicus curiae adalah untuk memberikan klarifikasi atas isu-isu fakta dan hukum serta mewakili kelompok-kelompok tertentu di pengadilan.

Dengan demikian, peran mereka adalah membantu pengadilan dalam memeriksa dan mengambil keputusan dalam suatu perkara dengan memberikan pendapat hukum atau karya ilmiah.

Meskipun pendapat mereka tidak dianggap sebagai bukti yang sah, namun akan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara tersebut.

Dasar Hukum Amicus Curiae di Indonesia

Walaupun tidak ada ketentuan yang secara spesifik mengatur tentang amicus curiae dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, keberadaannya dapat disandarkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman. Bunyi UU tersebut ialah “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Sementara menjadi amicus curiae pada sebuah perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), dapat disandarkan pada Pasal 5 ayat (2) jo.

Kemudian Pasal 6 Peraturan MK 2/2021 tentang pengujian undang-undang.

BACA JUGA: MK Singgung Amicus Curiae Megawati di Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2024

Pasal 5 ayat (2) Peraturan MK 2/2021 menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, MK dapat meminta keterangan pihak lain yang diposisikan sebagai pihak terkait.

Dalam konteks perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) 4/2023 yang direvisi oleh Peraturan MK 2/2024, untuk saat ini belum ditemukan ketentuan khusus.

 

 

(Vini/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Maevening RM1S
Maeving RM1S Meluncur, Motor Listrik Gaya Jadul
Razia sel dan tes urine
Lapas Cianjur Gelar Razia dan Tes Urine, Pastikan Tak Ada Narkoba dan Ponsel
Prestasi mahasiswa USK
Tim Rimueng Nanggroe USK Harumkan Aceh di Ajang Siginjai Mining Competition 2025
Cirebon menjadi sentra ikan nila
Kabupaten Cirebon Menuju Sentra Ikan Nila Nasional
Inovasi LAJUR PESAT
Kasus HIV/AIDS Meningkat, Dinkes Kabupaten Majalengka Luncurkan Inovasi 'LAJUR PESAT'
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS
Headline
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.