Fungsi dan Dasar Hukum Amicus Curiae Dalam Sidang MK

Fungsi amicus curiae
Fungsi amicus curiae. (istockphoto)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Amicus curiae bisa diartikan sebagai pihak ketiga yang merasa dirinya memiliki kepentingan terhadap suatu perkara, dengan memberikan pendapat hukumnya di pengadilan. Fungsi dari amicus curiae sendiri ialah untuk mengklarifikasi isu-isu faktual, menerangkan isu-isu hukum serta sebagi perwakilan kelompok-kelompok tertentu.

Pihak ketiga yang dijadikan sebagai amicus curae tesebut memberikan keterangan secara sukarela dan prakarsa sendiri atau permintaan dari pengadilan.

Fungsi Utama Amicus Curiae

Mengutif hukumonline, fungsi utama amicus curiae adalah untuk memberikan klarifikasi atas isu-isu fakta dan hukum serta mewakili kelompok-kelompok tertentu di pengadilan.

Dengan demikian, peran mereka adalah membantu pengadilan dalam memeriksa dan mengambil keputusan dalam suatu perkara dengan memberikan pendapat hukum atau karya ilmiah.

Meskipun pendapat mereka tidak dianggap sebagai bukti yang sah, namun akan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara tersebut.

Dasar Hukum Amicus Curiae di Indonesia

Walaupun tidak ada ketentuan yang secara spesifik mengatur tentang amicus curiae dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, keberadaannya dapat disandarkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman. Bunyi UU tersebut ialah “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Sementara menjadi amicus curiae pada sebuah perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), dapat disandarkan pada Pasal 5 ayat (2) jo.

Kemudian Pasal 6 Peraturan MK 2/2021 tentang pengujian undang-undang.

BACA JUGA: MK Singgung Amicus Curiae Megawati di Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2024

Pasal 5 ayat (2) Peraturan MK 2/2021 menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, MK dapat meminta keterangan pihak lain yang diposisikan sebagai pihak terkait.

Dalam konteks perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) 4/2023 yang direvisi oleh Peraturan MK 2/2024, untuk saat ini belum ditemukan ketentuan khusus.

 

 

(Vini/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jeje Govinda
Politik Uang, 4 Paslon Pilkada KBB Desak Bawaslu dan KPU Diskualifikasi Jeje Ritchie-Asep Ismail
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, PPDB Zonasi
Komisi X Lagi Getol Serap Aspirasi Soal PPDB Zonasi, Nanti Ada Formula Baru
IMG_20241126_114208_1
Bojan Hodak Sebut Port FC Salah Satu Tim Terkaya di Thailand dan Singgung Anggaran Belanja
Pilkada serentak 2024 bey machmudin
Pilkada Serentak 27 November, Ini Pesan Penting Gubernur Jabar
IMG-20241123-WA0011
Meski Menang Atas Borneo FC, Bojan Hodak Akui Persib Masih Punya Banyak PR
Berita Lainnya

1

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

2

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

3

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
praperadilan tom lembong ditolak
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Tom Lembong, Hakim Beberkan Alasannya
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia